Kamis, 18 Desember 2008

Sistem Devisa Bebas - Atas Nama Kebebasan

Monday, 15 December 2008
Rezim devisa bebas yang selama ini diterapkan, ditengarai memberikan dampak buruk bagi perekonomian Indonesia.Mulai ancaman pelarian modal ke luar negeri,hingga menipisnya cadangan devisa.


Dampak krisis global terhadap perekonomian Indonesia semakin nyata.Apalagi Indonesia menganut sistem devisa bebas. Sementara banyak usaha sektor riil terancam kolaps sehingga ancaman pemutusan hubungan kerja merebak di mana-mana.

Di sisi lain,pemerintah belum mampu memberikan jaminan secara utuh terhadap aset nasabah di bank.Pada kenyataannya,penerbitan peraturan pengganti undang-undang (Perpu) pemerintah hanya mampu menjamin dana nasabah sebesar Rp2 miliar, bukan menjamin seluruhnya (blanked guarantee).

Upaya yang dianggap banyak kalangan belum mampu mencegah terjadinya pelarian modal (capital flight) ke luar negeri. Itu sebabnya, kini banyak pihak mendesak pemerintah untuk kembali meninjau kebijakan sistem devisa bebas.

Sebab,kebebasan pasar valuta asing di Indonesia bisa dimanfaatkan oknum pengusaha yang hanya mencari keuntungan semata atau spekulan yang tidak bertanggung jawab. Bagi pemodal asing,terutama dari Amerika Serikat (AS),mungkin masih bisa dipahami jika dia menarik modalnya dari Indonesia untuk dibawa kembali ke negaranya.

Sebab, saat ini kondisi perekonomian Negeri Paman Sam sedang ambruk,kebijakan dana talangan (bailout) yang dikeluarkan Washington belum kunjung mampu memberikan dampak positif bagi perbaikan perekonomian.Atas nama rasa nasionalisme,sangat wajar jika para pemodal AS menarik modalnya untuk membantu menyelamatkan perekonomian di negaranya.

Namun, bebasnya pasar valuta asing di Indonesia ternyata sangat rentan dimanfaatkan para spekulan nakal dan pengusaha hitam di dalam negeri yang tidak memiliki rasa nasionalisme. Dua kelompok yang dituding banyak pihak sebagai biang kerok terhadap hancur leburnya perekonomian Indonesia pada saat krisis 1998 lalu.

Pasar valuta asing di Indonesia hanya dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan pribadi, ketika kondisi perekonomian di dalam negeri sedang tidak menentu.Bahkan,mereka dengan mudah melarikan modalnya ke luar negeri. Kini peristiwa hampir serupa dengan krisis 1998 kembali mengancam Indonesia.

Bagaikan kehilangan ‘tongkat’ dua kali,likuiditas Indonesia kembali terancam krisis. Kasus ambruknya Bank Century beberapa waktu lalu yang akhirnya penanganannya diambil alih pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah contoh nyata tentang hal ini.

Bank Century ambruk dan modalnya minus 2,3% karena kesulitan likuiditas, surat berharganya berkualitas buruk dan terjadi penarikan dana nasabah. Di sebut-sebut, ulah ketiga pemilik modal utama bank ini sebagai penyebab terjadinya krisis likuiditas di bank tersebut. Pemegang saham tersebut di antaranya Rafat Ali Rizvi— pengusaha keturunan Pakistan, Hesham al Warraq dari Arab Saudi, dan Robert Tantular dari Indonesia.

Mereka memiliki Bank Century melalui sejumlah kendaraan usaha seperti First Gulf Asia Holdings Ltd. Kini pemerintah sedang melakukan upaya untuk kembali mengejar aset Bank Century yang diduga dilarikan ke Inggris dan Singapura, yakni bekerja sama dengan otoritas negara setempat.

Tentu tidak perlu ada kasus Bank Century II untuk membuktikan rendahnya kualitas rasa nasionalisme oknum pemilik modal. Mencegah tentu lebih baik ketimbang mengobati. Langkah preventif dengan memberlakukan aturan-aturan yang mencegah terjadinya hal serupa tentu sangat diperlukan ketimbang menangani segala sesuatunya dalam keadaan terlambat.

Sebab, bubur tidak mungkin diubah menjadi nasi kembali. Artinya, pemberlakuan sistem devisa terkontrol perlu dipertimbangkan dalam kondisi ancaman krisis likuiditas saat ini. ”Jangan dengan mendengar katakata terkontrol seolah citranya langsung bagaikan paham komunis.

Ini kita hanya mengendalikan di saat terjadinya ancaman krisis likuiditas seperti saat ini. Inilah saat yang tepat,” kata Pengamat Pasar Valuta Asing Farial Anwar kepada SINDO. Kebebasan keluar masuknya uang ”panas” di negeri ini tidak mungkin dibiarkan berlarut-larut.Menurut Farial, harus ada kendali dari pemerintah agar mengetahui kapan modal masuk atau keluar,dalam jangka waktu berapa lama,dan untuk apa saja.

Ini agar langkah antisipasi bisa disiapkan sejak dini, apabila terjadi krisis likuiditas.Tak hanya itu, kendali dalam sistem devisa adalah untuk membatasi transfer uang besar-besaran ke luar negeri tanpa aturan, kecuali untuk kepentingan ekspor impor. Dengan demikian, pelarian modal ke luar negeri bisa dicegah.

”Negeri ini bukan hanya untuk orang asing. Jangan biarkan perekonomian kita menjadi bulan-bulanan orang asing.Untuk itulah tidak ada salahnya memberlakukan sistem devisa terkendali,”ungkapnya. Desakan digunakannya sistem devisa kontrol ini memang datang dari banyak pihak,tak hanya dari kalangan pengamat ekonomi,praktisi,juga anggota parlemen di Senayan.

Desakan ini wajar,sebab saat ini kondisi perekonomian sedang tidak menentu sehingga sistem devisa kontrol dianggap yang paling relevan untuk diberlakukan saat ini. Meskipun baik rezim devisa bebas maupun kontrol sama-sama memiliki kelebihan dan kekurangan. Di antara keduanya ada opsi tentang pengendalian devisa secara terbatas. Rezim devisa bebas sangat dikenal sebagai sistem yang ramah investor dan market friendly.

Pemilik modal baik domestik maupun asing bebas membawa modalnya keluar masuk dari Indonesia. Dalam keadaan normal, kebijakan rezim devisa bebas dapat menguntungkan Indonesia, yaitu aliran modal akan dengan mudahnya masuk tanpa hambatan.

Namun,pada saat krisis kebijakan,rezim devisa bebas berpotensi menciptakan ketidakstabilan melalui merosotnya cadangan devisa, depresiasi nilai tukar rupiah, kolapsnya bursa saham, serta mengeringnya likuiditas perbankan.Karena itu, dalam kondisi krisis sistem devisa kontrol banyak dianjurkan berbagai kalangan.

Sementara jika menggunakan sistem devisa kontrol,modal yang masuk akan berpeluang tersendat,sebab modal yang sudah ada dicegah untuk keluar. Dengan begitu, pemilik modal akan enggan menanamkan modalnya di Indonesia.

Meski demikian, dalam kondisi perekonomian yang gonjangganjing seperti saat ini, bukannya investor masuk menanamkan modalnya di Indonesia, melainkan pelarian modal ke luar negeri berpeluang marak terjadi. Itulah mengapa, sistem devisa kontrol dianggap sebagai solusi untuk mencegah terjadinya hal ini.

Namun,pemerintah tidak bisa mengubah kebijakan tanpa landasan hukum. Menanggapi desakan pemberlakuan sistem devisa kontrol,Gubernur Bank Indonesia Boediono menyatakan bank sentral masih akan tetap menganut sistem devisa bebas sesuai undang-undang (UU) tentang lalu lintas devisa yang ada.

Dengan demikian, BI tidak bisa berbuat banyak untuk mengubah sistem.”UU menjamin pelaksanaan sistem devisa bebas. Bebas memiliki dan bebas menggunakan devisa,” katanya pada akhir November lalu. Meski demikian,keputusan mengubah rezim devisa bebas menjadi terkontrol jelas merupakan kewenangan pemerintah dan DPR.

Karena itu, bola penyelamatan sekarang berada di tangan pemerintah dan DPR. Untuk merevisi atau mengamendemen UU tentu tidaklah mudah,sebab akan membutuhkan proses dan energi yang tidak sedikit. Untuk itu muncul juga opsi untuk mengaturnya melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu).

Tercatat, cadangan devisa hingga akhir Oktober 2008 sekitar USD 50,2 miliar. Namun, menurut Deputi Gubernur Bank Indonesia Hartadi A Sarwono, dalam kondisi krisis seperti saat ini,angka cadangan devisa tidak bisa disimpulkan dalam hitungan bulan atau mingguan.

Sebab,angka cadangan devisa bisa berubah naik atau turun secara drastis sewaktu-waktu.Selain itu, pemerintah masih memiliki cadangan sisa devisa yang belum ditarik.” Dalam situasi seperti sekarang jangan terlalu melihat outflow atau inflow begitu deras dalam satu dua hari, berbeda dengan lain.Bisa saja angka cadangan devisa berubah-ubah dengan cepat,”tukasnya. (abdul malik/islahuddin/ faizin aslam)


http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/195904/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

open for discuss, please feel free to comment