Saturday, 03 January 2009
Sistem suara terbanyak dianggap semakin memperbesar peluang calon legislatif (caleg) yang populer untuk jadi. Padahal yang dibutuhkan negara ini bukan hanya caleg populer,melainkan juga amanah.
Mencari caleg populer tidaklah sulit.Sebab,banyak nama artis yang dipasang partai politik (parpol) untuk menjadi calon legislatif.Namun untuk mendapatkan caleg yang amanah,tidaklah semudah membalik telapak tangan, apalagi dengan putusan MK tentang penentuan caleg terpilih berdasarkan sistem suara terbanyak.
Banyak kalangan menganggap putusan ini hanya akan menguntungkan caleg yang memiliki kekuatan modal besar, populer, ketokohan, ataupun dinasti politik.Meskipun berbagai macam spekulasi ini masih harus dibuktikan pada pelaksanaan pemilu legislatif mendatang,Pemilu 2009 ini dipastikan akan kembali menjadi laboratorium politik bagi Indonesia.
Hingga saat ini,Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum kunjung selesai membuat aturan teknis terkait pemberlakuan sistem suara terbanyak, meski secara internal hal ini telah dibahas KPU.Menurut Anggota KPU Syamsul Bahri, rapat pembahasan internal KPU sudah dilakukan 2 Januari lalu.
Dalam rapat itu dibahas tentang bagaimana mekanisme pelaksanaan sistem suara terbanyak berdasar putusan MK No 22-24/PUU-VI/2008. ”Kami sedang koordinasikan dengan Sekretaris Jenderal KPU,mengenai keabsahannya apakah dengan menggunakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) atau cukup dengan peraturan KPU. Hingga saat ini masih kami pertimbangkan kekurangan dan kelebihannya,” ujarnya kepada SINDO.
Syamsul menegaskan, hingga saat ini KPU belum menerima keluhan dari para caleg, terkait pemberlakuan sistem suara terbanyak ini. Meski sudah menjadi rahasia umum, tidak sedikit caleg yang sudah terlanjur memberikan ”mahar politik” untuk bisa mendapatkan nomor urut kecil satu dan dua.
”Itu kanurusan internal partai, jika hal itu memang ada, KPU tidak memiliki kewenangan untuk turut campur,”katanya. Banyak kalangan sepakat, sistem suara terbanyak semakin memberikan ruang bagi caleg populer.Tidak mengherankan jika beberapa caleg yang memiliki modal cekak dan tidak populer akan ketar-ketir.
Meskipun menempati nomor urut kecil (nomor jadi),saat ini bukan lagi jaminan untuk bisa maju menembus kursi parlemen. Untuk itu dibutuhkan mekanisme yang mengatur agar setiap caleg meraih kesempatan yang sama dalam berkampanye.
Tidak peduli dia memiliki banyak modal finansial atau populer. Direktur Eksekutif Center For Electoral Reform( Cetro) HadarGumaymengatakan, KPU harus membuat aturan yangbisamenjaminsetiapcalegmemiliki kesempatan yang sama dalam berkampanye.
Putusan MK tentang sistem suara terbanyak memberikan konsekuensi para caleg akan berlombalomba untuk memperkenalkan dirinya kepada masyarakat. Ini bisa dimaklumi, sebab semakin dia populer, semakin besar peluangnya untuk dipilih. Apalagi guna meraih simpati masa, para caleg dinilai akan berlombalomba memberikan ”bingkisan” dan ”suvenir”kepada masyarakat.
Hal ini sebagai upaya untuk mendapatkan tempat di hati para calon pemilih. ”KPU harus segera membuat pengaturan dana kampanye. Pembatasan- pembatasan harus dibuat agar pemilu kali ini tidak hanya menjadi milik caleg yang berduit dan populer,” ungkapnya kepada SINDO.
Banyak kalangan memprediksikan, iklan melalui media masa,baliho,spandukselebaran, ataumedialainnya akan marakdigunakanparacaleg.Selainitu, industri pernak-pernik kampanye juga diperkirakan akan semakin bergairah menjelang pelaksanaan Pemilu 2009 ini. Dengan cara inilah, seorang caleg bisa dikenal masyarakat.Itu sebabnya, bukan harga yang murah untuk menjadi caleg yang populer.
”Aturan tentang berapa lama parpol atau caleg berkampanye harus dibatasi melalui media atau lainnya,hal inilah yang harus segera diatur KPU. Poster-poster sebesar billboard harus dibatasi,”tambah Hadar.
Meski demikian, menurut Hadar tidak bisa disalahkan apabila masyarakat lebih cenderung memilih caleg yang populer.Pasalnya, hal ini merupakan konsekuensi sistem demokrasi dan era keterbukaan.Sebab harus diakui, profil mayoritas pemilih di negeri ini memang belum seperti layaknya profil pemilih di negara demokrasi lainnya seperti Amerika Serikat (AS).
Justru dengan kondisi seperti ini, kalangan parpol dan caleg berkewajiban memberikan pendidikan politik terhadap pemilih. ”Parpol dan caleg tidak bisa menuntut dan mengeluhkan kondisi profil pemilih saat ini. Justru merekalah yang harus memberikan pembelajaran agar masyarakat pemilih bisa memilih dengan logika dan hati nurani. Bukan hanya atas dasar karena kepopuleran dan besarnya modal finansial parpol dan caleg,”paparnya.
Hadar juga menilai peran strategis penyelenggara media massa,yakni dengan cara membuka akses informasi seputar caleg.Peran media dalam tugasnya menjalankan demokrasi (duty of democracy) bukan hanya pemberitaan seputar pemilu,melainkan juga menganalisa dan memberikan masukan informasi positif yang berdampak kepada pendidikan bagi pemilih.
”Tinggalkan gagasan golongan putih (golput).Mari kita bersama-sama wujudkan pemilu yang bisa menghasilkan pemimpin yang amanah,”ujarnya. Meski diuntungkan dari faktor popularitas, ternyata tidak sedikit juga kalangan figur publik yang khawatir dengan pemberlakuan sistem suara terbanyak.Artis Rieke Diah Pitaloka dan Nurul Arifin misalnya.
Kedua artis senior ini sangat dikenal masyarakat, tetapi mereka harus tetap berhitung ulang terhadap strategi kampanye yang akan dilakukan guna meraih simpati masyarakat. Rieke yang merupakan caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat 2 dengan nomor urut 2 mengaku, bersama-sama rekannya secara rutin melakukan kunjungan turun ke lapangan.
Dengan cara inilah,Rieke bersama berharap mendapatkan tempat di hati masyarakat. Meski demikian, Rieke juga mengaku prihatin jika sistem suara terbanyak hanya akan memberikan tempat kepada caleg yang memiliki modal besar dan populer. Sebab, bisa jadi figur caleg yang amanah penuh dedikasi pada tugasnya, tidak memiliki keberuntungan.
”Sistem ini bisa jadi akan semakin mempersempit peluang bagi caleg yang sebenarnya layak untuk menjadi legislatif namun nasibnya kurang beruntung, karena keterbatasan modal finansial,dan tidak populer,”ujarnya. Hal serupa juga dilakukan Nurul Arifin yang mendapatkan nomor urut 1 sebagai caleg Partai Golkar Dapil Jabar 7.Nurul pun rajin mengunjungi konstituennya.
Meski dirinya sudah cukup dikenal masyarakat, tetapi hal itu harus tetap dilakukannya. Nurul, pada Pemilu 2004 mampu mendulang banyak suara, tetapi gagal menduduki kursi parlemen karena dia hanya mengantongi nomor urut bawah.
”Kecuali jika kita sudah memberlakukan UU Pemilu yang sama seperti yang diberlakukan di Bangladesh, yang menjamin bukan hanya orang yang bermodal yang bisa menembus kursi parlemen. Populer saja tidak menjamin,jadi memang harus ada kedekatan antara caleg dengan masyarakat konstituennya,”tandasnya. (abdul malik/islahuddin/ faizin aslam)
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/201613/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
open for discuss, please feel free to comment