Minggu, 22 Juni 2008

Pangkas yang (Tak) Pantas

Pangkas yang (Tak) Pantas
Saturday, 21 June 2008
Indonesia tak perlu latah memotong 10% gaji pejabat tingginya, sebab langkah itu tidak terlalu signifikan untuk efisiensi anggaran.Mereformasi beberapa lembaga pemerintah lebih realistis.

Perdana Menteri (PM) Malaysia Abdullah Ahmad Badawi beberapa waktu lalu membuat kebijakan memotong gaji menteri dan pejabat tinggi lainnya sebesar 10%. Kebijakan itu diambilnya sebagai bentuk kepedulian negara terhadap penderitaan rakyat akibat kenaikan harga BBM,sekaligus untuk meredam gejolak di masyarakat. Naiknya harga BBM membuat jumlah subsidi pemerintah Malaysia membengkak.

Negeri Jiran itu harus mengeluarkan anggaran USD17 miliar (Rp158,32 triliun). Sebagai catatan, Malaysia menaikkan harga BBM untuk jenis bensin mencapai 2,70 ringgit atau Rp7.720 per liter, atau melonjak 41% dibanding harga sebelumnya. Sementara untuk jenis solar naik 63% menjadi 2,58 ringgit atau Rp7.377.

Selain pemotongan gaji,Badawi juga memangkas tunjangan PM, deputi PM, dan wakil menteri. Satu paket dengan kebijakan itu, Badawi mengurangi fasilitas liburan ke luar negeri bagi para pejabat tinggi. Selain itu, sejumlah megaproyek terpaksa ditunda untuk menghemat anggaran. Kebijakan tersebut diperkirakan mampu menghemat anggaran negara sebesar USD613 juta (Rp5,71 triliun).

Pemerintah Negeri Jiran itu juga menjanjikan dana segar bagi negaranegara bagian yang terkena dampak paling parah karena kenaikan BBM.Pemerintah Malaysia menganggarkan satu miliar ringgit atau USD306,6 juta (Rp2,85 triliun) khusus untuk negara bagian Serawak, yang banyak menghasilkan minyak.

Lantas, bagaimana dengan Indonesia? Wacana pemotongan gaji pejabat negara sempat menyeruak pascakenaikan harga BBM pertengahan Mei lalu. Pemerintah Indonesia sendiri menilai wacana pemotongan gaji pejabat tinggi negara sebagai bentuk gerakan moral merupakan langkah yang baik. Tetapi, Indonesia tidak perlu latah untuk mengikuti langkah yang dilakukan pemerintah Malaysia.

Bahkan, Wakil Presiden Jusuf Kalla beberapa waktu lalu mengatakan,wacana pemotongan gaji pejabat sebesar 10% tidak masuk akal.Alasannya,gaji pokok para pejabat di Indonesia masih tergolong kecil.Dia menjelaskan,untuk Eselon 1, gaji pokoknya Rp5 juta. Selain itu, Indonesia punya cara sendiri untuk meredam gejolak pascakenaikan harga BBM.

Sebagai bentuk kompensasi, pemerintah menerapkan program bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp100.000 per bulan per rumah tangga yang dirapel untuk tiga bulan. Memang gaji pokok pejabat negara di Indonesia jumlahnya mungkin tidak besar. Untuk jabatan setingkat menteri negara, jaksa agung, panglima TNI, dan pejabat lain yang setingkat atau disetarakan dengan menteri keuangan, gaji pokoknya hanya Rp5.040.000.

Tetapi,jika ditambah dengan tunjangan jabatan, tunjangan rumah, tunjangan anak/istri, kendaraan dinas, biaya perjalanan, biaya telekomunikasi, dan sebagainya,nominalnya akan cukup menakjubkan. Belum lagi bila mereka merangkap jabatan lainnya. Bahkan,gaji kecil dianggap sebagian kalangan sebagai ”trik” agar pajak penghasilan yang harus dibayar menjadi lebih kecil.

Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Taufiq Effendi pada dasarnya setuju jika pemerintah mengambil kebijakan memotong gaji pejabat tinggi. Namun, kebijakan tersebut tidak bisa diambil sepihak oleh pemerintah saja. Perlu pembicaraan lebih lanjut dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).Sebab,mekanisme pemotongan gaji pejabat negara harus melibatkan para politisi Senayan.

”Boleh saja, saya setuju pemotongan gaji pejabat, tapi itu harus secara bersama- sama.Ada keputusan bersama dari pemerintah dan DPR,”katanya. Tetapi, jika diselisik lebih jauh, pemotongan gaji 10% jika dikumpulkan secara nasional jumlahnya juga tidak terlalu signifikan dalam efisiensi anggaran negara. Selain itu, pemotongan gaji tidak bisa dilakukan sertamerta atau ”main babat” asal potong.

Artinya, jika kebijakan itu terpaksa dilakukan harus dilihat betul, pejabatpejabat yang layak gajinya dipotong dari tingkat legislatif sampai level anggota DPRD. Di tingkat eksekutif, dari Presiden hingga level Dirjen atau Sekjen.Namun, jika pemotongan juga mengikutsertakan eselon II ke bawah, apa bisa dibilang sebagai bentuk penindasan? Sebuah paper yang ditulis Deon Filmer (The World Bank, Washington DC) dan David L Lindauer (Wellesley College) dalam Bulletin of Indonesian Economic Studies,Does Indonesia Have a ‘Low Pay’ Civil Service? mempertanyakan gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang selama ini dibilang kecil dibandingkan pekerja sektor swasta, kondisi tersebut telah berlangsung beberapa dekade.

Studi yang dilakukan dalam paper tersebut mencoba melihat keterkaitan antara kompensasi pada lembaga-lembaga pemerintah dengan swasta. Boleh jadi selama ini anggapan bahwa gaji PNS kecil itu benar.Namun, apabila dilihat berdasarkan komposisi pegawai pada level pendidikannya,akan menjadi lain kesimpulannya.

Berdasarkan paper tersebut, perbandingan pendapatan antara PNS dengan pegawai swasta berdasarkan level pendidikannya, secara rata-rata,PNS memiliki pendapatan Rp414.000 per bulan, melebihi pendapatan pegawai non-PNS dengan rata-rata Rp274.000 per bulan (Sakernas 1998 dan Susenas 1999).

Jika mengacu pada langkah yang dilakukan Malaysia, pemotongan 10% yang dilakukan pemerintahan Badawi sejatinya tidak terlalu spektakuler. Sebab,pemotongan itu belum sesuai kenaikan BBM 41%. Seharusnya pemerintah Malaysia berani memotong tunjangan para menteri kabinet dan wakil hingga 50%. Itu sebabnya banyak kalangan di Malaysia menilai langkah taktis pemerintah dengan pemotongan gaji 10% dinilai sebagian kalangan di sana sebagai kosmetik politik saja, bukan sebagai bentuk solusi terbaik.

Toh kebijakan itu tidak mampu meredam kemarahan rakyat. Bahkan, pakar politik Malaysia Khoo Kay Peng menilai pemotongan penghasilan para menteri tidak akan menyelamatkan banyak uang negara. Menurut dia, seharusnya pemerintah Malaysia juga mengambil kebijakan untuk merampingkan sektor publik dan memotong anggaran yang tidak penting di pemerintahan.

Dia menyarankan pemerintah Malaysia mencontoh tetangga terdekatnya, Singapura, yang telah melakukan efisiensi belanja pemerintahan. Tampaknya masih sulit bagi pemerintah Indonesia untuk mengikuti jejak Malaysia. Apalagi, belakangan ini pemerintah juga tengah sibuk dengan program remunerasi gaji. Saat ini pemerintah sibuk mengevaluasi kerja pegawai golongan.

Evaluasi ini termasuk soal kisaran gaji, beban kerja, dan evaluasi jabatan. Patokan gaji bagi pegawai dalam remunerasi gaji juga belum ditentukan. Karena itu, pemerintah belum bisa memutuskan untuk memotong gaji pejabat dan menteri. Sejatinya, hal terpenting yang perlu dilakukan pemerintah untuk efisiensi anggaran adalah dengan memperbaiki pola administrasi di tingkat birokrasi.

Sebab, birokrasi di Indonesia masih ”gemuk”.Artinya, perlu ada reformasi lembaga pemerintah. Harus ada langkah berani dari pemerintah untuk melebur beberapa lembaga pemerintah yang dianggap membuat Indonesia boros anggaran. Sebab,jika langkah ini diterapkan,otomatis akan ada pemangkasan gaji bagi pegawai dan pejabat. (abdul malik/ islahuddin)

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/periskop/pangkas-yang-tak-pantas-3.html