Senin, 10 November 2008

Jalan Panjang Berliku Bagi Musisi

Sunday, 09 November 2008
PADA satu dekade terakhir, marak terdengar sejumlah seniman musik yang menuntut haknya akibat karya cipta mereka “kurang” diapresiasi.

Tuntutan mereka umumnya terkait pembagian royalti dan pelanggaran hak cipta. Dua permasalahan ini menjadi persoalan klasik yang tak kunjung usai.Apalagi soal pernyataan perang terhadap pembajakan. Semakin keras mereka berseru, semakin marak pula pembajakan terjadi.

Kondisi ini setidaknya mengindikasikan bahwa apresiasi terhadap para pegiat seni itu masih minim. Dalam hal pembajakan misalnya, data Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mem-perlihatkan, selama 2007 terjadi 705 kasus,598 kasus di antaranya merupakan pelanggaran hak cipta.

Pada awal 2008,sebanyak 2,1 juta keping barang bukti cakram optik berhasil disita petugas kepolisian, dengan angka pembajakan tertinggi adalah film dan musik.Pelanggaran ini kebanyakan terjadi di tiga kota besar, yakni Jakarta, Surabaya, dan Medan.

Persoalan di atas menguatkan fakta bahwa para musisi harus menempuh jalan panjang dan berliku untuk mendapatkan hak ekonominya. Sejatinya, karya cipta merupakan bagian dari HAM. Hal inilah yang pernah diungkapkan Ketua Pertemuan Dewan Internasional Pencipta Karya Film, Sastra, dan Audio Visual (CIADLV) Claude Champion,karya cipta adalah bagian mendasar dari HAM.

“Itu artinya kita harus mampu menghargai karya cipta orang yang dia ciptakan dengan menguras tenaga dan menghabiskan waktu lama.Dengan demikian, jika kita ingin menghargai karya tersebut, hargailah penciptanya,” ungkapnya seperti dikutip CISAC News pada Juni 2008 lalu. CISAC merupakan organisasi induk hak cipta internasional (The International Confederation of Societies of Authors & Composers).

Dalam pernyataan resmi Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI), yang mewakili 2.253 pencipta lagu Indonesia, terungkap bahwa dibandingkan dengan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia, penghargaan karya cipta di Indonesia masih minim.Itu baik dari segi penghormatan terhadap karya cipta lagu maupun jumlah penghimpunan dan pengumpulan royaltinya.

Di Malaysia dan Singapura, untuk penghimpunan royalti setiap tahunnya bisa mencapai Rp100 miliar. Sementara KCI setiap tahunnya hanya mampu menghimpun royalti sebesar Rp10 miliar. Kondisi inilah yang membuat KCI, yang didirikan sejak 1990 itu prihatin. Sebagai ilustrasi, lagu “My Way” karya Paul Angka, Gilles Thibault, Claud Francois, dan Jacques Revaux, pernah dalam satu tahun berhasil mendapatkan royalti atas hak mengumumkan sekitar USD20 juta.

Bandingkan dengan lagu “Widuri” karya Adriyadie yang tidak sampai 1%-nya dari angka tersebut. Bahkan, si penciptanya kini dikabarkan bekerja sebagai karyawan sebuah tambak udang karena dia tidak pernah mendapatkan penghargaan yang layak atas karyanya.

Hal serupa juga sempat dialami Gesang, maestro musik keroncong yang lagu karyanya “Bengawan Solo”demikian populer di Jepang.Lembaga kolektif royalti Jepang,JARSAC sempat kebingungan untuk menyalurkan hak ekonomi Gesang, karena dia tidak terdaftar dalam kolektif manajemen mana pun di dunia.

Setelah memberi kuasa ke KCI,kini Gesang secara rutin mendapatkan hak ekonomi atas lagu karyanya yang sangat melegenda itu. Sementara pencipta lagu dan penyanyi Anang Hermansyah prihatin karena hingga saat ini masih banyak perseteruan antara perusahaan label dengan pencipta lagu atau penyanyi.

Kasus-kasus yang mencuat umumnya mulai dari perjanjian kontrak yang tidak menguntungkan penyanyi hingga tidak transparansinya pemberian royalti.Padahal berdasarkan regulasi, sebenarnya semua sudah diatur secara jelas. Praktiknya, di tengah jalan sering kali tidak sesuai aturan main.

“Yang jelas, hubungan industrial parapelakuindustrimusikdinegeriini perlu ditata ulang. Sebab, kami para pencipta tidak pernah mendapatkan tempat yang layak untuk bisa bermusik dan terus berkarya,”ungkapnya kepada SINDO. Meski demikian,menurut Anang, untuk mewujudkan posisi yang setara antara semua stakeholderindustri musik, semua pihak harus duduk bersama membicarakannya.

Yang terpenting lagi, mediasi pemerintah selaku regulator sangat penting untuk membantu menggairahkan kembali industri musik anak negeri. Sebab, selama ini asosiasi yang semestinya berperan menjembatani semua kepentingan belum berfungsi secara baik.“Di luar negeri, hal-hal seperti ini yang mengurusi dan memediasi adalah asosiasi.

Di sini, asosiasi belum bisa berperan secara baik,”ungkapnya. Namun, Direktur Pemasaran dan Promosi PT Aquarius Musikindo Meidi Ferialdi membantah jika perusahaan label dituding sebagai salah satu pihak yang selama ini tidak fairdalam menjalankan bisnisnya.

Menurut dia, semua perjanjian kontrak antara artis atau pencipta lagu dengan perusahaan la-bel sudah jelas.Selain itu,perusahaan rekaman bertanggung jawab untuk memasarkan album seorang artis dan segala prosesnya.

“Pembayaran royalti itu sudah ada aturannya. Kami harus mematuhi itu.Jadi, tidak benar jika kami dari perusahaan label sering dituding semena-mena terhadap artis,”tukasnya kepada SINDO. (abdul malik/islahuddin/ faizin aslam)

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/185259/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

open for discuss, please feel free to comment