M Y K Ibarat Menabur Garam di Laut
Saturday, 21 June 2008
SETIAP tahun selalu ada kebijakan kenaikan gaji bagi pejabat publik sekitar 10% mengikuti angka kenaikan inflasi. Sayangnya,laju kenaikan inflasi belum pernah terkejar.
Harga kebutuhan pokok naik,krisis pangan,krisis energi,dan sederet masalah lain menyebabkan pembengkakan nilai pemenuhan kebutuhan hidup.Angka inflasi pun meroket. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Meneg PAN) Taufiq Effendi menyatakan sistem penggajian secara tradisional dengan menaikkan 10% ternyata memang tidak efektif.
Sebab,selain tidak mampu mengejar angka inflasi,hal itu juga tidak memberikan efek signifikan bagi peningkatan produktivitas pegawai.”Gaji setiap tahun naik 10%,tetapi selalu kalah sama inflasi,jadi tidak ada manfaatnya,”katanya. Tidak jauh lebih baik,gaji pejabat negara pun sama.
Bahkan,gaji pokok pejabat negara berdasarkan PP No 75/2000 dan besaran tunjangan berdasar Keppres No 59/2003 belum juga direvisi.Melihat perjalanan sepanjang 2003–2008 ini,angka inflasi tertinggi terjadi pada 2005 mencapai 17,11%.Penyumbangan inflasi terbesar adalah kenaikan biaya transportasi,lebih dari 40% dan harga bahan makanan 18% akibat kebijakan kenaikan harga BBM per 1 Oktober 2005.Angka inflasi yang dua digit ini jauh melampaui target inflasi APBN Perubahan 2005 sebesar 8,6%.
Bahkan,hingga Februari 2006,angka inflasi masih pada kisaran 17,92%,dibanding Februari 2005 (17,5%) dan Februari 2004 (4,6%). Mekanisme kenaikan gaji secara konvensional bukan berarti sia-sia,tetapi juga tidak memberikan efek sebagaimana tujuan awalnya.Sebab,kenyataannya kenaikan gaji aparatur negara yang mendapatkan antara Rp910.000 (golongan Ia) hingga Rp2,9 juta (golongan IVe) per 2008 ini masih jauh dari harapan semestinya.
Apalagi jika mempertimbangkan kenaikan harga BBM yang rata-rata 20% per 23 Mei 2008,bisa dipastikan kebijakan kenaikan gaji melalui PP No 10/2008 itu lebih mirip menabur garam di lautan. Padahal,di sisi lain,saat ini pemerintah sedang gencargencarnya melakukan reformasi birokrasi.
Tak pelak,kerja sama beberapa lembaga,di antaranya Kemeneg PAN, Departemen Keuangan,Badan Pemeriksa Keuangan,dan Mahkamah Agung,untuk membuat proyek percontohan reformasi birokrasi belum menunjukkan hasil signifikan. Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap dugaan kasus KKN hasil sidak terhadap Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok pekan terakhir Mei lalu membuat banyak pihak semakin mengelus dada.
Ternyata gaji tinggi tidak menjamin aparat menjadi semakin produktif dan menjaga profesionalisme dalam bekerja. Meski demikian,upaya pemerintah untuk melakukan remunerasi bagi semua jajaran aparat negara bukanlah tanpa pertimbangan.Sebab,faktanya,besaran gaji aparat dan pejabat negara di Indonesia memang belum memenuhi standar hidup layak.
Bukan sekadar upah minimum.Menpan Taufiq Effendi mempertimbangkan tidak lagi mengandalkan kenaikan gaji konvensional 10% per tahun,tetapi juga mempertimbangkan sistem lima aspek.Dari job analysis, job pricing,job grading,kemudian personal assessment,menerapkan balanced scorecard, hingga menyusun standar operasional prosedur (SOP) atas kinerja aparat.”Kita baru menyusun grand strategyuntuk melakukan pembongkaran secara menyeluruh,”katanya.
Besaran gaji yang belum layak ini masih ditambah penilaian kinerja yang tidak proporsional.Berbeda dengan perusahaan swasta yang menilai kinerja berdasarkan prestasi. Namun,paradigma kinerja aparat negara belum bisa memberlakukan hal serupa.Sebab,kenyataannya,orang yang berprestasi dan tidak,penilaiannya tidak ada pembedaan.
Kenaikan pangkat atau jabatan bukan dilakukan atas dasar kinerja,melainkan lebih karena faktor loyalitas atau bahkan senioritas.Tidak peduli ini mengakibatkan salah penempatan orang (the wrong man on the right place). ”Saya ingin menghilangkan penilaian yang sama antara orang pintar dengan bodoh,antara yang malas dan yang rajin.Sebab,jika ini dibiarkan,akan banyak pegawai yang tidak ingin mengukir prestasi kinerjanya,”tambah Taufiq.
Iklim kompetisi kinerja yang sehat seharusnya menjadi panduan para pelayan publik ini dalam bekerja.Jika remunerasi sudah dilaksanakan,ditambah iklim bekerja yang sehat,bukan tidak mungkin reformasi kinerja birokrasi akan terwujud dalam waktu dekat.Semoga! (abdul malik/islahuddin)
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/periskop/m-y-k-ibarat-menabur-garam-di-laut-3.html