AdamAir,Menunggu Godot
Wednesday, 18 June 2008
DUGAANtindak pidana AdamAir yang telah dilaporkan tiga bulan lalu, prosesnya dinilai lambat.Polisi pun meminta semua pihak bersabar. Samuel Beckett, sastrawan Irlandia,menulis naskah drama Waiting for Godot (Menunggu Godot).
Naskah klasik ini bercerita tentang penantian dua sahabat karib, Vladimir dan Estragon yang menunggu Godot, sesuatu yang tidak jelas sampai akhir cerita. “Menunggu Godot”, menjadi ungkapan populer di segala situasi, ketika kita menunggu sesuatu yang belum jelas.
Kisah Vladimir dan Estragon bisa menjadi gambaran atas kasus dugaan tindak pidana dan pelanggaran yang dilakukan pemegang saham pendiri (PSP) PT AdamSky Connection (AdamAir) yang kini sudah di tangan kepolisian. Sebab, sejak tiga bulan setelah pengaduan dilayangkan PT Global Transport Services (GTS), prosesnya terkesan lambat.
PT GTS yang berafiliasi kepada PT Bhakti Investama Tbk itu bersama dengan PT Bright Star Perkasa (BSP) menguasai 50% saham AdamAir.PT GTS menguasai 19%, sementara PT BSP menguasai 31%. PT GTS melaporkan PSP AdamAir Aditya Suherman dan keluarganya ke Mabes Polri pada 26 Maret 2008 dengan tuduhan penyelewengan dana, rendahnya kualitas perekrutan pilot, dan pembelian suku cadang (spare parts) tanpa sertifikat.
Selama ini,manajemen AdamAir dikuasai pendiri lama. “Kami meminta kepolisian segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang kami laporkan. Bukti-bukti sudah sangat banyak kami sampaikan. Saya kira saksi-saksi juga sudah banyak yang dipanggil, sehingga seharusnya sudah ada peningkatan status laporan,” kata Direktur PT GTS Gustiono Kustianto. Hal senada disampaikan Chief Financial Officer PT GTS Erwin Andersen.
Menurut dia,bukti tentang dugaan kejahatan yang dilakukan PSP AdamAir sudah cukup. Dia berharap setidaknya saat ini ada pihak yang bisa ditetapkan menjadi tersangka.
“Yang kita harapkan proses hukum yang jelas, agar segera selesai dan tidak berlarutlarut. Sebab nanti akan ada banyak pihak yang menjadi tidak sabar dan emosional,” ujarnya. Namun, pihak kepolisian membantah jika penanganan kasus tersebut berjalan lambat. Sebab, penanganannya sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Artinya, penanganan kasus ini masih membutuhkan waktu.
“Proses sekarang masih dalam penyelidikan dan pemanggilan saksi-saksi.Bergantung pada BAP, apakah nanti ditemukan tindak pidana atau tidak,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Abubakar Nataprawira. Abu Bakar menegaskan, kasus ini masih dalam penanganan Direktorat I Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
”Jika bukti- bukti sudah lengkap bisa diajukan ke tahap selanjutnya maka akan kami lakukan itu. Sekarang dalam proses penyelidikan dan pemanggilan saksi-saksi,” tandas Abubakar. Kuasa hukum PT GTS dan PT BSP, Marx Andryan dari kantor Hotman Paris Hutapea & Partner, menyatakan saat ini pihaknya terus memantau perkembangan penyelidikan yang dilakukan kepolisian.
”Kita tidak bisa memaksa kepolisian untuk mempercepat atau mendikte karena itu sudah dalam wilayah negara,”ujarnya. Meski begitu, pihaknya berharap penyelidikan di tingkat polisi bisa berjalan lebih cepat. Jika penyelidikan berlarut-larut dikhawatirkan akan menimbulkan efek domino.
Terkait penggelapan dana sebesar Rp2,1 triliun seperti dilaporkan PT GTS, kuasa hukum PT GTS Hotman Paris Hutapea beberapa waktu lalu kepada wartawan pernah memerincinya. Pertama adalah uang yang disetor PT GTS dan PT BSP saat masuk menjadi investor baru pada 7 Mei 2007 ke rekening perusahaan A d a m A i r s e b e s a r Rp157,5 miliar.
Lalu, uang tunai yang ditemukan saat dilakukan audit oleh akuntan sebesar Rp130 miliar per Desember 2006.Terakhir adalah hasil penjualan tiket dan kargo selama periode 2007 yang jumlahnya kira-kira mencapai Rp1,8 triliun. Totalnya, hingga Desember 2007 ada dana sebesar Rp2,1 triliun yang hingga saat ini tidak diketahui rimbanya.
Padahal,menurut hasil audit, uang tersebut seharusnya ada. Terkait tidak benarnya pembuatan laporan dalam neraca keuangan yang ditemukan PT GTS ialah nilai kas bank sebesar Rp132 miliar yang juga tidak diketahui rimbanya. Termasuk besarnya nilai persediaan suku cadang sebesar Rp120 miliar yang dinilai sudah lebih dari cukup untuk melakukan perawatan pesawat dengan sangat baik.
Namun, beberapa catatan lima kecelakaan pesawat AdamAir selama kurun waktu 2005 hingga 2008, memberikan gambaran bahwa perawatan tidak dilakukan semestinya. Dugaan ini semakin menguat ketika melihat suku cadang yang digunakan tidak bersertifikat. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran yang menyangkut keselamatan penerbangan.
Selain itu,ditemukan juga besarnya nilai bersih harta tetap Rp55 miliar yang tidak dapat diverifikasi.Hingga biaya praoperasional yang tidak masuk akal mencapai Rp55 miliar. Kasus lainnya adalah tagihan kredit dari BRI sebesar Rp50 miliar dan nilai pajak untuk tahun 2005 dan 2006 yang tidak sesuai dengan laporan keuangan, serta penggunaan kartu kredit untuk kepentingan pribadi yang mencapai Rp2 miliar yang dibebankan kepada perusahaan.
Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Presiden Direktur PT Adam SkyConnection Adam Aditya menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian. Dia membantah segala tudingan PT GTS. Menurutnya, dalam bisnis penerbangan, yang terpenting adalah komitmen dari pengusaha.
Hal inilah yang menjamin apakah perusahaan maskapai itu akan hidup atau tidak. “Mengenai kasus saya dengan Bakti, saya serahkan semuanya pada proses hukum. Saya masih percaya hukum di Indonesia masih bisa berjalan baik,sehingga nanti hasil akhirnya akan seperti apa, apakah benar apa yang mereka teriakkan dengan fakta sesungguhnya itu bagaimana. Masyarakat akan tahu dengan sendirinya,”tandasnya.
Tak Mau Terjebak
Banyak pihak yang merasa dirugikan dengan tidak beroperasinya AdamAir, salah satunya pihak agen.Sebelum bergabung dan menjadi agen tiket, mereka dikenakan dana jaminan yang diserahkan melalui rekening AdamAir. Setelah maskapai ini tidak beroperasi, para agen pun menuntut AdamAir untuk mengembalikan uang jaminan yang telah mereka setorkan.
Polemik pun muncul seputar mekanisme pengembalian dan pihak yang berkewajiban untuk mengembalikan. Proses hukum yang berlangsung di Mabes Polri membuat uang di rekening AdamAir menjadi barang bukti yang tidak boleh dihilangkan, sedangkan para agen menuntut hak mereka.
Mengingat hal tersebut, Gustiono meminta Asosiasi Perusahaan Agen Penjual Tiket Penerbangan Indonesia melalui ketua umumnya, Herna P Haduningrat, agar menghubungi keluarga Suherman yang dinilai bertanggung jawab atas keuangan yang digelapkan. Sementara Adam Suherman meminta kepada Gustiono agar segera mencairkan dana jaminan agen.
Desakan terus bergulir. Pada 16 Juni 2008, sejumlah orang yang mengaku agen mengklaim telah menerima tanda tangan Adam Suherman untuk mencairkan dana. Mereka juga menuntut Gustiono melakukan hal serupa, tetapi tidak dikabulkannya.
Menurut Marx Andryan, apabila status pailit melekat pada perusahaan, semua wewenang tentang penanganan aset dan pembayaran kewajiban diambil alih oleh kurator. Langkah Adam Suherman menandatangani pengembalian jaminan tiket merupakan langkah melanggar hukum.“Saya tidak mau terjebak dengan permainan mereka, termasuk dengan menandatangani uang jaminan agen yang bukan wewenang saya,”ujar Gustiono. (abdul malik/ islahuddin/yani a)
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/politik-hukum/adamair-menunggu-godot.html