Senin, 10 November 2008

Lampu Merah untuk Pembajak

Sunday, 09 November 2008
URUSAN bajak membajak karya cipta, bukan hanya terjadi di Indonesia. Aksi ini sudah menjadi fenomena global. Laporan Institute for Policy Innovation (IPI) 2007 menyebutkan, sekitar 3,6 juta lagu diunduh dari internet secara ilegal setiap bulannya di Amerika Serikat (AS).

Setidaknya industri musik di Negeri Paman Sam itu mengestimasi,satu dari empat compact disc (CD) di AS adalah bajakan. Masalah pembajakan inilah yang membuat pembetot bas yang juga manajer kelompok musik Naif Mohammad Amil Hussein geram.

Menurut Emil—begitu dia biasa disapa,tidak ada cara lain melawan pembajakan selain harus dibasmi hingga ke akar-akarnya.Karena itu,dia berharap pemerintah bias membuat kebijakan yang tegas untuk memerangi para ”pencoleng” karya cipta ini.

”Para pembajak ditangkap dan diberi hukuman setimpal. Maka, itu akan memberikan efek jera,”katanya. Namun,jika ditelisik lebih jauh,masalah pembajakan terjadi sangat terkait minimnya daya beli masyarakat. Kondisi inilah yang membuat pembajakan makin potensialdijadikanlahanbisnis.

Bicarapembajakan di Indonesia diibaratkan sebagai debat kusir lebih dulu mana ayam dan telur.Daya beli masyarakatnya dulu diting-katkan atau harga jual produk legal direndahkan. Di satu sisi,ketika produk musik dijual secara legal,harganya cukup tinggi. Di sisi lain, daya beli masyarakat rendah.

Wajar jika akhirnya masyarakat mencari alternatif lain dengan mengonsumsi produk bajakan. Bukan bermaksud melegalkan aksi pembajakan, tingginya permintaan inilah yang membuat para pembajak “membabi buta”dalam menjalankan bisnisnya.

Meski begitu, aksi memerangi pembajakan memang sejatinya harus dilakukan seluruh elemen masyarakat, dari tingkat masyarakat hingga pemerintah.Tujuannya, agar Indonesia tidak menjadi negara berlabel “Negeri Pembajak”.Tetapi, dalam hal ini pemerintah sebagai regulator memiliki peran kunci.

“Kunci benang kusut dari persoalan ini adalah penegakan aturan (hukum) yang belum dilaksanakan dengan baik.Jadi,kalau mau menata ulang industri ini,mulailah dari sana,”ujar pencipta lagu dan penyanyi Anang Hermansyah kepada SINDO.

Sementara itu, General Manajer Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri) Michael Edwin menilai, tindakan penegakan hukum yang selama ini dilaksanakan pemerintah masih bersifat sporadis. Alih-alih untuk membersihkan kinerja industri musik dari praktik-praktik oknum yang tidak bertanggung jawab,kenyataannya produk bajakan demikian bebas beredar di pasar.

Contoh paling nyata,selama puluhan tahun produk compact disk (CD), baik musik ataupun film bajakan beredar bebas di Pasar Glodok,Jakarta,sebebas hidup di negara rimba tanpa hukum.”Penegakan hukum memang sering dilakukan dengan tindakan,tetapi tindakan ini hanya sporadis.

Pola itu sulit memberikan efek jera, memang ada yang tutup, tetapi kioskios sebelahnya tetap jalan,” katanya kepada SINDO. Untuk itu, menurut dia, harus ada keinginan dan aksi secara politis dari pemerintah. Misalnya,aturan tentang pelibatan semua elemen masyarakat untuk memerangi pembajakan.

Konkretnya seperti pemilik mal atau pusat perbelanjaan yang harus turut bertanggung jawab terhadap produk yang dijual. Apakah itu barang legal atau ilegal.Kerja sama semua elemen masyarakat ini yang sangat dibutuhkan. Sebab, selama ini lebih tampak para seniman berjalan sendiri untuk mengatasi permasalahan yang dihadapinya.

Bukan hanya itu,mereka juga harus berupaya sendiri membuat jaringan internasional agar bisa tembus pasar dunia. Untuk yang satu ini,Indonesia bisa belajar banyak dari Inggris,yakni sebelumnya negara ini sangat bergantung pada sektor industri. Tetapi, dalam satu dekade terakhir, Inggris justru mengandalkan industri kreatifnya.

Hal ini dilakukan setelah kelompok musik The Beatles dan The Rolling Stones, secara “kecelakaan” menghasilkan uang yang tidak sedikit untuk negara. Karena itu, pemerintah Inggris mulai memfokuskan pada industri kreatif yang bisa memacu perekonomian negara.

Namun, setelah era dua kelompok musik asal Liverpool itu, industri musik di Inggris mengalami penurunan. Pemerintah Inggris pun akhirnya membuat United Kingdom Music Office di New York.Lembaga ini untuk membantu artis-artis Inggris yang ingin masuk pasar AS.

Uniknya, fasilitas yang diberikan itu tidak dipungut biaya. Ketika artis Inggris masuk AS dan sukses, penerimaan pajak pemerintah akan naik. Selain itu,di Inggris sendiri banyak lembaga yang membantu orang kreatif yang minim dana untuk maju.

Sebut saja Prince’s Trust,sebuah lembaga youth charity yang digagas para Pangeran Inggris dengan mengumpulkan uang,lalu dibuat panel of successful entrepreneur. Industri kreatif di Inggris bisa mengajukan pinjaman dana di Price’s Trust.Ketika berhasil, industri kreatif tersebut wajib mengembalikan pinjaman dengan bunga rendah.

Agar uangnya bisa digunakan industri kreatif yang lain.Namun, ketika gagal, tidak ada kewajiban membayar pinjaman. Inggris sejatinya sejak lama dijadikan “kiblat” industri musik dunia. Rasanya tidak berlebihan jika Indonesia mencoba memulai langkah yang dilakukan Inggris.

Namun, tugas pertama yang cukup berat adalah mengatasi pembajakan itu tadi.Sebab, jangan sampai pembajakan menjadi “bagian”dari budaya kreatif itu sendiri. (abdul malik/islahuddin/faizin aslam)

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/185256/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

open for discuss, please feel free to comment