Minggu, 04 Januari 2009

Sistem Suara Terbanyak - Oligarki Kaum Adam?

Saturday, 03 January 2009
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penentuan caleg berdasarkan suara terbanyak dinilai akan semakin mengurangi peluang calon legislatif (caleg) perempuan. Dunia politik adalah kompetisi.


Tidak mengenalgenderataupun kelas sosial.Siapa saja berhak berpartisipasi,sebab dunia politikmiliksemuaorang. Itu”teori positif”yang selama ini berlaku. Namun,faktanya tidak demikian. Sebab,di sejumlah negaratermasukIndonesia, dunia politik masih diselimuti bias gender.

Di mana,kaum Adam masih mendominasi. Dikeluarkannya putusan MK No 22-24/PUU-VI/2008 tentang penentuan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak, bagi sebagian kalangan dianggap sebagai jawaban atas cita-cita demokrasi.Aturan ini sekaligus membatalkan tentang sistem nomor urut yang selama ini dianggap tidak adil. Sebab, hanya caleg dengan nomor urut kecil saja yang berpeluang jadi.

Sementara caleg dengan nomor urut ”sepatu”, harus puas sebagai penggembira pemilu. Meski demikian, tidak sedikit pula kalangan yang menilai putusan MK tentang suara terbanyak ini memiliki kekurangan dan cacat.Selain putusannya yang dikeluarkan dalam waktu yang sudah sangat mendekati pemilu (sekitar hanya empat bulan jelang pemilu legislatif),secara teknis akan sangat memengaruhi kebijakan dan strategi partai politik dan caleg.

Di samping itu, putusan ini dianggap semakin memperkecil peluang caleg perempuan untuk jadi. Penyebabnya,di Indonesia dianggap sistem patriarki masih sangat kental. Campur tangan negara demi mewujudkan terpenuhinya kuota perempuan 30% di parlemen sangat dibutuhkan.

Ketika MK membuat putusan suara terbanyak, berarti negara tidak lagi ikut campur untuk membantu terwujudnya peran perempuan di bidang politik. Dengan demikian, peluang caleg perempuan untuk jadi dianggap semakin mengecil. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merupakan salah satu partai yang demikian keras menyuarakan kekecewaannya atas putusan MK.

Padahal, formasi caleg yang dibuat berdasar sistem penskoran, kualitas personal caleg, dan analisis lainnya sudah telanjur disebar ke masyarakat dalam bentuk daftar calon tetap (DCT). Artinya, PDIP harus kembali memutar otak meski formasi caleg tidak diubah.Yang jelas, strategi kampanye dan sosialisasi harus diubah total.

PDIP juga partai yang sangat getol menyuarakan putusan ini semakin mengurangi peran perempuan di bidang politik. Artis yang kini menjadi caleg PDIP, Rieke Diah Pitaloka, adalah salah satu yang cukup kecewa dengan putusan ini.Pemeran Oneng dalam sinetron Bajaj Bajuri ini mengungkapkan, perjuangan kalangan perempuan untuk bisa mendapatkan tempat di dunia politik sudah lama dilakukan,termasuk strategi bagaimana kaum Hawa mendapatkan tempat dengan mekanisme sistem nomor urut yang berpeluang jadi (nomor urut 1 dan 2).

”Saya agak kecewa dengan putusan MK.Sebab, kalangan perempuan yang kini masuk di daftar nomor urut bagus, itu dilakukan dengan penuh perjuangan. Ini demi mewujudkan kuota perempuan 30% di parlemen. Namun, hal itu kini dimentahkan kembali dengan putusan MK tentang suara terbanyak,” ujar Rieke dengan nada kecewa kepada SINDO.

Menurut dia, hal ini semakin membuktikan bahwa politik masih dianggap sebagai dunia laki-laki.Sebagian masyarakat pun masih menganggap kaum laki-laki lebih layak untuk menjadi legislatif dibandingkan perempuan.Meski begitu,Rieke tidak bisa menyalahkan asumsi tersebut sebab paradigma ini sudah lama terbangun di Indonesia.

Untuk itu,katanya,negara berperan penting melakukan intervensi melalui kebijakan yang mendukung posisi perempuan, hingga masyarakat sadar betul akan pentingnya keterwakilan suara perempuan di bidang politik. ”Saya sarankan kepada semua caleg perempuan baik pada nomor urut kecil atau buncit,harus turun ke bawah menemui konstituennya. Sebab, hanya dengan cara inilah mereka memiliki peluang untuk tetap maju ke kursi parlemen,” ujarnya.

Boleh jadi, Rieke termasuk beruntung. Dia menduduki nomor urut dua mewakili PDIP di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat 2. Selain itu,profesinya sebagai publik figur cukup menguntungkannya sehingga dia tidak terlalu kesulitan melakukan sosialisasi dan kampanye. Masyarakat sangat mengenal Rieke melalui aktingnya di sinetron, maupun kiprahnya sebagai aktivis dalam memperjuangkan kesetaraan perempuan.

”Memang secara ideal,putusan suara terbanyak bisa mewujudkan demokrasi. Namun, fakta di lapangan tidak sesuai dengan idealisme itu sehingga perlu peran kita semua dalam membantu perempuan meraih haknya di bidang politik,”tegasnya. Hal senada diungkapkan artis Nurul Arifin yang saat ini menjadi caleg Partai Golkar untuk Dapil Jawa Barat 7 bernomor urut 1.

Menurutnya, peluang perempuan untuk bisa duduk di kursi parlemen semakin sulit, sebab sistem suara terbanyak hanya memberikan peluang kepada caleg bermodal besar. Dengan berlakunya sistem ini,modal kemampuan finansial akan mengalahkan modal ketokohan, dinasti politik, bahkan popularitas. Jika demikian, bisa dibayangkan bagaimana peluang caleg perempuan yang tidak memiliki modal finansial besar, tidak populer, dan tidak memiliki riwayat dinasti politik.

Maka untuk bisa menembus kursi parlemen, dibutuhkan perjuangan ekstrakeras. ”Kemungkinan jumlah perempuan yang duduk di parlemen pada 2009 mendatang angkanya akan menurun dibandingkan 2004. Sebab, hanya caleg yang bermodal (uang) yang berpeluang untuk maju,”ujarnya kepada SINDO. Jika melihat pengalaman Pemilu2004,sebenarnya posisi Nuruldiuntungkandenganputusan MK.Saat itu, Nurul berhasilmendulangbanyaksuara.

Namun karena dia berada di nomor urut bawah, akhirnya artis yang pernah memerankan tokoh Kirana,kekasih Nagabonar itu tidak berhasil maju ke kursi parlemen. Karena itu, selama ini Nurul berjuang mati-matian untuk mendapatkan nomor urut satu.Namun apa dikata, peluang Nurul untuk menjadi caleg kembali mentah karena sistem nomor urut sudah dihapus diganti sistem suara terbanyak.

Meski begitu, Nurul diuntungkan popularitasnya sebagai publik figur. Oleh karena itu, dia cukup optimistis bisa mendulang suara pada pemilu nanti. Menurut Direktur Eksekutif Center For Electoral Reform (Cetro) Hadar Gumay, kekhawatiran para caleg perempuan terhadap putusan MK ini terlalu berlebihan.

Meski begitu,Hadar memakluminya sebab modal finansial caleg perempuan umumnya tidak sebanyak caleg lakilaki. Tetapi menurut Hadar, caleg perempuan bisa mengoptimalkan potensinya.Maka bisa jadi sistem suara terbanyak akan mampu mendongkrak perolehan kursi bagi caleg perempuan.

”Berdasarkan riset yang dilakukan Cetro,masyarakat menginginkan caleg jadi adalah orang yang mereka inginkan. Bukan yang diinginkan partai.Namun,hingga saat ini di Indonesia tidak ada satu pun partai yang menyediakan kuota 30% di setiap dapilnya,” ungkapnya kepada SINDO. Menurut Hadar, Cetro juga telah membuat kalkulasi, baik untuk sistem suara terbanyak maupun nomor urut.

Meski pada 2009 diberlakukan sistem nomor urut dengan formasi DCT, potensi caleg perempuan yang jadi tidak akan lebih dari 75 kursi. Angka ini jelas jauh di bawah angka 30% dari total jumlah 560 kursi DPR yang akan diperebutkan. Jika menggunakan sistem suara terbanyak, Cetro memprediksi perolehan kursi caleg perempuan bisa mencapai 77 kursi.

Perbedaannya tidak signifikan, tetapi Hadar meyakinkan tidak akan terjadi penurunan secara signifikan sebagaimana yang dikhawatirkan kaum Hawa. ”Sehingga sebenarnya tidak ada bedanya kalau mau memberlakukan sistem suara terbanyak atau nomor urut.Yang pasti, sistem suara terbanyak merupakan pembelajaran yang sangat berharga bagi parpol maupun caleg,” ujarnya. (abdul malik/islahuddin/ faizin aslam)

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/201609/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

open for discuss, please feel free to comment