Sunday, 14 September 2008
UPAYA penanganan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin gencar.Terbukti,KPK mampu menerobos lembaga-lembaga yang selama ini sulit disentuh seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kondisi tersebut membuat KPK s e b a g a i ” m e s i n p e m b a s - mi” terus ditakuti banyak kalangan.Terlebih, landasan hukum (UU No 30/2002) memberikan status KPK sebagai lembaga superbody. Namun segala keluarbiasaan yang dimiliki KPK dinilai masih minim pemaknaan.
Keluarbiasaan ini malah dipandang sebagai hal yang biasabiasa saja. Optimalisasi kinerja KPK selama ini dianggap masih lemah. Misalnya, terkait perkara aliran dana Bank Indonesia yang seharusnya mampu mengungkap banyak sosok penting dan berperan besar di balik perkara tersebut belum terungkap.
Mestinya, dengan keluarbiasaan yang dimiliki KPK, seharusnya hal tersebut menjadi jauh lebih mudah. Pada laporan tahunan 2007,lembaga yang dibentuk 29 Desember 2003 ini menjelaskan, meski dalam lima tahun pertama kinerja KPK sudah menunjukkan kemampuan mengungkap berbagai tindak pidana korupsi (TPK), pencapaian itu belum sesuai dengan harapan masyarakat.
Tidak jarang, kritik keras pun menyeruak hingga pada taraf keinginan untuk membubarkan lembaga antikorupsi ini. Sederet judicial review Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pun muncul.
Kritikan lain yang tak kalah pedasnya terkait proporsi anggaran yang tidak sepadan. Artinya, anggaran yang digunakan KPK tidak sebanding dengan uang negara yang berhasil diselamatkan. Malah ada anggapan yang menyebutkan KPK memboroskan uang negara.
Namun, Ketua KPK Antasari Azhar kepada SINDO membantah anggapan tersebut. Dia menjelaskan, tahun ini KPK menargetkan bisa mengembalikan uang negara sekitar Rp600 miliar. Hingga saat ini,lembaga yang dipimpinnya telah berhasil menyelamatkan uang negara sekitar Rp400-an miliar.
Padahal, anggaran yang diberikan negara sekitar Rp270 miliar. Mantan Direktur Penuntutan di JAM Pidana Umum Kejagung itu juga optimistis target tersebut tercapai. Sebab, menurutnya ada potensi Rp150 miliar yang bisa dikembalikan dalam waktu dekat ini.
”Hal itu tergantung efektivitas KPK dan yang bersangkutan untuk mengembalikannya. Kita berharap, selain tindak pencegahan juga pengembalian uang negara sebanyak-banyaknya ke APBN dan APBD,” ujar Antasari yang ditemui SINDO di kantornya, Kamis (11/9).
Seperti dijelaskan Antasari dalam rapat dengar pendapat dengan DPR, 10 September 2008, bahwa pagu anggaran KPK 2008 sebesar Rp345.616.093.000 yang terdiri atas rupiah murni (dari APBN) sebesar Rp231.838.822.000 dan hibah sebesar Rp113.777.271.000 (termasuk rupiah murni pendamping Rp774.100.000).
Realisasi untuk rupiah murni hingga 31 Agustus 2008 mencapai Rp100.374.983.906 atau 43,30% dari pagu. Sementara untuk hibah,hingga 31 Agustus 2008 belum ada yang terealisasi. (perincian lihat grafik di halaman 6).
Meski begitu, pencapaian pengembalian uang negara bukan satu-satunya indikator keberhasilan kinerja lembaga antikorupsi.Terpenting dari itu ialah seberapa besar berkurangnya TPK di Indonesia dan terbentuknya perilaku antikorupsi di tingkat pejabat negara dan masyarakat.
Terlebih lagi, selama lima tahun terakhir ini masyarakat kadung memercayai KPK sebagai lembaga yang mampu memberangus bahaya laten korupsi. Hal ini terlihat dari sejumlah survei lembaga independen tentang ”Persepsi KPK 2008” yang memperlihatkan 36,33% masyarakat menginginkan KPK memprioritas kan upaya dalam menangkap dan memenjarakan koruptor.
Sekitar 23,19% masyarakat berharap KPK bisa mengembalikan uang negara, melakukan kegiatan preventif seperti melakukan pendidikan antikorupsi, sosialisasi, pelaksanaan good-governance (19,31%). Kemudian mengawasi pelaksanaan reformasi birokrasi di pemerintahan (8,44%), termasuk upaya memberantas korupsi.
Namun, masyarakat juga berpendapat bahwa KPK belum menghasilkan sikap malu bagi koruptor (71,61%). Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko menilai, dari sisi kinerja, KPK sudah memperlihatkan kinerja yang lebih baik dibandingkan sebelumnya.
Hal itu, menurutnya, terbukti dengan ditahannya sejumlah anggota DPR terkait dugaan kasus korupsi. ”Pencapaian pelakunya ada kemajuan. Beberapa institusi yang dulunya tidak disentuh sama sekali kini mulai disentuh,” ungkap Danang. Namun, Danang juga melihat masih ada keraguan di tubuh KPK untuk menyentuh kasus-kasus korupsi yang diduga dilakukan orang yang dekat dengan kekuasaan.
”Sehingga dari sisi keberanian untuk menyentuh wilayah orang-orang yang masih berkuasa,KPK belum ada kemajuan,” ucapnya. Wajar jika muncul anggapan, KPK hanya berani menyentuh orang-orang yang dijadikan ”tumbal”. Sementara aktor sesungguhnya belum terseret.Padahal semua amunisi dan keluarbiasaan dimiliki KPK.
Meski begitu, Danang tetap memberikan apresiasi bahwa KPK telah memberikan harapan kepada masyarakat agar korupsi bisa diberantas. Kini tinggal menunggu niat baik KPK untuk lebih berani dan membuat terobosan serta meyakinkan kepada masyarakat bahwa korupsi memang benar-benar akan diberantas hingga ke akar-akarnya tanpa mengenal batas.Namun apakah hal itu akan benar-benar terwujud, para ”gladiator” KPK-lah yang bisa menjawabnya. (abdul malik/islahuddin/ faizin aslam)
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/berita-utama/kpk-dianggap-boros.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
open for discuss, please feel free to comment