Kamis, 13 Maret 2008

Green Building, Investasi yang Menguntungkan

Green Building, Investasi yang Menguntungkan
Kamis, 21/02/2008
JAKARTA (SINDO) – Pembangunan green building (gedung hijau) masih minim di Indonesia. Sebab, selain belum dibuatnya standar dan kriteria baku, juga ada paradigma masyarakat yang salah kaprah.
Padahal, selain untuk penghijauan, manfaatnya juga untuk mengurangi emisi karbon.Ketika mendengar kata green building,kebanyakan orang di Indonesia masih menganggapnya sebagai sebuah investasi yang mahal dan tidak efisien. Padahal, dosen Fakultas Teknik, Jurusan Arsitektur, Universitas Kristen Petra Surabaya, Ir Jimmy Priatman M Arch menyatakan, karena kriteria gedung hijau itu menggunakan material lokal,hasil yang diperoleh pun lebih hemat. Selain itu, dengan kriteria harus hemat air dan listrik,serta material bisa didaur ulang dan rancang bangun yang mendukung kesehatan penghuninya,gedung itu termasuk investasi jangka panjang yang menguntungkan.
’’Ini hanya masalah konstruksi berpikir. Sebab, mulai pengembang, pemilik gedung, hingga masyarakat banyak yang berpikir bahwa investasi gedung hijau itu mahal. Sebenarnya tidak demikian,” ujar Jimmy pada acara Futur- Arc Forum 2008 di Jakarta, Rabu (20/2). Bahkan, ada standar bahwa pembangunan gedung hijau itu harus menggunakan material yang diambil maksimal 50 km dari tempat gedung dibangun. Hal tersebut untuk meminimalisasi pemborosan energi. Salah satu contohnya, ketika diproduksi, material marmer sudah menggunakan energi.Kemudian, ketika didistribusikan ke tempat pembangunan gedung, itu pun membutuhkan alat transportasi yang menggunakan energi. Semakin jauh lokasi antara pembelian material dengan tempat pembangunan gedung, semakin banyak pemborosan energi.
’’Jika saya harus impor keramik dari Italia, berapa banyak energi yang dihabiskan. Ini tentu tidak layak untuk menyebut gedung itu sebagai green building. Sebab, kan itu membutuhkan banyak energi hanya untuk menempel marmer di dinding,”ujarnya. Pembangunan green building di Indonesia masih tergolong langka. Bahkan, bisa dibilang banyak orang yang belum memahami konsep itu dan menganggapnya negatif. Padahal,Australia, Singapura, dan Malaysia sudah memproklamirkan diri mengembangkan gedung hijau itu. Jimmy sekaligus Direktur PT Archimetric ini belum berani menyimpulkan bahwa di Jakarta sama sekali tidak ada bangunan yang dikategorikan gedung hijau. Sebab,saat ini belum ada penilaian serius terhadap gedung-gedung di Jakarta. Namun, jika memenuhi beberapa syarat setelah penilaian, gedung itu bisa mendapatkan predikat gedung hijau. ’’Pemerintah melalui Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) sudah menjanjikan akan membuat aturan dan kriteria tentang gedung hijau.
Namun, kami masih belum tahu apakah itu berlaku tahun ini atau nanti,”tutur Jimmy, yang juga sempat memenangi beberapa lomba arsitektur hijau tingkat ASEAN. Meski demikian, bukan berarti permasalahan mengenai keterbatasan gedung hijau itu tidak ada jalan keluarnya.Menurut Jimmy, sementara masih menunggu aturan dan kriteria sendiri terkait gedung hijau, saat ini Indonesia bisa mengadopsi aturan dari negara lain terlebih dahulu.Salah satunya standar yang digunakan Amerika Serikat (AS), Singapura, atau Australia. Sebab, pembangunan gedung hijau itu sudah mendesak dan tidak bisa ditawar lagi.Terutama bila menghadapi dampak perubahan iklim dan pemanasan global, gedung hijau merupakan salah satu solusi untuk meminimalisasi dampaknya.
’’Harus ada lembaga independen yang bertugas menilai,apakah suatu bangunan yang dibangun itu layak sebagai gedung hijau atau tidak,”ujarnya. Untuk itu, kampanye tentang pentingnya bangunan gedung hijau maupun rumah tinggal hijau mutlak diperlukan. Pengajar Fakultas Teknik, Institut Teknologi Bandung (ITB), Ridwan Kamil menyatakan,jumlah gedung hijau di Indonesia mungkin tidak lebih dari hitungan jari tangan. Sebab, meski sang arsitek menyadari pentingnya pembangunan gedung hijau, si pemilik dan pengembang masih banyak yang belum memahami manfaat gedung itu. ’’Kita (Indonesia) ini termasuk terlambat menyadari manfaat green building itu.Padahal,negaranegara lain sudah mengembangkan konsep tersebut.Juga menjadi paradigma baru dalam pembangunan,’’ paparnya. Bahkan,di kalangan arsitek dalam negeri pun, belum semuanya menyadari tentang pentingnya gedung hijau.
Selain itu, aturan terkait konsep ini pun belum ada. Ditambah lagi Indonesia belum membentuk lembaga independen guna memberikan sertifikasi gedung hijau. Kriteria gedung hijau itu mulai nilai silver, gold, atau platinum. Padahal, jika memperoleh predikat platinum, secara investasi green building akan menjadi salah satu brand image yang menguntungkan bagi si pengembang. Terutama bila desainnya ditata sedemikian rupa sehingga memiliki ventilasi yang memadai dan menyehatkan. ’’Selama ini banyak penyakit mulai asma hingga penyakit pernapasan lain timbul karena gedung atau lingkungan tempat kerjanya tidak sehat. Green building inilah yang harus mampu menjawab tantangan,bagaimana menciptakan gedung yang layak huni dan menyehatkan,”paparnya.
Ridwan menambahkan, gedung- gedung di Jakarta tersebut belum memiliki paradigma gedung hijau karena belum ada gedung yang memanfaatkan atapnya sebagai ruang terbuka hijau dan ruang publik. Padahal, ruang terbuka hijau di Jakarta jarang ditemukan karena harga dan investasinya sangat mahal. Satu-satunya cara yang bisa dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta adalah membuat peraturan terkait taman kota di atap gedung.Dengan demikian, taman-taman atap gedung itu akan membantu mengurangi emisi karbon dan menyerap hawa panas Jakarta. ’’Di Tokyo itu sudah banyak mal yang memanfaatkan atapnya sebagai ruang publik taman-taman kota.Taman itu bisa menjadi daya pikat bagi pengunjung sehingga betah berlama-lama belanja di situ.Secara investasi menguntungkan bukan?’’ tutur ahli arsitektur perkotaan ini. Ditambahkan pula, paradigma gedung hijau dianggap mahal karena masyarakat melihat contoh gedung hijau di Bahrain, Timur Tengah. (abdul malik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

open for discuss, please feel free to comment