Sabtu, 27 Desember 2008

Refleksi Hukum Indonesia 2008 - Adu Cepat Dalam Meraih Citra

- Refleksi Hukum Indonesia 2008
Adu Cepat Dalam Meraih Citra

Meski sebagian kalangan masih pesimis dengan kinerja aparat penegak hukum di negeri ini, namun ternyata tidak sedikit keberhasilan yang ada. Beberapa lembaga penegak hukum mencatat keberhasilannya dalam mengungkap kasus maupun mengembalikan kekayaan negara.

Wajah bopeng ranah hukum di negeri ini yang selama ini ada, kini mulai diperbaiki. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah disebut-sebut sebagai kedua lembaga yang saling berkompetisi dalam meningkatkan kinerjanya. Tidak hanya dalam upaya penegakan hukum agar tidak ‘bermata pisau’. Yakni tumpul jika berhadapan dengan kasus hukum yang melibatkan kalangan penguasa namun tajam jika menghadapi rakyat jelata. Namun kini paradigma mata pisau mulai dihapus dengan prestasi yang ditunjukkan oleh beberapa lembaga penegak hukum.

Bahkan untuk urusan pengembalian uang negara dari kasus yang ditangani sempat terjadi polemik antara KPK dan Kejagung mengenai data jumlah uang yang berhasil diamankan. Awal Desember 2008 ini, KPK merilis jumlah uang negara yang dikembalikan ke kas negara sebesar Rp650 miliar untuk penanganan kasus selama kurun waktu 2008 saja. Data resmi yang dikeluarkan komisi anti korupsi ini sekaligus meralat data yang dikeluarkan Kejagung mengenai berapa jumlah kekayaan negara yang berhasil disita KPK dari para koruptor. Sebelumnya Kejagung Agung merilis bahwa selama empat tahun terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi hanya mengembalikan uang negara sebesar Rp 476,4 miliar. Kejaksaan juga merilis bahwa selama 2008, komisi antikorupsi hanya mengembalikan Rp 408 miliar.

Apapun polemiknya, terbukti dua lembaga ini sama-sama ingin mendapatkan citra baik dengan menunjukkan peningkatan kinerjanya. Sebab selama ini seolah citra KPK terkesan demikian mencorong akibat beberapa kasus korupsi yang ditanganinya. Sebagai lembaga yang berdiri sejak 2004, KPK demikian sukses dalam membangun citranya sebagai lembaga yang bersih dalam menangani KKN. Sementara Kejagung yang merasa sebagai lembaga yang lebih tua iri. Sebab jumlah kekayaan negara yang berhasil disita karena kinerja Kejagung selama empat tahun terakhir yang mencapai Rp8 triliun seolah dipandang sebelah mata oleh publik. Pantas saja Kejagung iri dengan kondisi ini.

Berdasarkan laporan yang dilansir KPK, lembaga yang selama ini dituding sebagian kalangan hanya membuat tekor negara kini sudah mampu memberikan kontribusi positif dalam kinerja pengembalian kekayaan negara. Rinciannya sejak tahun 2004, saat itu KPK sebagai lembaga yang baru berdiri mendapatkan pagu anggaran untuk penanganan TPK dan gratifikasi sebesar Rp7 miliar. Namun sebagai lembaga baru, realisasinya hanya sebesar Rp399 juta dan belum mencatatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari hasil sitaan kasus korupsi.

Kemudian pada 2005, untuk menangani TPK dan gratifikasi, KPK memperoleh pagu sebesar Rp10,8 miliar atau meningkat lebih dari 50% dibandingkan 2004. Saat itu KPK hanya merealisasikannya sebesar Rp981 juta namun berhasil mengembalikan PNBP dari TPK dan gratifikasi sebesar Rp6,9 miliar. Sebagai permulaan ini bisa dianggap sebagai prestasi KPK dalam menyita kekayaan negara dari tangan para koruptor maupun hasil gratifikasi.

Pada 2006, anggaran penanganan TPK dan gratifikasi dalam pagu sebesar Rp 13,9 miliar, terealisasi Rp5,02 miliar dan menghasilkan PNBP sebesar Rp12,99 miliar. Meskipun nominalnya belum besar, namun peningkatan PNBP hampir mencapai 100% dibandingkan 2005. Selanjutnya pada Tahun 2007 pagu anggaran menyediakan dana sebesar Rp25,1 miliar untuk penanganan KPK dan gratifikasi. Namun realisasi Rp7,3 miliar dan PNBP melonjak sangat tajam, yakni Rp48,4 miliar. Jika dibandingkan 2006, tentu saja PNBP hasil sitaan korupsi dan gratifikasi 2007 melonjak lebih dari 300%. Namun tetap saja, jika dibandingkan total anggaran APBN bagi KPK masih jauh dibawahnya. Itulah mengapa banyak tudingan dialamatkan ke KPK, bahwa lembaga ini hanya membuat tekor negara alias besar pasak daripada tiang.

Sedang sepanjang kurun 2008 ini, per 1 Desember 2008 KPK melansir telah berhasil mengembalikan mengembalikan uang negara sebesar Rp 650 miliar. Sementara pagu anggaran untuk lembaga ini untuk tahun 2008 sebesar Rp264 miliar. Dengan demikian KPK telah mematahkan stigma sebagai lembaga pembuat tekor negara. Prestasi tak urung membuat Kejaksaan gerah. Intinya sempat terjadi polemik siapa yang lebih berprestasi dalam mengembalikan kekayaan negara?

Kejaksaan boleh bangga. Sebab jumlah kekayaan negara yang berhasil dikembalikan ke kas negara oleh gedung bundar tidaklah sedikit. Jumlahnya jauh melampui prestasi yang dicatat KPK. Selama empat tahun terakhir lembaga itu berhasil mengembalikan uang negara hingga mencapai sekitar Rp8 triliun.

Dalam rapat kerja (Raker) Kejagung yang dilaksanakan (22/12) di Bogor dilansir beberapa hasil kinerja lembaga ini. Diantaranya, untuk penuntutan perkara korupsi Kejagung telah menangani sebanyak 1.076 perkara selama kurun waktu 2008. Ini meningkat 22,41% dibandingkan 2007 yang hanya menangani 879 perkara. Sementara untuk penyidikan kasus korupsi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) seluruh Indonesia sejumlah 1.266 perkara pada 2008 ini. Angka tersebut meningkat tajam mencapai 94,47% dibandingkan 2007 yang hanya 651 perkara.

Tak heran untuk upaya hukum dan eksekusi pun Kejagung beraih prestasi cukup signifikan. Diantaranya data perkara upaya hukum tahun 2008 yang berhasil diselesaikan adalah banding (151 perkara), kasasi (119 perkara), peninjauan kembali (7 perkara), dan grasi (4 perkara). Sementara tahun 2007 tercatat perkara upaya hukum yang berhasil diselesaikan diantaranya, banding (148 perkara), kasasi (166 perkara), peninjauan kembali (15 perkara), dan grasi (15 perkara).

Kejagung juga mencatat angka penyelamatan keuangan negara cukup signifikan selama 2008 ini. Yakni berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tercatat kekayaan negara berhasil dikembalikan sebesar Rp2,35 miliar. Rinciannya, denda sebesar Rp 957 juta, biaya perkara Rp1,5 juta, dan uang pengganti Rp1,4 miliar. Sementara pengembalian uang negara oleh tersangka saat proses penyelidikan penyidikan perkara korupsi mencapai angka Rp3,2 triliun. Rinciannya dari kasus penyidikan yang ditangani Kejagung sebesar Rp3,14 triliun dan Kejati seluruh Indonesia sebesar Rp70,1 miliar.

Secara nominal, jelas jumlah uang negara yang berhasil dikembalikan oleh Kejagung jauh di atas prestasi yang diraih oleh KPK. Apapun argumentasinya, ranah hukum di negeri ini selama kurun 2008 tidak hanya marak oleh pengusutan kasus korupsi. Namun juga ada paradigma baru di kalangan lembaga penegak hukum. Yakni, siapa yang berhasil mengembalikan uang negara dari tangan koruptor dalam jumlah yang lebih besar? (abdul malik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

open for discuss, please feel free to comment