Minggu, 14 September 2008

Kini,Tiangnya Lebih Besar

Saturday, 13 September 2008
BESAR pasak daripada tiang.Pepatah itulah yang pernah disematkan banyak kalangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal pembentukannya.

Maklum, KPK awalnya dianggap sebagai lembaga yang membuat tekor negara. Anggaran operasional KPK untuk memberantas korupsi dinilai cukup besar,tetapi uang negara yang bisa dikembalikan sangat kecil.Itulah potret awal KPK.

Pada 2004 KPK mendapatkan pagu anggaran untuk penanganan tindak pidana korupsi (TPK) dan gratifikasi sebesar Rp7miliar. Dari pagu tersebut terealisasi Rp399 juta dan belum mencatatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).Tetapi,pada tahun berikutnya,KPK mulai menunjukkan kinerjanya.

Pada 2005, pagu penanganan TPK dan gratifikasi dinaikkan menjadi Rp10,8 miliar atau meningkat sekitar 50% dibandingkan 2004. Saat itu, realisasi anggaran mencapai Rp981 juta dan mampu mendapatkan PNBP dari TPK dan gratifikasi sebesar Rp6,9 miliar.

Tentu saja sebagai lembaga yang baru berdiri, hasil itu dianggap sebagai prestasi dalam mengamankan kekayaan negara dari tangan para koruptor maupun hasil gratifikasi. Tahun berikutnya,pagu anggaran penanganan TPK dan gratifikasi kembali dinaikkan menjadi Rp13,9 miliar.

Terealisasi Rp5,02 miliar dan menghasilkan PNBP sebesar Rp12,99 miliar.Meskipun nominalnya belum besar,peningkatan PNBP hampir mencapai 100% dibandingkan 2005. Pada 2007, negara kembali menaikkan pagu anggaran untuk penanganan TPK dan gratifikasi menjadi Rp25,1 miliar dan terealisasi Rp7,3 miliar dengan hasil PNBP melonjak sangat tajam,yakni Rp48,4 miliar.

Jika dibandingkan 2006, tentu saja PNBP hasil sitaan korupsi dan gratifikasi 2007 melonjak lebih dari 300%. Namun tetap saja, jika dibandingkan total anggaran APBN bagi KPK masih jauh di bawahnya. Tiap tahunnya, negara menganggarkan rata-rata sekitar Rp200 miliar untuk KPK.

Pada 2007, total anggaran KPK mencapai Rp346 miliar yang bersumber dari APBN (rupiah murni) sebesar Rp247,6 miliar dan hibah beberapa lembaga donor sebesar Rp98,5 miliar.Dari anggaran itu realisasi yang paling besar digelontorkan untuk belanja modal sebesar 76%,belanja pegawai (68%),dan belanja barang (43%).

Sementara PNBP dari penanganan kasus TPK dan gratifikasi sepanjang 2007 (per 18 Desember 2007) mencapai Rp48,4 miliar. Dalam laporan tahunan KPK 2007 disebutkan,perincian dari penanganan kasus tindak pidana korupsi (TPK) Rp45,5 miliar.Ini terdiri atas pendapatan uang pengganti TPK yang ditetapkan pengadilan sebesar Rp34,3 miliar.

Pendapatan uang sitaan hasil korupsi yang telah ditetapkan pengadilan sebesar Rp8 miliar, pendapatan hasil denda kasus TPK Rp2,2 miliar.Kemudian penerimaan TPK disumbang dari pendapatan ongkos perkara kasus sebesar Rp347,5 juta dan jasa giro sebesar Rp895 juta. Pendapatan gratifikasi pada 2007 sebesar Rp2,8 miliar.

Ini terdiri atas pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara sebesar Rp2,8 miliar dan jasa giro sebesar Rp3,8 miliar. KPK mencatat selama empat tahun periode pertama dana anggaran yang disediakan untuk operasional penanganan TPK dan gratifikasi sebesar Rp56,9 miliar.

Realisasi penggunaan dananya sebesar Rp13,7 miliar dan PNBP yang diperoleh dari penanganan TPK dan gratifikasi selama empat tahun hingga 2007 sebesar Rp68,3 triliun. Tahun ini, KPK boleh bernapas lega.Sebab, peribahasa besar pasak daripada tiang sudah tak lagi melekat.

Artinya, KPK mampu menyingkirkan status sebagai lembaga yang membuat ”tekor”negara.Setidaknya,per 31 Mei 2008,realisasi PNBP yang telah disetorkan ke kas negara mencapai Rp359,1 miliar.Sementara pagu anggaran untuk tahun 2008 sebesar Rp264 miliar.

Hitung-hitungan matematis,KPK sudah membuat negara ”untung”hampir Rp100 miliar. Berdasarkan laporan KPK dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR (29/6),PNBP yang berhasil dihimpun KPK berasal dari beberapa sumber.

Yakni,dari kasus TPK sebesar Rp356 miliar.Ini terdiri atas pendapatan jasa lembaga keuangan atau jasa giro Rp200 juta,pendapatan hasil denda Rp1,7 miliar,pendapatan ongkos perkara Rp115.000,pendapatan uang sitaan hasil korupsi yang telah ditetapkan pengadilan sebesar Rp2,7 miliar serta pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi yang telah ditetapkan pengadilan sebesar Rp351,8 miliar (lihat grafis).

Kemudian hingga per 31 Agustus 2008 ini, PNBP KPK yang telah disetorkan ke kas negara sebesar Rp364,3 miliar dengan perincian jumlah sitaan dari kasus TPK sebesar Rp361,2 miliar. Sementara PNBP dari gratifikasi sebesar Rp3,1 miliar. (abdul malik/islahuddin/faizin aslam)

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/periskop/kini-tiangnya-lebih-besar-3.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

open for discuss, please feel free to comment