Sabtu, 27 Desember 2008

- Refleksi Hukum Indonesia 2008 - Pelanggar HAM, Koruptor Jadi Target Utama

- Refleksi Hukum Indonesia 2008
Pelanggar HAM, Koruptor Jadi Target Utama

Wajah hukum di Indonesia selama kurun waktu 2008, dihiasi dengan penangkapan dan pengusutan beberapa tersangka korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Meski demikian, banyak kalangan menilai supresmasi hukum di negeri ini masih tebang pilih.

Diadili dan dihukumnya beberapa terpidana korupsi dan pelanggar HAM selama kurun waktu 2008 telah membuktikan, koruptor semakin tidak memiliki ruang di negeri ini. Bukan hanya korupsi yang dilakukan oleh masyarakat umum, namun juga aparat penegak hukum ikut diseret ke meja hijau dan akhirnya dijebloskan ke penjara. Tidak hanya itu, proses perbaikan citra aparat penegak hukum yang kadung dicap ‘buruk’ oleh sebagian masyarakat itu pun tampak mulai menuai hasil. Toh meski demikian tidak sedikit masyarakat yang masih mencibir hasilnya.

Di awal tahun, supremasi hukum di Indonesia mendapatkan kado istimewa terutama terkait dengan proses pengusutan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Kasus yang sedianya telah diproses sejak lebih dari empat tahun silam itu akhirnya memberikan harapan baru terhadap ditegakkannya hukum di negeri ini. Sebab putusan pengajuan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) memvonis Pollycarpus Budihari Priyanto 20 tahun penjara sebagai salah satu tersangka, dan terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan melanggar 340 KUHP dan pasal 363 ayat 2 yaitu memalsukan surat tugas (Sindo, 26/1).

Keputusan pengadilan itu merupakan kali keempat, setalah Polly (panggilan akrabnya) divonis hukuman 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (20/12) silam. Setelah melalui proses yang panjang, perjuangan istri almarhum Munir, Suciwati dan kawan-kawannya untuk menuntut keadilan atas terbunuhnya suaminya memberikan harapan baru. Kenyataannya, vonis yang dijatuhkan pada Jumat (25/1) itu, merupakan kado paling pahit bagi anggota pilot senior Maskapai Garuda itu di ulang tahunnya yang ke-47. Tim penyidik kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi Polly malam harinya di rumahnya Kompleks Pamulang Permai 1 Blok B No 1,Tangerang untuk membawa Polly ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

“Perjuangan kami dalam mengusut kasus pembunuhan Munir tidak lain adalah untuk membuktikan kepada masyarakat Indonesia masih ada harapan tentang penegakan hukum bagi pelanggar HAM di negeri ini. Masyarakat tidak boleh kehilangan harapan, itu yang terpenting,” kata Suciwati ketika menerima penghargaan trophy people of the year 2008 dari Harian Seputar Indonesia di Kantor Kontras (24/12).

Namun perjuangan Suciwati dan kawan-kawannya dalam mengungkap kasus pelanggaran HAM di Indonesia masih belum selesai. Sebab Polly hanya salah satu tersangka dari skenario besar yang melibatkan Badan Intelijen Negara dan dituding membunuh ditegakkannya HAM di negeri ini.

Meski demikian, tidak bisa dinafikan harapan mulai ditegakkannya hukum di negeri kini kembali tumbuh di masyarakat. Namun tugas untuk mengembalikan citra penegakan hukum di negeri ini masihlah belum berakhir. Sebab masih banyak lagi kasus pelanggaran HAM yang belum terungkap. Beberapa kasus seperti gerakan 30 September (G30S) 1965, Tragedi Tanjung Priok 1984, Tragedi Talangsari 1989, Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II, dan kasus penculikan beberapa aktivis adalah beberapa peristiwa besar yang hingga saat ini masih menyisakan tanda tanya. Siapa dalang dibalik semua peristiwa ini.

Tidak kalah menarik, pengusutan kasus korupsi yang tidak hanya melibatkan beberapa pejabat di negeri ini namun juga oknum aparat penegak hukum. Cukup diacungi jempol, beberapa lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejagung, dan aparat kepolisian berijibaku bahu membahu bekerjasama dalam mengungkap kasus korupsi. Tidak lupa, beberapa lembaga pemerintah juga bersepakat untuk membersihkan aparat kinerjanya dari tindakan tidak terpuji ini dengan tujuan untuk reformasi birokrasi. Departemen Keuangan adalah salah satu lembaga yang disebut-sebut getol menegakkan kinerja aparat dibawahnya. Di samping masih banyak departemen lain yang juga melakukan hal yang sama.

Meskipun, banyak pihak menuding beberapa kasus hukum masih berjalan di tempat namun upaya-upaya pemerintah untuk memperbaiki citranya layak mendapatkan apresiasi. Dalam upaya memberantas korupsi, pemerintah memang belum berhasil mengungkap kasus yang ada. Sebab jika dirunut beberapa kasus besar, seperti kasus korupsi tujuh yayasan yang diduga melibatkan Alm mantan presiden Soeharto hingga senilai Rp1,4 triliun hingga saat ini belum ada titik terangnya.

Selain itu juga dugaan kasus korupsi yang melibatkan PT Pertamina dan beberapa rekanannya. Mulai penyimpangan yang diduga dilakukan dalam Tecnical Assintance Contract (TAC) antara Pertamina dengan PT Ustaindo Petro Gas (UPG) tahun 1993 yang meliputi 4 kontrak pengeboran sumur minyak yang dianggap telah merugikan negara sebesar USD24,8 juta. Kasus proyek kilang minyak Export Oriented (Exxor) I Balongan tahun 1995-1998 yang mengakibatkan kerugian negara hampir mencapai Rp2 triliun. Rapor merah Pertamina tidak berhenti di situ saja, sebab masih ada kasus Proyek Pipaisasi Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jawa (Pipianisasi Jawa) yang diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai USD31,4 juta.

Sederet kasus besar lainnya, seperti pembobolan Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) oleh Eddy Tanzil yang hingga saat ini tidak ketahuan rimbanya, mengakibatkan kerugian negara Rp1,3 triliun. Untuk kasus yang satu ini juga hingga penghujung 2008 tidak ketahuan ujung pangkalnya. Selain masih banyak deretan kasus hukum yang belum jelas penyelesainya seperti kasus Hak Penguasaan Hutan (HPH) dan dana reboisasi yang mengungkapkan ada 51 kasus korupsi dan mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp15,025 triliun.

Kasus ini menyeret sejumlah nama seperti Bob Hasan, Prajogo Pangestu, sejumlah pejabat Departemen Kehutanan (Dephut) dan Tommy Soeharto. Meskipun Bob Hasan akhirnya divonis enam tahun penjara dan menjalani hukumannya di LP Nusakambangan, namun Prajogo Pangestu membantah keras tudingan korupsi. Untuk yang satu ini juga belum ada kejelasan kelanjutannya.

Namun memang tidak semua wajah penegakan hukum di negeri ini buruk. Sebab memang tidak mudah untuk mengungkap kasus korupsi. Jika Transparency International masih memberikan peringkat ke-126 dari 180 negara dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2008 ini, menunjukkan masih banyak PR yang harus dikerjakan oleh aparat penegak hukum di negeri ini. Meskipun tingkat kepercayaan (confidence range) membaik menjadi 2,6 dibandingkan tahun sebelumnya (2007) hanya 2,4.

Pengusutan kembali kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kasus BLBI pada 2008 ini adalah salah satu angin segar. Disebut-sebut dalam kasus ini terjadi penyimpangan penyaluran dana BLBI Rp 138,4 triliun dari total dana senilai Rp 144,5 triliun. Di samping itu, disebutkan adanya penyelewengan penggunaan dana BLBI yang diterima 48 bank sebesar Rp 80,4 triliun.

Diseretnya beberapa nama mantan pejabat teras BI menjelang akhir tahun 2008, seperti mantan Gubernur BI Burhanudin Abdullah, hingga mantan Deputi Gubernur, Aulia Tantowi Pohan yang juga merupakan besan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) adalah proses persidangan yang sangat penyita perhatian publik sepanjang 2008. Meskipun upaya aparat belum sepenuhnya untuk memberantas kasus korupsi BLBI hingga ke akarnya, namun langkah ini merupakan awal yang baik sebab pengusutan. Sebab ini hanya untuk kasus aliran dana BI sebesar Rp100 miliar yang digunakan untuk penyelesian kasus BLBI di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sementara kasus sebenarnya, yaitu BLBI hingga saat ini memang masih nampak seperti benang kusut.

Sementara Burhanudin Abdullah telah divonis lima tahun penjara, sementara Aulia Pohan bersama tiga mantan Deputi Gubernur lainnya, AslimTadjuddin, Bun Bunan Hutapea, dan Maman H Soemantri berstatus tersangka sejak 29 Oktober 2008 dan saat ini menjalani tahanan untuk mengikuti proses pengadilan.

Selain itu pertengahan 2008, perhatian publik benar-benar tersita atas proses persidangan kasus suap yang menyeret nama Jaksa Urip Trigunawan dengan Pengusaha Artalyta Suryani terkait kasus penghentian pengusutan kasus BLBI ini. Urip terbukti menerima suap US$ 660 ribu dari Ayin (sapaan akrab Artalyta Suryani) pada Maret 2008. Tidak tanggung-tanggung, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Jaksa Urip (04/9). Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Urip 15 tahun dan denda Rp 250 juta. Selain itu Jaksa Urip juga diberhentikan secara tidak hormat dari statusnya sebagai aparat negara. Sementara Ayin divonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta pada 29 Juli 2008.

Ibarat menepuk air didulang memercik muka sendiri, kredibilitas lembaga penegak hukum Kejagung benar-benar dipermalukan akibat kasus ini. Meski demikian hal ini bisa menjadi cara terbaik untuk membersihkan tubuh lembaga Kejagung dan kembali memperbaiki citranya. Selain Urip, tiga jaksa lainnya yang tersangkut dalam kasus yang sama adalah Kemas Yahya Rahman, Muhammad Salim, dan Joko Widodo. Namun ketiga jaksa ini hanya dihukum ringan.

Sejumlah kalangan menilai tahun 2008 adalah tahunnya KPK dalam melakukan kinerjanya. Sebab kinerja lembaga penegak hukum itu dalam memberantas korupsi selama 2008 jauh lebih menonjol dibanding lembaga penegak hukum lainnya. Tercatat KPK telah menyeret tersangka korupsi mulai dari bupati, walikota, gubernur, anggota DPR, mantan duta besar (dubes), mantan menteri, rekanan pemerintah daerah dan berbagai departemen maupun non departemen. Dengan demikian, dapat disimpulkan tahun 2008 adalah masa dimana posisi koruptor semakin terjepit.

Selain beberapa kasus tersebut, peristiwa menonjol dalam ranah hukum selama kurun waktu 2008 di antaranya vonis 10 tahun penjara buat Mantan Direktur Utama Bada Urusan Logistik (Bulog) Widjanarko Puspoyo (04/02) silam. Selain itu Widjanarko juga dikenai denda Rp500 juta dengan subsider enam bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp78,3 miliar atas kasus korupsi ekspor beras ke Afrika Beras. Selain itu Widjanarko juga didakwa menerima hadiah dari broker beras ketika Bulog melakukan impor beras dari Vietnam.

Pengusutan kasus korupsi juga menyeret nama anggota DPR Al Amin Nur Nasution. Suami artis Kristina ini diciduk KPK di salah satu ruangan hotel Ritz Carlton, Jakarta Rabu dini hari (09/04). Al-Amin merupakan anggota DPR yang tertangkap tangan pertama kali atas kasus korupsi terkait alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Setelah Amin, KPK mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya kembali menahan Anggota DPR dari Partai Demokrat, Sarjan Tahir terkait kasus pengalihan fungsi hutan bakau menjadi pelabuhan di Banyuasin, Sumatera Selatan. Sarjan tidak tertangkap tangan, tetapi berdasarkan penyelidikan KPK di lapangan mereka menemukan adanya keterlibatan Sarjan dalam kasus korupsi.

Kemudian juga ada nama Anggota DPR Bulyan Royan yang ditangkap KPK pada Senin (30/6) di Plaza Senayan, Jakarta dalam kasus dugaan penyimpangan penggunaan anggaran dari Departemen Perhubungan. Daftar nama anggota DPR yang tersangkut korupsi semakin panjang sebab hanya berselang dua minggu setelah Al-Amin tertangkap, KPK kembali menahan Hamka Yamdhu dan mantan anggota DPR Anthony Zeidra Abidin terkait kasus aliran dana Bank Indonesia.

Selain itu kasus menonjol lainnya adalah dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejagung atas kasus dugaan korupsi Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) dengan tersangka Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto per 31 Oktober 2008 ini. BPPC di sebut-sebut menyalahgunakan dana pemerintah melalui Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) yang sedianya disalurkan kepada petani cengkeh. Total dana yang diselewengkan oleh BPPC diduga mencapai Rp 175 Miliar. Penerbitan SP3 ini sekaligus pencabutan pencekalan terhadap Tommy. Diterbitkannya SP3 ini menurut Kejagung sebab kasus BPPC sudah selesai, karena tidak ditemukannya kerugian negara. Perkara ini pun sulit untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Perhatian publik di negeri ini dan dunia internasional kembali disita atas pelaksanan eksekusi mati kepada tiga terpidana mati bom bali I, Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra tepat pada pukul 00.00 Minggu (9/11/2008). Eksekusi terhadap trio bomber ini demikian menyita perhatian publik internasional, sebab aksi teror mereka telah menyebabkan tewasnya 200 orang lebih di Bali (8/11/2002) silam. Pelaksanaan eksekusi di lakukan oleh pasukan regu tembak di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Sempat terjadi kontroversi dan spekulasi, bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap trio bomber ini juga diwarnai unsur politis diplomasi negeri ini. sejumlah kalangan menuding pelaksanaan eksekusi ini sengaja dilaksanakan bersamaan dengan ulang tahun peristiwa 11 September yang ke-6 karena ada unsur intervensi asing.

Apapun alasannya, keberanian aparat penegak hukum di negeri ini dalam melakukan tugasnya patut diacungi jempol. Meskipun seperti diungkapkan oleh Guru Besar Emiritus Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Satjipto Rahardjo sulit untuk menilai kinerja hukum hanya dalam waktu satu tahun. Butuh waktu minimal seratus tahun untuk melihat perubahan signifikan kinerja ranah hukum di negeri ini. Meski demikian, beberapa kemajuan di bidang hukum hingga 2008 ini sudah selayaknya diapresiasi. Selain memang masih banyak pekerjaan yang belum tuntas dan harus dilanjutkan pada 2009 dan tahun-tahun mendatang. (abdul malik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

open for discuss, please feel free to comment