Industri Penerbangan (Masih) Buram
Wednesday, 18 June 2008
POTRET industri penerbangan nasional terus menjadi sorotan. Masalah keselamatan penerbangan menjadi faktor yang selama ini diduga diabaikan maskapai.
Bukti konkret dari diabaikannya keselamatan penerbangan terlihat dari dicabutnya izin operasi (Air Operator Certificate/AOC) perusahaan penerbangan PT Adam SkyConnection Airlines (AdamAir), Selasa (17/6) oleh Departemen Perhubungan (Dephub).
Sebab, selama tiga bulan sejak izin terbang (operation specification) dibekukan pada 18 Maret 2008, perusahaan yang mulai beroperasi pada 19 Desember 2003 itu dinilai tidak memperbaiki tingkat keselamatan penerbangannya. Masih belum sirna dari ingatan masyarakat, bagaimana kecelakaan pesawat AdamAir di perairan Majene,Sulawesi,1 Januari 2007 silam.
Buruknya sistem penerbangan di Indonesia sudah sepatutnya mendapat perhatian semua pihak, baik pemerintah (regulator), maskapai (operator), maupun masyarakat (pengguna). Khusus bagi regulator,segera benahi sistem penerbangan dalam negeri secara tegas dan menyeluruh.Kamis Martono, pengamat hukum penerbangan, mengungkapkan bahwa kasus AdamAir merupakan pengalaman pahit.
Namun, di sisi lain bisa menjadi pelajaran manis karena banyak hal yang harus diperbaiki. “Ini adalah pengalaman dan pil pahit yang harus kita telan. Namun, mudah-mudahan ada pelajaran manis yang bisa dipetik,” katanya kepada SINDO.
Martono menilai lemahnya Undang-Undang Penerbangan No 15/1992 merupakan salah satu kunci penyebab kelamnya bisnis penerbangan dalam negeri. Selain itu, penegakan hukum yang tidak tegas menambah sempurna daftar keburukan industri maskapai Tanah Air.
Padahal jika mengacu UU tersebut,masalah penegakan hukum sudah diatur dalam pasal 52 tentang penyidikan, tetapi hingga saat ini belum berlaku efektif. Meski banyak pelanggaran yang dilakukan operator, khususnya terkait masalah keselamatan transportasi,sayangnya sanksi yang diberikan belum berefek jera.
“Di situ sudah jelas ada pelanggaran administrasi dan pidana.Mekanisme sanksi dan vonis terhadap pelanggaran haruslah kuat. Kalau hanya sekadar SK menteri,ya tidak cukup kuat,”katanya. Potret buram industri penerbangan semakin lengkap tatkala melihat sumber daya manusia (SDM) yang terlibat.
Martono mengungkapkan, hingga saat ini belum diketahui berapa jumlah SDM penerbangan yang dibutuhkan, baik itu operator maupun engineer. Kasus ditemukannya daftar karyawan fiktif hingga proses perekrutan pilot yang tidak sesuai standar internasional oleh Tim Auditor Independen Marsh terhadap kinerja AdamAir memberikan gambaran jelas tentang hal ini.
Bahkan,temuan Marsh juga mengungkapkan bahwa manual penerbangan AdamAir tidak di-update. Untuk itu,anggota Komisi V DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa,Abdulah Azwar Anas,menegaskan saat ini sedang digodok revisi UU Penerbangan.
Menurut dia, dalam revisi UU tersebut akan dibahas mengenai permodalan maskapai penerbangan, yakni seberapa besar proporsi modal sebuah maskapai yang memadai, serta seperti apa hipotek sebuah perusahaan maskapai. “Dalam RUU itu sedang dibahas mengenai mekanisme,sanksi seperti apa jika pebisnis atau pemilik modal tidak memiliki komitmen terhadap bisnisnya,” katanya.
Azwar juga menyoroti lemahnya mekanisme pengawasan dan pembinaan yang dilakukan pemerintah. Sebab, pemerintah seharusnya berkewajiban memonitor dan mengawasi secara rutin kinerja industri maskapai dalam negeri, bukan hanya diawasi ketika mengalami masalah.
“Sebab runtuhnya industri maskapai penerbangan nasional saat ini tidak sertamerta murni kesalahan operator, tetapi juga fungsi pengawasan dan pembinaan yang selama ini tidak berjalan baik,” tandasnya. Dengan penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu, termasuk aturan yang menjawab kebutuhan zaman, serta aparat penegak hukum yang konsisten melaksanakan tugasnya, maka dunia penerbangan Indonesia akan semakin sehat.
Selain itu, komitmen dari pebisnis di bidang maskapai penerbangan dalam negeri bisa diandalkan. Namun jika “pil pahit” sejarah industri maskapai dalam negeri ini tidak segera diambil pelajarannya, bukan tidak mungkin industri akan benar-benar mengalami keruntuhan. Selain itu, tidak menutup kemungkinan kondisi ini akan berimbas pada lemahnya minat investor asing akibat tidak jelasnya aturan main dan penegakan hukum. (abdul malik/ islahuddin/yani a)
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/politik-hukum/industri-penerbangan-masih-buram.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
open for discuss, please feel free to comment