Akibat Mampetnya Sistem Rujukan
Saturday, 26 July 2008
Tidak berjalannya sistem rujukan dalam pengobatan berakibat pada lebarnya kesenjangan antara eksistensi dokter umum dan spesialis.Dokter umum sering dianggap sebagai kasta sudra dan spesialis kasta bangsawan.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa tarif sekali konsultasi di dokter spesialis dua kali lipat lebih besar dibandingkan di dokter umum. Untuk sekali konsultasi dengan dokter umum di salah satu rumah sakit swasta, seorang pasien harus merogoh kocek minimal Rp25.000–75.000. Sementara untuk konsultasi dengan dokter spesialis, tarifnya sekitar Rp100.000–150.000.
Disebut-sebut pula, jarak perbedaan dokter umum dan spesialis menjadi lebih lebar akibat tidak berjalannya sistem rujukan antardokter. Sebab, selama ini biasanya sebagian besar pasien dokter spesialis adalah rujukan dari dokter umum.
Namun, karena dunia kedokteran sudah menjadi industri, terjadi persaingan antara dokter umum dan spesialis. Akhirnya muncul penganalogian dokter umum memiliki kasta sudra, sementara dokter spesialis layaknya berkasta bangsawan. Analogi ini tidak sepenuhnya salah. Sebab hitung-hitungan secara matematis, penghasilan dokter spesialis jauh di atas dokter umum. Ini sangat logis karena dokter umum biasanya mayoritas pasiennya masyarakat dari semua kalangan ekonomi.
Sementara dokter spesialis, kebanyakan pasiennya dari kalangan masyarakat menengah atas alias mereka yang berduit. Sebenarnya jarak ini bisa dijembatani apabila sistem rujukan berjalan dengan benar. Sejatinya,seorang pasien sebelum ke dokter spesialis seharusnya mendapatkan perawatan dari dokter umum terlebih dahulu.Dengan demikian, ketika sudah tidak bisa ditangani dokter umum, baru dia dirujuk ke dokter spesialis.
Logikanya dokter umum akan mendapatkan lebih banyak pasien berobat ketimbang dokter spesialis. Dengan demikian penghasilan dokter umum dan dokter spesialis tidak jauh berbeda. Sayangnya, sistem rujukan di negeri ini belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Tidak jarang seorang pasien memilih langsung datang ke dokter spesialis untuk berobat daripada berkonsultasi ke dokter umum terlebih dahulu.
Ini tidak salah karena di satu sisi, guna memenuhi sumpah, seorang dokter dilarang menolak pasien. Sementara seorang pasien memang berhak memilih dokter. Di negara maju pun demikian, pasien bebas memilih dokter yang dia suka.Namun hukum pasar ini justru bisa membuat posisi dokter umum semakin tersudut.
Berdasarkan catatan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), seorang dokter umum memiliki harapan pendapatan per bulan ratarata sekitar Rp13,5 juta dan harapan moderatnya sekitar Rp9 juta per bulan. Ini sangat jauh di bawah harapan pendapatan rata-rata per bulan dokter spesialispenyakitdalammisalnya yang mencapai angka Rp36,5 juta dan harapan moderatnya Rp30 juta.
Ini menunjukkan, pendapatan dokter spesialis 300% lebih besar dibandingkan dokter umum. Sementara dokter spesialis bedah memiliki harapan pendapatan rata-rata Rp42 juta dan harapan moderat Rp30 juta per bulan. Dokter spesialis kandungan, harapan pendapatan ratarata per bulan Rp49 juta dan moderat Rp33,7 juta per bulan, spesialis anak Rp28,4 juta dan harapan moderat Rp20 juta per bulan.
Dokter ahli penyakit dalam Departemen Penyakit Dalam FKUI/RSCM Dr Ari Farial Syam menyatakan perbedaan angka itu merupakan hal yang wajar. Sebab seorang dokter spesialis tentu saja memiliki nilai lebih dibandingkan dokter umum. Selain itu, dengan menjalani pendidikan spesialis dan memiliki kepakaran tertentu, sangat wajar jika seorang dokter mendapatkan penghargaan lebih layak.
”Anggapan bahwa ada kastanisasi sudra dan bangsawan tidak benar. Sebab ini bukan masalah kasta, melainkan kepakaran.Dalam setiap profesi saya kira berlaku hal yang sama,” katanya. Apa yang diungkapkan Ari Syam benar adanya. Sebab di luar negeri pun berlaku hal serupa. Jarak pendapatan antara dokter umum dengan spesialis cukup lebar.
Berdasarkan catatan Physician Search, dokter umum di Amerika Serikat (AS) ratarata memiliki penghasilan per tahun terendah USD111.894 dan tertinggi USD197.025. Sementara spesialis bedah memiliki pendapatan antara USD117.984–USD205.096 per tahun. Dokter spesialis bedah jantung di AS bisa meraih penghasilan USD351– USD852.717 per tahun.
Menurut Ari, lemahnya pemberlakuan sistem asuransi kesehatan di negeri ini juga sangat berperan. Sebab apabila sudah menggunakan sistem asuransi, dengan sendirinya sistem rujukan akan berjalan dengan baik.Namun lagi-lagi,semua merupakan hak pasien. Jika memiliki kemampuan untuk menggunakan jasa dokter spesialis, hal itu tidak bisa disalahkan.
Hal senada diungkapkan Direktur Pusat Manajemen Pelayanan Kesehatan Fakultas Kedokteran Universitas Gajah Mada Yogyakarta Laksono Trisnantoro. Menurutnya, asuransi merupakan salah satu cara jitu untuk menghilangkan perbedaan penghasilan yang sangat mencolok.Sebab dengan asuransi,mekanisme rujukan akan berjalan dengan baik. Ironisnya, Indonesia merupakan negara yang pelaksanaan asuransinya cukup minim dibandingkan negara lain.
Laksono mengungkapkan, biaya kesehatan yang ditanggung asuransi sosial sekitar 3%, asuransi swasta sekitar 7%, pemerintah sekitar 24%, dan yang ditanggung masyarakat sendiri lebih dari 65%. Ini sangat berbeda dengan di Jepang yang lebih dari 50% biaya kesehatan ditanggung asuransi sosial.Kemudian masyarakat hanya menanggung sekitar 12% dan pemerintah kurang dari 38%.
Pengamat Kesehatan Handrawan Nadesul menilai,sumbangan tren gaya hidup masyarakat juga ikut berperan sehingga membuat sistem rujukan tidak berjalan semestinya. Asumsinya, jika ingin pembiayaan kesehatan yang terjangkau, masyarakat memang harus ke puskesmas dulu, baru kemudian dirujuk ke rumah sakit atau dokter spesialis. Namun ini sering dianggap sebagai jalur lambat.
Sementara jika ingin menggunakan jalur cepat, langsung ke rumah sakit atau dokter spesialis.Tentu saja yang bisa mengakses jasa dokter spesialis sebagai jalur cepat kebanyakan orang yang berada. Meski demikian, memang dibutuhkan penegakan aturan atas sistem rujukan ini.
”Sayangnya pemahaman masyarakat mengenai hal ini masih minim. Sementara dokter spesialis karena terikat sumpah tidak bisa menolak pasien meskipun penyakit si pasien itu sebenarnya bisa disembuhkan oleh dokter umum,”paparnya. (abdul malik/islahuddin/ faizin aslam)
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/periskop/akibat-mampetnya-sistem-rujukan-2.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
open for discuss, please feel free to comment