Sunday, 29 March 2009
Silang sengkarut persiapan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) demikian marak akhirakhir ini.Minimnya transparansi KPU dituding sebagai penyebab.
Banyak pemberitaan tentang kasus penyelenggaraan Pemilu 2009,mulai daftar pemilih tetap (DPT) yang bermasalah, logistik pemilu, hingga minim persiapan panitia di tempat pemungutan suara (TPS), demikian mengemuka.
Selain itu, minim transparansi dana kampanye juga menjadi salah satu unsur yang ditengarai sangat berpotensi membuat kerawanan pelaksanaan Pemilu 2009. Melihat kondisi seperti ini, banyak pihak khawatir integritas Pemilu 2009 terancam.
Beberapa waktu lalu, desakan terhadap KPU agar lebih transparan dalam kinerja menyelenggarakan pemilu demikian mengemuka. Indonesian Corruption Watch (ICW) misalnya menilai integritas Pemilu Legislatif 2009 terancam karena buruknya kinerja KPU.Terutama dalam pengaturan laporan dana kampanye yang disampaikan peserta Pemilu 9 Maret lalu.
ICW tidak hanya mengkritisi kualitas laporan dana kampanye yang disampaikan partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah,tapi juga penegakan hukum yang dilakukan KPU dirasa tidak memadai. Dengan begitu, pelaporan dana kampanye bukan hanya terlambat,melainkan kualitasnya juga buruk.Kualitas tersebut dalam sumber dana kampanye, transaksi berupa penerimaan, serta belanja kampanye yang tidak dicantumkan dalam laporan.
Masyarakat pun tidak bisa mengawasi apakah dana kampanye tersebut menggunakan sumber dana yang legal atau ilegal sebab yang dilaporkan hanya nomor rekening dan saldo awal. Koordinator Divisi Korupsi ICW Adnan Topan Husodo menilai, penyelenggaraan Pemilu 2009 sangat rawan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Dia menganggap, setiap pelaksanaan pemilu selalu rawan tindakan penyalahgunaan, apalagi di Indonesia konflik kepentingan sangat berpeluang terjadi karena belum ditopang berbagai regulasi untuk mencegahnya.
“Misalnya tentang larangan menerima dana kampanye dari pemerintah, badan usaha milik negara, atau daerah.Penegakan hukum dari regulasi ini masih lemah sebab jika ada laporan mengenai hal ini yang dilakukan hanya bersifat klarifikasi, bukan penegakan hukum secara benar,”katanya kepada SI.
Apalagi, menurut dia, saat ini sekitar 80% anggota parlemen yang masih menjabat juga mencalonkan diri sebagai anggota legislatif Pemilu 2009.Artinya, potensi terjadi penyalahgunaan kekuasaan demikian kental. Selain itu, dengan mekanisme sistem suara terbanyak semakin mendesak para kandidat berupaya meraih simpati masa pemilih dengan memperbanyak dana kampanye.
Dengan demikian, penyalahgunaan kekuasaan guna meraih dana kampanye sangat potensial terjadi. Sayangnya, kewajiban pelaporan dana kampanye hanya dilakukan parpol,belum oleh calon legislatif (caleg).“Yang harus kita awasi adalah apabila dana kampanye menggunakan dana-dana publik,”tambahnya.
Padahal, para caleg bisa memanfaatkan transparansi dana kampanye sebagai salah satu upaya pencitraan. Apabila memang bersih,dia bisa menjadi nilai lebih yang mungkin bisa dipertimbangkan rakyat pemilih. Hal senada diungkapkan mantan anggota Panwaslu Pemilu 2004 Topo Santoso. Dia mengatakan, mekanisme pelaporan dana kampanye parpol besar kemungkinan tidak transparan sebab banyak parpol yang melaporkan dana kampanye secara tidak detail misalnya siapa yang menjadi penyumbang.
”Yang dicapai saat ini hanya ketaatan waktu untuk menyerahkan laporan dana kampanye,sementara sumbangan dari siapa saja atau besarnya seberapa,banyak parpol yang tak menjelaskan,”kata Topo. Seharusnya, ujar dia, parpol tidak menutup-nutupi sumber dana kampanye. Dengan transparansi, masyarakat mengetahui bagaimana parpol mendapatkan dana.
”Sehingga masyarakat juga bisa mengawasi,”katanya. Di sisi lain,Topo juga menyangsikan keberanian KPU untuk menindak tegas parpol yang tidak menyerahkan saldo awal dan nomor rekening dana kampanye.
Dalam laporan saldo dana awal sebagaimana diumumkan KPU, 44 partai sudah melaporkan dana kampanyenya. Tertinggi adalah Partai Gerindra sebesar Rp15,69 miliar, diikuti Partai Demokrat sebesar Rp7,02 miliar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp6,08 miliar,Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Rp5 miliar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp1,6 miliar,disusul Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp1,54 miliar, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rp1 miliar.
Sementara Partai Golkar yang merupakan partai lama hanya melaporkan dana kampanye sebesar Rp156 juta. Beberapa parpol yang melaporkan sumber dananya secara jelas di antaranya Partai Demokrat di antaranya, Rp1 miliar sumbangan dari Ketua Umum DPP Hadi Utomo, Rp1 miliar dari Bendahara DPP Zainal Abidin,serta Rp5 miliar dari PT Tri Manunggal Cipta Abadi.Kemudian,Partai Gerindra mendapatkan sumbangan dana kampanye dari Nuroji sebesar Rp20 juta, dan selebihnya sekitar Rp14 miliar merupakan kas partai.
Partai Bintang Reformasi (PBR) juga mencantumkan sumber dananya di antaranya dari ketua umumnya Bursah Zarnubi Rp300 juta,Any Aryani Rp6 juta, Lalu Gede Rp6 juta,Syamsul Rijal Rp12 juta,Ikhsan Ingratubun Rp6 juta,serta Zas Ureawan Rp6 juta. Bagaimanapun transparansi dana kampanye ini sebenarnya cukup disadari partai-partai lain. Mereka pun menyatakan akan melaporkan sumber dana kampanye yang dimiliki.
PKS misalnya menyatakan dana kampanye yang dimilikinya merupakan hasil penghimpunan dana dari para kader sebesar Rp50.000 per orang. Sementara PPP menyatakan akan melaporkan sumber dananya ke KPU. Anggota Badan Pengawas Pemilu Wahidah Suaib menyatakan tidak rincinya dana kampanye bisa disebabkan dua hal yakni karena tidak sampainya sosialisasi dari KPU kepada parpol dan parpol memang tidak paham tentang perincian dana kampanye.
”Memang di UU Pemilu tidak ada aturan perincian pada saldo awal dana kampanye, tapi dari peraturan KPU,kesan yang muncul harusnya memang ada sumber dana yang detail,”ujarnya. Ketidaktransparansian ini, menurut Koordinator Nasional Komite Pemilih (Tepi) Indonesia Jerry Sumampow,bukan hanya dalam dana kampanye, melainkan juga tercermin dalam tahapan penyelenggaraan pemilu yang dilakukan KPU.Mulai masalah distribusi logistik, daftar pemilih tetap, dan lainnya.
Padahal niat awalnya pengawasan penyelenggaraan pemilu harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Jika tidak dibuka ke masyarakat, permasalahan yang ada sulit ditangani. “Seharusnya KPU bisa lebih transparan dalam banyak hal supaya sebanyak mungkin komponen masyarakat bisa merespons dan bahu-membahu membantu mencarikan penyelesaian.Tetapi,KPU terkesan takut melakukan kesalahan apabila transparan kepada publik,”katanya kepada SI.
Sementara itu, anggota KPU Syamsul Bahri menyatakan,potensi kerawanan pelaksanaan Pemilu 2009 tidak seharusnya dibesarbesarkan. Bagaimanapun segala kekurangan yang ada tidak bisa dijadikan alasan untuk terhalangi proses tahapan pelaksanaan pemilu.
“Kita sudah melakukan konsolidasi dengan semua stakeholder yang ada.Jadi,meskipun pada satu tahapan ada kekurangan,tidak boleh mengganggu tahapan pelaksanaan selanjutnya. Sementara kelemahan dan kekurangan diperbaiki, tahapan pelaksanaan pemilu harus tetap dijalankan sesuai jadwal yang sudah ditentukan,” tandas Syamsul kepada SI. (abdul malik/islahuddin/ faizin aslam)
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/224888/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
open for discuss, please feel free to comment