Sunday, 09 November 2008
Tingginya angka pembajakan menjadi salah satu penyebab ambruknya industri musik di negeri ini. Disebut-sebut,saat ini industri musik rekaman sedang menunggu ajal.
Industri musik Indonesia tengah memasuki periode “kiamat”(Majalah Rolling Stone Indonesia, 2007) sejak bisnis ini dimulai pada 1954.Boleh jadi, kondisi ini benar adanya jika melihat angka penjualan hasil rekaman fisik seperti kaset dan cakram (compact disc/CD).
Berdasarkan catatan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri) pada 2007, angka pembajakan produk rekaman musik mencapai lebih dari 90%.Angka yang cukup fantastis.Artinya, dari 10 kaset atau CD yang beredar, hanya satu buah yang original dan legal.Angka penjualan album rekaman legal menurun drastis antara 20%–30% per tahun. Akibatnya,tidak sedikit perusahaan rekaman yang ambruk.
Dari sekitar 110 perusahaan rekaman ketika pembajakan belum marak,kini hanya tinggal sekitar 60 perusahaan yang masih beroperasi. Itu pun keba-nyakan dalam kondisi yang mem-prihatinkan. Hidup segan mati tak mau.
Hanya beberapa saja yang bertahan. Direktur Pemasaran dan Promosi PT Aquarius Musikindo Meidi Ferialdi menyatakan angka penjualan rekaman fisik produksi perusahaannya menurun drastis mencapai angka 70% selama satu dekade terakhir.
“Perbandingannya,setelah krisis moneter pada 1998 dengan 2008 ini turunnya banyak sekali,” katanya kepada SINDO. Namun,Aquarius tidak sendirian. Hampir semua perusahaan rekaman di negeri ini mengalami hal serupa. Data Asiri menunjukkan,jumlah penjualan album fisik legal dari tahun ke tahun menunjukkan angka yang memprihatinkan.
Pada 2005, jumlah kaset, CD,dan VCDyangberedardiIndonesia mencapai angka 30.032.460 keping dengan rincian 7.971.060 keping untuk produk rekaman suara internasional dan 22.061.400 produk lokal. Angka tersebut kemudian menurun lebih dari 20% pada 2006,yakni sekitar 23,7 juta keping album fisik yang beredardipasaran.
Rinciannya,4,1juta (internasional) dan 19,5 juta (lokal). Tahun lalu,kembali turun menjadi hanya 19,3 juta keping,dengan rincian 2,7 juta keping (internasional) dan 16,6 juta (lokal). Selama periode 1998–2003, terjadi penurunan cukup tajam mencapai hampir 55%. Selama satu dasawarsa (1996–2006) produksi album fisik rekaman tercatat 67,3 juta keping.
Namun, album fisik yang beredar di pasaran langsung anjlok drastis 29%-nya pada 2007,yakni hanya 19,3 juta keping.Sementara pada 2008 diprediksikan angka produk legal yang beredar hanya tinggal sekitar 15 juta keping. “Perhitungan kami ini didasarkan pada pajak pertambahan nilai (PPN).
Meski jumlah anggota kami sekitar 80 perusahaan dan menguasai pangsa pasar lokal 80%– 85%, tapi masalahnya penjualan kaset menurun. Sejak Asiri berdiri pada1978,masalahnya tetapsama,yaitu pembajakan,” kata General Manajer Asiri Michael Edwin kepada SINDO.
Artinya,kue pasar industri rekaman suara mengecil berbanding terbalik dengan tingginya angka pembajakan. Berdasarkan catatan Asiri,angka pembajakan meningkat 19 kali lipat selama satu dekade selama periode 1997–2007.Pada 1997, saat menjelang krisis moneter, produk bajakan yang beredar di pasaran masih berada di angka 23,06 juta keping.
Perinciannya, 23 juta keping kaset dan 37.022 CD.Namun,pada 2007 angka itu naik secara fantastis lebih dari 1.900%, yakni sebanyak 443,5 juta keping. Rinciannya, 416,9 juta keping (video CD/VCD), 4,43 juta keping (CD), dan 22,1 juta keping (kaset) yang beredar di pasar.
Angkainijugaberbandingterbalik dengan produk legal yang beredar. Untuk 2007, jumlah produk rekaman suara legal yang beredar di pasaran tidak lebih 2,5% dari produk bajakan. Sungguh memprihatinkan. Berdasarkan catatan Asiri, pembajakan telah merugikan negara hingga Rp1,12 triliun selama 2007.
Asumsinya, perhitungan harga PPN (rata-rata) untuk VCD Rp2.600 per keping, CD Rp3.400 per keping, dan kaset Rp 1.050 per buah.Artinya, selama 2007, kerugian negara dari kehilangan potensi pendapatan dari PPN produk VCD sebesar Rp1,08 triliun,CD Rp15 miliar, serta kaset Rp23 miliar.
Angka kerugian negara tertinggi diasumsikan terjadi pada 2002 dan 2003,yakni sebesar Rp1,194 triliun dan Rp1,189 triliun. Sementara kerugian industri akibat pembajakan diperkirakan mencapai Rp15,3 triliun pada 2007.Angka ini dikalkulasi Asiri dengan menggunakan asumsi harga jual tertinggi VCD Rp35.000 per keping,CD Rp60.000 per keping, dan kaset Rp22.500 per keping.
Angka kerugian ini semakin meningkat setiap tahun-nya seiring dengan meningkatnya jumlah produk bajakan yang beredar di pasaran. Angka kerugian tertinggi diderita industrirekamanpada2002,yaknisebesar Rp17,7 triliun dengan rincian RP17,1 triliun (VCD), Rp144 miliar (CD), dan Rp356 miliar (kaset).
Kerugian tertinggi kedua terjadi pada 2003 sebesar Rp16,1 triliun, dan kerugian terbesar ketiga terjadi pada 2007,dimana angka kerugiannya mencapai 500% dari angka kerugian 1997 yang mencapai Rp3,5 triliun. Pada 2002, angka kerugian yang terjadi mencapai enam kali lipat kerugian 1997 atau 600%.
Dengan demikian,tidak salah jika banyak pihak mengasumsikan bahwa kiamat industri rekaman sudah dekat. Masalah pembajakan juga sudah menjadi fenomena global. Namun, angka pembajakan di Indonesia tergolong akut. Berdasarkan laporan Institute for Policy Innovation (IPI) 2007,secara global angka pembajakan di Indonesia termasuk yang tertinggi, bersanding dengan China yang mencapai angka 88%.
India,Turki,Argentina, Cile, Rusia, dan Columbia menempati peringkatkedua,yakni angka pembajakannya mencapai 63%. Sementara negara tetangga seperti Filipina, Malaysia,Thailand berada di peringkat ketiga dengan angka pembajakan sebesar 38% bersama dengan Italia, Brasil, Afrika Selatan, Polandia, Hongaria, dan Taiwan.Angka pembajakan terkecil terjadi di Amerika Serikat (AS),Jepang,Jerman,Inggris, Prancis, Kanada, Australia, dan Singapura yang hanya 5%.
Berdasarkan catatan IPI,AS menderita kerugian hingga mencapai USD12,5 miliar akibat pembajakan. Selain itu,ambruknya industri rekaman juga telah menghilangkan potensi 71.060 pekerjaan serta warga Negara Paman Sam itu kehilangan potensi pendapatan sebesar USD2,7 miliar.
Rinciannya, USD1,1 miliar untuk pendapatan bagi pekerja disektor ini danUSD1,6 miliar pekerja di sektor lainnya yang terkena dampak pembajakan. Pengamat Musik Bens Leo menyatakan indikator paling kentara lesunya industri rekaman dalam negeri adalah diturunkannya standar penghargaan platinum per Maret 2008. Anugerah platinum tidak lagi diberikan bagi penjualan album sebanyak 150.000 kopi tapi turun menjadi hanya 75.000 kopi. (abdul malik/islahuddin/ faizin aslam)
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/185260/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
open for discuss, please feel free to comment