Minggu, 14 September 2008

Rakyat Mengadu,KPK Bertindak

Saturday, 13 September 2008
Sederet kasus korupsi yang diseret KPK ke pengadilan tidak lepas dari peran serta masyarakat.Lembaga antikorupsi ini butuh dukungan lebih besar.

Mewujudkan sistem pemerintahan yang baik (good governance) yang tidak hanya top down, tapi juga bottom up bukanlah hal mudah.Terlebih jika terkait “budaya” korupsi yang sudah mengakar, tentu menjadi pekerjaan rumah semua pihak.Tidak hanya tanggung jawab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terbukti,dari sejumlah kasus yang ditangani KPK hingga ke meja hijau,kuncinya terletak pada jumlah pengaduan masyarakat. Berdasarkan catatan KPK, sejak 2004 hingga Juli 2008 ini sudah ada 27.300 laporan aduan masyarakat yang masuk ke KPK.

“Semua kasus itu (yang ditangani KPK) bermula dari pengaduan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan. Untuk yang satu ini masih kami rahasiakan dan belum menjadi konsumsi publik,” kata Ketua KPK Antasari Azhar. Kasus-kasus itu bisa jadi masih dalam tahap penyelidikan, penyidikan, atau bahkan masih harus dicek kembali kebenarannya.

Mengacu asas praduga tak bersalah,belum tentu semua laporan masyarakat benar adanya sehingga perlu diselidiki lebih lanjut. Baru setelah ada indikasi kuat adanya tindakan korupsi (TPK), tim penyidik kejaksaan dan kepolisian akan menindaklanjutinya. KPK hanya akan memproses kasus yang bersifat extraordinary crime.

Berdasarkan catatan KPK, dalam kurun lima tahun, pengaduan masyarakat DKI Jakarta menempati peringkat pertama.Kemudian Jawa Timur berada di urutan kedua yang diadukan masyarakat terkait kasus korupsi. Ketiga adalah Sumatera Utara yang per Juni 2008 di mana ada sebanyak 2.290 pengaduan.

Kesadaran masyarakat akan hadirnya KPK memang cukup membanggakan. Sejak lahirnya KPK pada 29 Desember 2003 hingga jelang berakhirnya masa kepemimpinan KPK yang pertama per November 2007,pengaduan masyarakat yang masuk sudah mencapai di atas 22.172.

Dalam laporan tahunan KPK 2007 disebutkan, minimnya jumlah sumber daya manusia (SDM) menjadi salah satu kendala.Dengan jumlah personel sebanyak 450 orang, 27% di antaranya bertugas di Deputi Penindakan KPK.

Berdasar hasil rapat dengar pendapat (RDP) KPK dengan Komisi III DPR (9/6), diharapkan laporan masyarakat itu bisa ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.Maka dibuatlah mekanisme dan prosedur yang lebih efektif oleh KPK.

Tahapan penanganan pengaduan masyarakat itu mulai registrasi,verifikasi, dan penelaahan pengaduan. Kemudian dipisahkan mana yang memenuhi kriteria TPK dan yang bukan. Jika tidak memenuhi kriteria bisa ditindaklanjuti dengan menginformasikan kepada si pelapor bahwa pengaduan tidak ditindaklanjuti.

Pengaduan TPK yang sudah dilaporkan ke penegak hukum lain dengan tembusan ke KPK maka dilakukan registrasi, verifikasi, dan penelaahan lebih lanjut.Pengaduan berindikasi TPK yang termasuk dalam lingkup wewenang KPK masih akan memerlukan verifikasi lanjutan.

Namun apabila pengaduan TPK itu sudah didukung bukti permulaan yang cukup, hal itu akan langsung ditindaklanjuti penyelidikan KPK. Sebenarnya sikap positif masyarakat terhadap kinerja KPK tidak hanya bisa diukur dari banyaknya pengaduan yang masuk.Secara lembaga, KPK sudah melakukan survei tentang studi persepsi masyarakat terhadap KPK.

Survei yang melibatkan 2.191 responden dari enam kota,yakni Medan, Jakarta, Semarang, Surabaya, Banjarmasin, dan Makassar ini guna memberikan kritikan dan masukan kepada KPK. Hasil survei persepsi KPK 2008 ini tercatat bahwa 69% responden percaya bahwa KPK mampu memberantas korupsi.

Kemudian mengenai KPK, masyarakat berpendapat sebagai lembaga hukum yang memiliki integritas paling baik (82,11%).Lembaga peradilan menempati posisi kedua (10,09%),kepolisian (5,89%), dankejaksaan (2,19%).Hingga saat ini masyarakat masih menginginkanagarKPKmemprioritaskan upaya dalam menangkap dan memenjarakan koruptor (36,33%).

Sementara tugas mengembalikan uang negara mendapatkan dukungan 23,19% responden serta melakukankegiatanpreventif seperti melakukan pendidikan antikorupsi,sosialisasi,dan lainnya (19,31%). KPK bertugas mengawasi pelaksanaan reformasi birokrasi di pemerintahan (8,44%).

Masyarakat masih berpendapat, tindakan KPK belum bisa menimbulkan efek jera bagi koruptor atau rasa malu (71,61%). Meskipun secara pencapaian KPK dinilai positif oleh responden, yakni peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi semakin nyata (66,09%) dan lebih banyak koruptor dipenjara (60,25%).

Selain itu,masyarakat menilai keberadaan KPK belum memberikan manfaat dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya dalam hal ini diindikasikan dari belum membaiknya pelayanan yang diberikan aparat, 69% responden menjawab ya dan hanya 31% menjawab tidak.

Wakil Koordinator ICW Danang Widoyoko sepakat bahwa ada kemajuan kinerja KPK,yakni ada beberapa anggota DPR yang ditangkap, sementara pada kepemimpinan KPK sebelumnya tidak ada. “Pencapaian pelakunya ada kemajuan.Beberapa institusi yang dulunya tidak disentuh sama sekali, kini mulai disentuh,” ujarnya kepada SINDO.

Namun di sisi lain, dia merasa ragu apakah KPK memang benar-benar akan menyelesaikan kasusnya secara tuntas. Meskipun pengusutan kasus BI ada kemajuan,ini terbukti ada beberapa orang yang diperiksa dan bahkan tokoh yang masih menjabat ditangkap.

Namun untuk beberapa tokoh kunci KPK terkesan belum berani. “Aulia Pohan misalnya,semua saksi menunjuk dan mengungkapkan semua bukti tentang dia, tetapi KPK belum berani untuk mengusut tuntas kasusnya sehingga dari sisi keberanian untuk menyentuh wilayah orang-orang yang dekat dengan kekuasaan itu,KPK belum ada kemajuan,” paparnya. (abdul malik/ islahuddin/faizin aslam)

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/periskop/rakyat-mengadu-kpk-bertindak-2.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

open for discuss, please feel free to comment