Rabu, 17 September 2008

Perlu Inovasi Tiada Henti

Monday, 15 September 2008
Maraknya industri SMS premium semakin membuka lebar persaingan di antara content provider (CP) agar semakin inovatif.


Berkembangnya bisnis ini tidak terlepas dari kodrat manusia sebagai makhluk sosial, yakni manusia membutuhkan komunikasi dengan orang lain. Tanpa komunikasi, manusia tidak akan bisa hidup. Itulah sebabnya perkembangan teknologi komunikasi selalu disambut antusias masyarakat.

Telepon seluler (ponsel) adalah salah satu produk teknologi revolu-sioner dan memiliki banyak penggemar dari penduduk di penjuru bumi.Itulah meng-apa kreasi dan inovasi seputar jasa tambahan dalam fitur ponsel juga digemari ma-syarakat. Terutama dengan maraknya industri SMS premium akhir-akhir ini.

Menurut Anggota Dewan Pengurus Harian Masyarakat Telematika Indonesia Mas Wigrantoro RS, perkembangan teknologi juga telah mengubah perilaku di masyarakat. Tidak mengherankan jika budaya instan kini menjangkit.Masyarakat beralasan, kemajuan teknologi bisa membuat hidup lebih praktis dan ekonomis.

“Teknologi mendorong perubahan kebudayaan, perubahan perilaku masyarakat,” katanya kepada SINDO. Di samping itu, pihak CP juga melihat pola perubahan perilaku masyarakat akan kebutuhan instan sebagai salah satu peluang bisnis.Wajar jika SMS dijadikan media bisnis yang ampuh.

Selain mudah, industri ini bisa dinikmati secara massal. Menurut Wig—begitu Mas Wigrantoro RS biasa disapa, sifat massal bisa berpeluang menjadi destruktif, yakni konsumen akhirnya akan bosan dengan layanan SMS premium ini karena sifatnya monoton, massal,dan bukan personal.

Ini merupakan sifat dasar manusia, yang pasti ingin dihargai secara personal. Sebab, setiap manusia memiliki keunikannya sendiri sehingga tidak mungkin untuk di-seragamkan semua. “Sebab, SMS yang dikirimkan ke semua orang sama.

Wetonan beda, tetapi ramalannya sama,”tambahnya. Maka, CP dituntut untuk selalu inovatif sehingga tidak membuat pelanggannya merasa diperlakukan secara massal. Ini bisa dilakukan dengan selalu memperbarui informasi yang dikirimkan ke pelanggan.Sebab, jika tidak, akan mirip seperti memutarmutar kaset yang sama. Bayangkan, betapa bosannya para konsumen apabila disuguhi dengan informasi yang sama setiap harinya.

“Makanya,CP harus kreatif dan produktif untuk mengubah terus. Jika tidak, akan seperti kaset lama diputarputar,” ujarnya. Komoditas yang konsumennya massal akan sangat rentan apabila penyedianya tidak kreatif.Sebab, jika ada satu saja konsumen yang komplain dan merasa tidak puas dengan pelayanan CP,hal itu akan menyebar ke pelanggan lainnya.

Karena itu,CP di-tuntut untuk selalu berinovasi tiada henti. Bisa jadi industri ini ke depan akan semakin marak atau justru sebaliknya.Apabila belum ada produk teknologi yang menggantikan dengan pilihan yang semakin memanjakan konsumen, SMS premium atau SMS reguler masih akan tetap bertahan.

Namun, jika sudah ada produk teknologi baru,misalnya multimedia yang harganya semakin terjangkau,bisa jadi saat itulah riwayat SMS premium tamat. Industri SMS premium sendiri bukan tanpa cacat.

Mulai tudingan sebagai judi berkedok SMS untuk jenis kuis,penipuan,bahkan tidak sedikit laporan pelanggan yang merasa dirugikan. Menurut konsultan hukum di Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsih, banyak laporan dari ma-syarakat yang datang ke YLKI terkait penipuan berhadiah, salah satunya melalui SMS.

Berdasarkan catatan YLKI sepanjang 2005–2006, ketika kuis SMS ini booming, banyak sekali pengaduan dari para pemegang ponsel. Bahkan, ada kasus seorang pelanggan dikirimi SMS premium berkali-kali, padahal pelanggan tersebut merasa tidak pernah mendaftar.

Tak pelak, saldo pulsa pelanggan tersebut terkuras habis.Karena itu,Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa haram untuk kuis SMS berhadiah ini dua tahun silam. Namun, kini jumlah CP justru menjamur, yang jumlahnya diperkirakan mencapai 300- an.

Namun, Sularsih menyayangkan tidak semua CP mengantongi izin dari Departemen Sosial. “Saya lihat etika bisnisnya sangat buruk dalam kasuskasus ini.Seandainya mereka mempunyai etika yang baik, tentunya mereka peka dengan kerugian dan keluhan konsumen,” katanya kepada SINDO.

Sementara anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan pengamat telematika Heru Sutadi menyatakan, ke depan, selain CP harus terdaftar di BRTI,masyarakat juga harus lebih cerdas dalam menggunakan jasanya. Sebab, hukum pasar, permintaan dan persediaan sangat berlaku.

Para CP tidak akan menjamur jika masyarakat tidak menggunakan jasanya. “Kita juga akan usahakan tarifnya tidak semahal itu,”tandasnya. Saat ini pemerintah lewat Departemen Komuniksi dan Informasi memang tengah mengkaji regulasi yang mengatur soal SMS premium.

Pasalnya, selama ini masalah pesan pendek tersebut masuk dalam regulasi umum tentang telekomunikasi. Hal ini dilakukan pemerintah terkait makin maraknya kerugian yang dirasakan masyarakat akibat SMS premium tersebut.

Sejatinya, masalah ini perlu dicarikan solusi jalan tengah yang bisa menguntungkan semua pihak, baik operator,CP,dan masyarakat sebagai pengguna.Agar masalah- masalah yang pernah terjadi tak terulang kembali di masa depan. (abdul malik/ islahuddin/faizin aslam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

open for discuss, please feel free to comment