Menentukan Batas di Ujung Samudra
Kamis, 14/02/2008
JAKARTA (SINDO) – Indonesia memiliki laut yang luas karena berhadapan langsung dengan dua samudra, yaitu Samudra Hindia dan Pasifik. Bagaimana menentukan batas wilayah di ujung samudra?
Menetapkan batas wilayah sebuah negara di ujung samudra tak semudah menentukan tapal batas di daratan.Teori yang digunakan pun cukup rumit dan melibatkan teknologi tinggi untuk mendapatkan penghitungan dengan presisi tepat. Letak geografis Indonesia yang berada di antara Samudra Hindia dan Pasifik,yang berbatasan langsung dengan laut bebas,berpotensi memperluas batas landas kontinen lebih dari 350 mil laut.
’’Namun, kita tak bisa seenaknya memperluas wilayah.Sebab,ada persyaratan teknis untuk menghitung kaki lereng landas kontinen dan ketebalan sedimen yang harus dipenuhi,’’ ujar Dr Ing Khafid, peneliti dari Pusat Pemetaan Dasar Kelautan dan Kedirgantaraan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal),kemarin.
Aturan tentang batas landas kontinen yang akan menentukan batas sebuah negara di ujung samudra berlaku sejak 60 negara meratifikasinya pada 1994.Menurut Khafid, setelah diberlakukan hukum laut internasional, negara yang sudah meratifikasi mendapat kesempatan selama 10 tahun untuk mengklaim atau mensubmisi batas wilayahnya. Awalnya, tenggat waktu ditentukan pada 2004,tetapi banyak negara yang protes karena petunjuk teknisnya belum tersedia.
Akhirnya, dibentuklah Commission on the Limits of Continental Shelf (CLCS), sebuah komisi bentukan PBB yang bertanggung jawab mengenai submisi dari negara-negara anggota. Setelah petunjuk teknis selesai dibuat,pada 13 Mei 1999 dibuatlah tenggat waktu kedua bagi semua negara anggota untuk melakukan klaim atas batas landas kontinen. Waktunya sepuluh tahun dan tenggat jatuh pada 13 Mei 2009.
’’Saat ini kami sedang menyiapkan submisi itu. Sebab, ini terkait asas wilayah kita, apakah bisa lebih diperluas ataukah tidak,’’ papar Khafid. Indonesia dan seluruh negara di dunia sedang mengejar tenggat waktu untuk segera mengajukan submisi (klaim) batas landas kontinen ke PBB sebelum 13 Mei 2009, melalui CLCS. Hak-hak terhadap klaim wilayah batas landas kontinen di luar 200 mil laut ini diatur dalam Hukum Laut Internasional (United Nation on Convention the Law of the Sea/Unclos).
Berdasarkan survei Bakosurtanal bersama instansi terkait pada 2006, yakni untuk menentukan batas landas kontinen di barat Aceh dan selatan Nusa Tenggara, Indonesia berpotensi memperluas wilayah seluas 4.884 km2. Luas ini merupakan batas landas kontinen dari dua wilayah sebelah barat Aceh di Perairan Samudra Hindia dan sebelah selatan Nusa Tenggara.
Selain dua wilayah itu,menurut Khafid,masih ada satu wilayah lagi di utara Papua di perairan Samudra Pasifik yang berpotensi menambah batas landas kontinen.Namun, untuk area di utara Papua belum bisa diprediksi karena baru akan dilakukan penelitian pada Juli 2008. ’’Kita memiliki potensi perluasan wilayah batas landas kontinen pada tiga area ini,’’ tambahnya. Untuk wilayah sebelah barat Aceh, menunjukkan ada potensi cakupan wilayah sebesar 3.915 km2 (kira-kira sebesar Pulau Madura) untuk bisa disubmisikan ke PBB melalui CLCS.
Analisis itu menggunakan data seismik untuk menghitung ketebalan sedimen di dasar laut. Kemudian,untuk wilayah selatan Nusa Tenggara terdapat potensi wilayah seluas 969 Km2.Kesimpulan ini berdasarkan analisis data batimetri dalam menentukan kaki lereng landas kontinen. Dari situ diketahui, pada jarak 60 mil laut dari kaki lereng tersebut, sebagiannya melebihi garis 200 mil laut.
’’Untuk potensi wilayah di sebelah utara Papua juga menunjukkan ada potensi perluasan.Namun, berdasarkan kajian sementara cakupan wilayah ini lebih kecil dibandingkan dua wilayah lainnya,’’ tutur Khafid. Seperti apa sih,landas kontinen itu? Mengapa harus acuan untuk menentukan batas wilayah di samudra. Landas kontinen merupakan batas antara benua dengan samudra. Sebagian landas kontinen ini terbentuk dari sedimen atau endapan yang berasal dari aliran sungai di muara.
Antara dua landas kontinen ada wilayah yang disebut sebagai kaki lereng benua atau kaki lereng landas kontinen. Berdasarkan hukum laut internasional bahwa batas wilayah suatu negara pantai ditentukan garis pangkal atau titik terluar dari suatu negara. ’’Dulu kami pernah menyurvei tentang titik terluar, akhirnya kami mendapatkan 183 titik terluar yang kemudian kita tuangkan dalam PP No 38 Tahun 2002,’’ kata Khafid.
Namun, karena ketiga wilayah (Aceh, Nusa Tenggara, dan Papua) merupakan wilayah lautan dalam, maka yang paling rasional dan menguntungkan RI adalah aturan yang menentukan batas kontinen suatu negara adalah 350 mil laut. Ada beberapa syarat, di antaranya RI boleh mengklaim wilayah batas landas kontinen 350 mil laut dengan catatan dan jaraknya tidak lebih dari 60 mil laut dari kaki lereng (foot of slope) landas kontinen. ’’Namun, ini baru pasal yang diperbolehkan.
Artinya, ada aturan bahwa suatu negara boleh mengklaim sampai 350 mil laut dari garis pangkal atau 100 mil dari kedalaman 2.500 meter,’’ tandas Khafid. Maka itu, landas kontinen menjadi batas negara yang bisa dieksplorasi semua yang ada di bawah dasar laut dan bukan kolam airnya. Misalnya, di bawah laut ditemukan kandungan minyak, maka yang dipakai adalah hukum batas landas kontinen. Batas landas kontinen memang sulit diberikan batasan seperti wilayah perbatasan yang ada di darat.
Menurut Khafid, untuk perbatasan wilayah laut, perbatasan ditentukan dengan batas maya melalui koordinat titik lokasi laut yang sudah mudah diwujudkan oleh teknologi yang ada saat ini. Batas landas kontinen tidak harus berhimpit dengan zona ekonomi eksklusif (ZEE) yang jaraknya sampai 200 mil laut.Apabila ada ikan-ikan yang hidup di wilayah ZEE, itu merupakan milik negara tersebut. Dengan demikian, bila ada kapal asing yang mengambil ikan di perairan tersebut,bisa ditangkap karena melanggar batas wilayah ZEE. Garis ZEE yang tidak berbatasan dengan negara lain bisa mencapai 200 mil.
Namun, jika bersinggungan dengan negara lain, harus mengikuti aturan PBB. Untuk itu, diperlukan diplomasi antara kedua negara. Apabila batas ZEE sampai 200 mil laut,landas kontinen bisa lebih dari itu. Ukuran 200 mil laut hampir setara 350 km2 dari pantai. Kedalamannya bisa mencapai 4.000–5.000 meter. ’’Memang secara ekonomis saat ini belum bisa dianggap menguntungkan hasil sumber daya alam yang diperoleh dan biaya eksplorasi di landas kontinen.Namun,kita harus berpikir untuk generasi mendatang, siapa tahu suatu saat nanti ditemukan kandungan minyak,’’ tandas Khafid.(abdul malik)
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/tokoh/menentukan-batas-di-ujung-samudra.html
rumit banget cara ngitungnya.
BalasHapus