Minggu, 15 Juni 2008

Gaji Gede,Kinerja Memble

Gaji Gede,Kinerja Memble
Monday, 09 June 2008
Gaji besar tidak menjamin kinerja pegawai negeri sipil (PNS) membaik.Meski sudah diberikan tambahan tunjangan lewat remunerasi,budaya koruptif masih tumbuh subur.
Praktik suap yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok pada 30 Mei lalu menjadi bukti bahwa proyek percontohan remunerasi yang dilakukan Departemen Keuangan (Depkeu) belum sepenuhnya berhasil menghentikan praktik korupsi, kolusi,dan nepotisme (KKN).
Artinya, perjalanan reformasi birokrasi masih panjang. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melalui Kepmenkeu No 30/KMK 01/2007 mencanangkan reformasi birokrasi di jajarannya yang meliputi penataan organisasi, penyempurnaanprosesbisnis, danpeningkatan sumber daya manusia (SDM). Tidak tanggung-tanggung, Depkeu melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengalokasikan anggaran remunerasi atau tunjangan khusus pembinaan keuangan negara (TKPKN) sebesar Rp4,3 triliun bagi 62 ribu karyawan di jajarannya untuk 2008 ini.
Tunjangan ini diterima jajaran pegawai secara berbeda-beda sesuai tingkatan (grade).Remunerasi ini dibagi dalam 27 tingkat (grade), dari yang terendah (grade I) dengan tunjangan Rp1,33 juta sampai tertinggi (grade 27) dengan tunjangan Rp46,95 juta. Dalam lingkungan Departemen Keuangan, terdapat 17 eselon I, yang terdiri atas 12 direktur jenderal (dirjen) dan lima orang staf ahli yang dimasukkan ke grade24 sampai 27. Sementara itu, jabatan yang termasuk grade 27 dua orang, yaitu Dirjen Pajak dan Sekjen, dengan TKPKN sebesar Rp46,95 juta.
Remunerasi yang mulai berlaku sejak per 1 Juli 2007 itu, instansi penerima terbesar adalah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Bea Cukai dan Badan Pengawas Pasar Modal (Bappepam). Sayangnya,temuan KPK terhadap KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok akhir Mei lalu membuat banyak pihak semakin mengelus dada. KPK berhasil mengumpulkan dana setengah miliar rupiah yang diduga hasil suap.
Kesimpulan pemeriksaan internal pada 30 Mei–1 Juni 2008 terhadap 69 pegawai itu ditemukan 17 pegawai di antaranya terbukti tidak melanggar. Sementara empat oknum pegawai diyakini telah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin pegawai Negeri Sipil.
Padahal, KPU Bea Cukai Tanjug Priok Tipe A menjadi salah satu proyek awal reformasi birokrasi di jajaran Ditjen Bea Cukai sejak Juli 2007.Hasil survei Hay Group terhadap kinerja KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok menunjukkan terjadinya kenaikan kinerja 41,59 menjadi 47,90.Namun, sidak hasil inisiatif Dirjen Bea dan Cukai Anwar Supriyadi bekerja sama dengan KPK ini memberikan gambaran bahwa mengubah kultur budaya kerja ternyata tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Konsep remunerasi sendiri awalnya untuk meningkatkan profesionalisme dan memacu kinerja pegawai negeri sipil (PNS).Lebih utama lagi sebagai dorongan untuk mencegah terjadinya KKN. Demikian halnya reformasi di tubuh Ditjen Bea Cukai,berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, efisien, transparan, danberdasar prinsip good governance.
Deputi Menpan Bidang Pelayanan Publik Cerdas Kaban mengakui, jika tidak diterapkan secara bijaksana, remunerasi hanya akan menjadi kontraproduktif. Ini karena kebijakan remunerasi belum diberlakukan bagi semua instansi,tetapi baru di jajaran Depkeu, Mahkamah Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan yang dianggap sebagai instansi pelopor. Ini sangat menimbulkan kecemburuan.
Perbedaan penghasilan itu setelah diberi remunerasi,pendapatan pegawai terendah di Ditjen Bea dan Cukai mencapai Rp2,09 juta per bulan dan tertinggi Rp 49,3 juta per bulan. Jauh sekali dengan pendapatan pegawai di departemen lain yang hanya menerima gaji pokok antara Rp760.000 sampai Rp2,3 juta per bulan.”Kecemburuan itu terjadi,baik sesama aparat dalam satu departemen ataupun antardepartemen,” kata Cerdas.
Cerdas mengakui remunerasi bisa menjadi pendukung terwujudnya reformasi birokrasi, tetapi bukan faktor dominan bagi peningkatan pelayanan publik.Sebab,lagi-lagi hal ini kembali pada mental kerja para aparat untuk tidak menerima suap. Padahal, dengan gaji yang berlipat- lipat dibandingkan pegawai di instansi lain,tidak ada lagi alasan bagi pegawai negara untuk mengatakan bahwa karena pendapatan kecil, maka korupsi dilakukan.
Artinya, kinerja harus lebih diutamakan. Akan tetapi, lagi-lagi hal itu belum menjadi jaminan budaya koruptif hilang dari instansi sektor pelayanan publik yang berhubungan dengan banyak elemen masyarakat. ”Ini disebabkan sudah bobroknya mental pegawai,” kata Direktur Eksekutif Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Agung Hendarto.
Agung menilai warisan budaya kerja masa lalu demikian melekat sehingga untuk mengubahnya memang tidak mudah. Ditambah lagi, apabila tidak diberikan sanksi yang bisa memberikan efek jera, akan sulit untuk mewujudkan reformasi birokrasi. Berbeda dengan Singapura yang memberikan insentif dan ancaman pemotongan gaji, sudah cukup membuat aparat di negeri Tumasik itu mereformasi birokrasinya.
”Dengan diberlakukannya remunerasi, kami berharap Depkeu tidak segan-segan lagi-lagi untuk langsung memecat pegawai yang masih ketahuan melakukan suap atau korupsi,” kata Agung. Dalam jumpa pers awal pekan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun meminta maaf kepada masyarakat. Sebab, reformasi birokrasi di Depkeu yang sudah memberlakukan remunerasi ternyata hasilnya masih mengecewakan.
Menkeu berjanji akan menindak tegas (zero tolerance) kepada setiap pegawai Depkeu yang terbukti melakukan pelanggaran. ”Sidak itu bukan untuk menjebak anak buah. Kami ingin menegaskan tidak ada toleransi bagi korupsi,”katanya. Masyarakat kini tinggal menunggu ketegasan Sri Mulyani dalam membenahi orang-orang yang tinggal di ”rumahnya”.Semoga! (abdul malik/islahudin/faizin a)

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/periskop/gaji-gede-kinerja-memble-3.html