Sabtu, 19 Januari 2008

Gunakanlah Jasa Manajer Investasi yang Berizin

Gunakanlah Jasa Manajer Investasi yang Berizin
Selasa, 08/01/2008
KEPALA Biro Pengelola Investasi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam- LK) Djoko Hendratto menyatakan, sebelum memutuskan menggunakan jasa salah satu manajer investasi (MI),harus dilihat kelengkapan perizinan dari lembaga tersebut. Kelengkapan dari lembagalembaga itu terdiri atas Bapepam, Bank Indonesia, Badan Pelaksana Bursa Komoditi (Bapebti).
Apabila MI sudah memiliki perizinan lengkap dari ketiga lembaga tersebut, bisa dikatakan dia layak untuk beroperasi. “Harus dilihat dulu kelengkapan perizinannya. Sebab, kami memberikan izin tentu banyak proses yang harus dilalui oleh MI, apakah dia layak untuk beroperasi atau tidak,” ujarnya kepada SINDO.
Perizinan yang dikeluarkan Bapepam biasanya melalui uji kelayakan (fit and proper test), pengalaman dari MI hingga observasi lapangan itu untuk membuktikan apakah MI tersebut layak digunakan jasanya oleh masyarakat. Menurut Djoko, MI yang dianggap tidak layak, tidak akan dengan mudah diberi izin beroperasi.
Djoko mengimbau masyarakat untuk benar-benar mengenal MI yang akan digunakan jasanya,baik dari latar belakang berdiri, pengelola, maupun track record-nya. Selain itu, masyarakat yang ingin menjadi investor bisa menelusurinya melalui Bapepam-LK. “Benar-benar kenalilah MI yang akan digunakan.Dengan cara itu bisa menghindari perusahaan investasi bodong,”tandasnya.
Djoko mengakui, membaiknya industri reksadana disebabkan turunnya suku bunga. Meskipun, di sisi lain––dalam evaluasi akhir 2007 lalu––Bapepam-LK memang berniat menaikkan standar kualifikasi pelaku pasar modal terutama bagi Perusahaan Efek (PE) dan MI. Untuk perbaikan MI,memang Bapepam-LK telah menggelar evaluasi besar-besaran terhadap 109 MI yang hasilnya akan selesai awal 2008.
Bukan tanpa alasan evaluasi ini dilatarbelakangi fakta bahwa dari seluruh MI yang ada, yang benarbenar melakukan operational bussines hanya 20 MI. Sebanyak 92% dana kelola reksadana hanya dikuasai 20 MI,sedangkan 10 MI menguasai 70% dana kelola reksadana.
“Kita tahu, pengalaman buruk dengan redemption besar-besaran reksadana pada 2005 tentunya membuat otoritas pasar modal itu harus menata agar pengalaman serupa tidak terjadi lagi,”ujarnya.
Dia menambahkan, industri reksadana meliputi beberapa hal, yaitu landasan yang baik,profesionalisme MI yang menjadi pijakan untuk industri reksadana ke depan. Selain itu,profesionalisme pada penjualan produk perlu ditopang dengan sosialisasi, kepiawaian dari penjual memahami produknya, serta penjual yang memahami karakteristik investornya. Terakhir, kepiawaian dalam mendesain produknya sendiri agar menarik. (abdul malik/nunung anhiar)

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/ragam/gunakanlah-jasa-manajer-investasi-yang-berizin-3.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

open for discuss, please feel free to comment