Senin, 10 November 2008

Bisnis Seksi Pendulang Fulus

Sunday, 09 November 2008
Industri kreatif di sejumlah negara mampu mendongkrak perekonomian,menciptakan lapangan kerja,termasuk memunculkan pelbagai peluang bisnis baru.

Para pelaku bisnisnya pun bergelimang uang. Industri kreatif di berbagai negara dianggap sebagai lahan bisnis yang seksi.Itu sebabnya Amerika Serikat (AS), Australia, Singapura, dan sejumlah negara di Eropa terus memacu industri yang satu ini.

Dalam laporan United Nations Conference on Trade and Development (Unctad) dan United Nations Development Programme (UNDP)—dua badan di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Creative Economy Report 2008, The Challenge of Assessing the Creative Economy: Towards Informed Policy Making, saat ini industri kreatif dunia telah menyumbang PDB global sebesar USD2 triliun dan akan mencapai USD10 triliun pada 2010.

Negeri Paman Sam merasa perlu secara khusus melindungi industri budayanya. Sebab, dari industri budaya, yang antara lain terdiri atas industri musik, film, televisi, kaset, compact disc (CD),buku,dan perangkat lunak,telah menyumbangkan USD1,38 triliun atau 11,12% dari GDP AS pada 2005.

Di Inggris, saat ini industri kreatif berkontribusi 8% pada pendapatan domestik bruto (PDB) ekonominya.Industri ini menjadi sektor kedua terbesar setelah perbankan, dengan menyerap sekitar 2 juta tenaga kerja.Sementara di negara-negara berkembang seperti Kolombia, Meksiko, India, dan Filipina, sektor industri kreatif berpotensi menyumbang 4–5% dari PDB.

Hasil yang cukup fantastis diraih Korea Selatan,pertumbuhan industri kreatifnya mencapai 20% per tahun. Menjadi industri terbesar kedua setelah industri finansial. Lantas, bagaimana dengan Indonesia? Tahun lalu, berdasarkan data Departemen Perdagangan, industri kreatif di Indonesia mampu menyumbang 5% PDB.

Pada 2012,pemerintah menargetkan sumbangan industri kreatif terhadap PDB sebesar 10%. Menteri Perdagangan Marie Elka Pangestu mengungkapkan,industri kreatif harus digenjot sehingga mampu menyumbang PDB secara signifikan. Sebab, industri kreatif merupakan sektor bisnis potensial.

Berdasarkan buku karya John Howkins, The Creative Economy: How People Make Money from Ideas,industri kreatif mencakup 14 sektor,yakni periklanan, arsitektur, seni rupa, kerajinan, desain, mode, penerbitan, film dan video, televisi dan radio,musik, permainan, seni pertunjukan, fotografi, serta perangkat lunak.

Berdasarkan catatan Badan Pengembangan Ekspor Nasional (BPEN), industri kreatif mampu menyumbang 4% penyerapan tenaga kerja dan 9% ekspor.Per 2006,kontributor terbesar dari industri ini, di antaranya desain mode yang berkontribusi 29,85%,kerajinan 22,7%,dan periklanan 18,38%.

Selain itu, 80% penjualan musik dan lagu di Indonesia bersumber dari hasil ciptaan dan karya musisi Indonesia. Namun, persoalan seperti pembajakan menjadi salah satu kendala penghambat berkembangnya industri kreatif.Karena itu, para praktisi industri kreatif, khususnya musik di Indonesia, sangat mengharapkan peran pemerintah dalam mengatasinya.

Terutama dalam hal penegakan hukum dan membuat regulasi yang bisa menggairahkan industri ini. Setidaknya pemerintah harus berinisiatif mendorong terciptanya ekspor industri musik, selain menciptakan industri musik di dalam negeri yang kondusif.Hal inilah yang dilakukan sejumlah negara di du-nia.

Bahkan, dua mantan Presiden AS Ronald Reagen dan Bill Clinton yang pernah berkunjung ke Indonesia juga mengagendakan musik dalam kunjungannya. Kunjungan Reagan pada 1984 pernah membicarakan masalah hak cipta dengan Presiden Soeharto,agar Indonesia bisa me-lindungi hak cipta.

Hal itu mencuat ketika salah satu perusahaan rekaman di Indonesia dituding membajak kaset Bob Geldof yang diproduksi dalam rangka pengumpulan dana untuk bencana kelaparan di Etiopia. Begitu juga Clinton pada 1994, yang meminta Indonesia membuka pasar musiknya bagi investasi asing.

Beberapa lama setelah kunjungannya, berdirilah perusahaan rekaman asing yang digolongkan sebagai the big five di Indonesia. Data Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri) per 2007 mengungkapkan, kerugian negara akibat pembajakan mencapai Rp1,12 triliun.Angka terus meningkat tiap tahunnya.

Kerugian tertinggi akibat pembajakan terjadi pada 2002 dan 2003,yakni sebesar Rp1,19 triliun dan Rp1,18 triliun. Keseriusan pemerintah dalam memberantas pelanggaran bidang hak atas kekayaan intelektual (HAKI) sebenarnya sudah dimulai sejak lama.Namun,hal itu tidak mampu meminimalisasi aksi pembajakan.

Lalu, pada 2002 dibentuklah Timnas HAKI lewat Undang-Undang (UU) No 19/2002. Meski begitu, angka pelanggaran HAKI—terutama di bidang karya musik—tidak juga menurun. ”Untuk itu, kami berharap pemerintah membenahi regulasi yang bisa mendukung pertumbuhan industri kami, kemudian pembajakan benarbenar diberantas, serta ada insentif untuk cukai musik,”kata Direktur Pemasaran dan Promosi PT Aquarius Musikindo Meidi Ferialdi.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan profesor bidang multimedia asal Swedia Dr Roger Wallisyangdilansir Organisasi HAKI Dunia (WIPO) terungkap bahwa produk industri musik di negara berkembang, baik fisik maupun digital, sangat potensial untuk menjadi komoditas ekspor.

Syaratnya, pemerintah negara tersebut harus membantu membangun jaringan dengan industri musik internasional. Selain itu,negara berkembang harus fokus pada lembaga yang menangani HAKI.Wallis juga menyarankan agar pemerintah negara berkembang memodernisasi aturan HAKI serta memfasilitasi pengembangan rezim HAKI yang efektif.

Dengan demikian, bisa menjamin tingkat pembayaran royalti pencipta, baik di negara bersangkutan ataupun di dunia internasional. ”Perluas pengetahuan tentang aturan dan regulasi seputar HAKI, bisa mengacu aturan HAKI internasional,”ujarnya.

Pemerintah juga bisa memperluas perlindungan HAKI untuk meningkatkan pendapatan negara untuk kelompok lain pemegang hak cipta.Di mana pun,itu sangatlah vital bahwa pemerintah harus mendorong peran media dalam menjalankan tugasnya,yakni bagaimana para pencipta itu mendapatkan kemudahan akses ke media.

Pemerintah juga harus memberikan dukungan fiskal,kebijakan investasi dan ekspor yang ramah investasi. ”Jadi,pemerintah bisa membantu mendorong industri kecil untuk berkembang dan memproduksi karya musik dengan jangkauan pemasaran lebih luas agar sukses ekspor.

Ini bisa melalui cara subsidi bagi hak cipta karya-karya judul lagu hingga penciptanya,” ungkapnya. Bagaimanapun peran regulator, dalam ini pemerintah,DPR,atau lembaga- lembaga terkait lainnya, sangat menentukan agar industri musik tetap tumbuh dan berkembang.

Tentunya, yang tak kalah penting adalah inovasi para pencipta agar karyanya layak berkompetisi di dunia internasional. (abdul malik/islahuddin/ faizin aslam)

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/185257/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

open for discuss, please feel free to comment