Rabu, 17 September 2008

Industri SMS Premium Perlu Regulasi

Monday, 15 September 2008
Industri pesan singkat (SMS) premium makin marak. Namun,hingga kini belum pernah ada studi atau survei yang secara resmi menyebutkan seberapa besar jumlah masyarakat menggunakan layanan SMS ini.


Meski begitu, berdasarkan fakta di lapangan, tampaknya makin banyak masyarakat yang tertarik.Hal ini tidak terlepas dari layanan SMS yang ditawarkan content provider(CP) sebagai penyelenggara SMS premium. Sesuai namanya, tentu saja tarif yang diberlakukan di atas tarif SMS standar.

Rata-rata tarif SMS premium ialah Rp2.000 per SMS. Fenomena SMS premium tidak terlepas dari makin meningkatnya pengguna seluler.Hal ini membuat SMS premium tidak lagi sebagai sekadar layanan tambahan yang bisa dinikmati masyarakat, tetapi sudah menjadi industri yang cukup menjanjikan.

Tidak sedikit public figure yang menggunakan layanan ini sebagai lahan bisnisnya. Berbagai layanan ditawarkan CP, dari informasi berita,gosip selebriti,hingga ramalan. Penyelenggara SMS premium umumnya pihak ketiga yang bekerja sama dengan operator telekomunikasi seluler.

SMS premium dibagi dalam dua kategori, push dan pull. Untuk pola yang mengharuskan pengguna menggunakan kata sandi, seperti REG dan dikirim ke 4 digit nomor dikategorikan push SMS. Untuk yang satu ini, ketika sudah terdaftar sebagai pelanggan,pengguna akan mendapatkan pesan balasan sepanjang 160 karakter tanpa harus diminta.

Artinya, setiap hari pengguna ponsel akan menerima informasi dari penyedia jasa layanan tanpa memintanya. Setiap kali menerima informasi SMS,saldo pengguna secara otomatis berkurang.Sementara untuk SMS pull, pengguna hanya akan mengeluarkan biaya ketika mengirimkan permintaan dan mendapat balasan dari penyelenggara.

Dalam bisnis ini, operator bertindak sebagai penyedia jaringan, sementara CP sebagai penyedia jasa layanan nilai tambah. Hingga kini belum ada regulasi yang mengatur mengenai pembagian bagi hasil antara kedua belah pihak. Selama ini yang berlaku adalah kesepakatan kerja sama antarpihak.

Untuk CP baru,umumnya operator akan menerima 70% dari hasil dan 30% menjadi milik penyedia layanan SMS premium.Ketika kuantitasnya makin meningkat, pembagiannya bisa berubah,yakni 65% untuk operator,sisanya (35%) untuk CP.

Tetapi, selama ini pula operator lebih dominan dalam mekanisme kerja sama. Pihak penyedia layanan nilai tambah umumnya harus mengikuti aturan main yang diterapkan operator. Mekanismenya, setiap bulan penyelenggara CP akan mengajukan tagihan atas nilai bagi hasil kepada operator setelah sebelumnya disepakati.

Untuk setiap pengiriman SMS, CP akan melakukan perhitungan, demikian juga operator. Jika terjadi selisih penghitungan, tagihan yang berlaku adalah tagihan nilainya lebih rendah.Misalnya, jika nilai tagihan CP kepada operator Rp2 juta,sementara yang tercatat di operator Rp1,8 juta,yang berlaku adalah Rp1,8 juta.

Kondisi tersebut bisa terjadi karena disebabkan banyak hal, di antaranya ketidaksinkronan sistem data antara operator dengan CP. Hal ini muncul karena sebelumnya tidak pernah dilakukan sinkronisasi sistem di antara keduanya. Sering kali pula surat tagihan (invoice) tidak dibayar per bulan, tetapi dalam periode tiga bulan.Jadi, sering pula kesalahan perhitungan muncul.

Aturan terhadap layanan SMS premium ini masih bersifat umum dalam peraturan telekomunikasi.Alasannya, layanan SMS hanya sebuah fitur di dalam seluler.Karena itu,tidak ada alasan kuat untuk mengatur secara khusus tentang SMS ini.

Untuk menikmati layanan SMS premium,masyarakat sebelumnya diharuskan menjalani mekanisme pendaftaran dengan mengetik perintah yang diberikan,REG Bola misalnya.Setelah itu,dikirimkan ke nomor yang tujuan yang umumnya terdiri atas 4 digit. Setelah terdaftar, secara berkala masyarakat akan mendapatkan informasi yang disampaikan CP meski tidak diminta.

Untuk keluar dari langganan, masyarakat juga diharuskan menjalankan mekanisme tertentu pula, misalnya UNREG Bola. Sayangnya, mekanisme keluar dari layanan ini sering kali menimbulkan masalah. Sebab, setelah mengikuti petunjuk yang diberikan untuk menghentikan langganan, ternyata tidak secara tuntas keluar dari layanan.

Pengguna terkadang masih menerima informasi SMS yang disampaikan.Otomatis,ketika menerima informasi SMS, pulsa pengguna akan berkurang. Tentu saja, hal ini bukan sertamerta kesalahan CP. Sebab, tidak menutup kemungkinan,proses keluar dari langganan yang dilakukan pengguna belum sepenuhnya tuntas sehingga sistem di CP masih tetap membaca si pengguna sebagai pelanggan.

Hal semacam inilah yang mengharuskan pemerintah untuk bisa mengatur regulasinya agar masyarakat terlindungi. Makin tingginya permintaan atas layanan nilai tambah ini membuat industri SMS premium ini semakin berkembang.

Hal ini membuat CP makin beragam menawarkan jasa layanannya. Sebelumnya bisnis SMS dipandang sebelah mata. Sebab, kontribusi pada penghasilan kurang dari 5%.Jika dibandingkan dengan voice atau SMS reguler, SMS premium masih dianggap marjinal. Tapi, kini berbalik.

SMS premium sudah seperti primadona dalam bisnis telekomunikasi karena pendapatan yang menggiurkan. Bahkan, saat ini sejumlah operator seluler mulai menggenjot pendapatannya dari SMS premium. Malah ada operator yang justru mulai melirik bisnis ini,tidak hanya menyediakan short code (nomor 4 digit) bagi CP.

Untuk menjalankan layanan SMS premium, tidak ada tambahan investasi yang cukup signifikan bagi operator.Sebab, layanan SMS merupakan spesifikasi yang inbanded di dalam sistem seluler. Belakangan muncul masalah terkait tarif mengenai berapa nominal yang pantas untuk layanan SMS.

Terlebih,saat ini tidak sedikit operator yang menawarkan tarif sangat murah hingga Rp1 untuk sesama operator.Hal ini dimungkinkan karena tidak adanya investasi tambahan dalam layanan SMS. Karena itu, sudah selayaknya pemerintah mengkaji ulang mengenai regulasi terkait layanan SMS yang kini semakin berkembang.

Hal ini untuk menghindari tingkat persaingan bisnis yang bisa berdampak negatif.Yang terpenting dari itu ialah bagaimana konsumen pengguna jasa dilindungi dengan aturan yang jelas. (abdul malik/islahuddin/ faizin aslam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

open for discuss, please feel free to comment