Selasa, 12 Januari 2010

Potensi Maritim Indonesia - Sulitnya Membasmi Illegal Fishing

Saturday, 09 January 2010
Masalah penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di lautan masih menjadi persoalan yang menyelimuti dunia maritim di berbagai negara.Hingga saat ini,belum ada angka pasti yang menyebutkan berapa total kerugian negara-negara di dunia akibat illegal fishing.

Dalam catatan Badan PBB untuk urusanpangan(Foodand Agriculture Organization/FAO), negara berkembang, termasuk Indonesia,mengalami kerugian hingga mencapai USD30 miliar akibat penangkapan ikan ilegal. Berdasarkan estimasi FAO,sekitar 25% hasil perikanan dunia berasal dari penangkapan ikan ilegal. Untuk itu, perlu dilakukan upaya lebih keras lagi untuk mengatasi kejahatan ini. Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selama kurun waktu 2002–2007,kerugian negara yang bisa diselamatkan secara langsung dari kegiatan pengawasan terhadap illegal fishing sebesar Rp1.345 triliun.

Di antaranya,pada 2006 berhasil dicegah kerugian hingga Rp435 miliardan2007sebesarRp650miliar. Sedangkan selama 2009,Ditjen P2SDKP melaporkan telah berhasil menangkap 203 kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia. Dirjen P2SDKP Aji Sularso menyatakan,jumlah kapal asing yang ditangkap selama 2009 menurun dibanding tahun 2008 yaitu sebanyak 242 kapal. “Kapal-kapal asing yang tertangkap tersebut kebanyakan kapal besar dengan bobot antara 100 gross ton (GT) hingga 300 GT, dan kebanyakan berasal dari China,” katanya dalam pernyataan resminya Selasa (5/1).

Dengan harga satu kapal yang diperkirakan antara Rp1–3 miliar, maka hasil penangkapan ratusan kapal asing yang melakukan illegal fishing itu nilainya bisa mencapai Rp600 miliar. Upaya pencegahan illegal fishing terus dilakukan dengan target lima tahun mendatang hingga mencapai 0%. KKP juga berencana melakukan pemetaan lokasi illegal fishing agar pengawasan bisa dilakukan secara intensif. Hingga saat ini, catatan KKP menunjukkan kapal yang paling sering melakukan penangkapan secara ilegal di perairan Indonesia adalah berasal dari China dan Thailand.

Maraknya illegal fishing disebabkan potensi sumber daya ikan Indonesia yang diestimasikan mencapai 6,4 juta ton per tahun.Beberapa upaya yang telah dilakukan pemerintah adalah dengan pengawasan tiga lokasi kawasan perairan, penanggulan penangkapan ikan yang merusak lingkungan di tiga provinsi, dan penyusunan rencana pengelolaan perikanan (RPP) pengawasan perikanan. “Dari hasil operasi pengawasan yang dilakukan, telah di-ad hoc 16 kapal ikan asing, sedangkan penyusunan RPP telah memasuki tahap harmonisasi dengan Sekretariat Negara dan Departemen Hukum dan HAM,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhamad di Jakarta pekan ini.

Dewan Kelautan Indonesia (Dekin) mengungkapkan, pemberantasan illegal fishing akan berdampak positif pada bergairahnya industri perikanan di dalam negeri. Berdasarkan catatan Asosiasi Pengalengan Ikan Indonesia (APII), sebelumnya terdapat tujuh industri pengalengan ikan tuna di Jawa Timur. Namun, kemudian empat unit di antaranya tidak berproduksi lagi karena kekurangan bahan baku.Sementara di Sulawesi Utara yang semula memiliki empat industri yang sama,kini tinggal dua industri yang beroperasi. Industri pengalengan di Bali juga tinggal satu unit padahal sebelumnya ada dua industri pengalengan ikan tuna. Ibarat benalu,illegal fishingtelah membuat sumber pendapatan masyarakat Indonesia dari sektor perikanan berkurang.

Apalagi jika pola penangkapan yang dilakukan bersifatmerusakekosistemsumberdaya laut.Jikapraktik illegalfishing iniberhasil dicegah maka akan berdampak positif terhadap pencapaian target revitalisasi perikanan. Menurut Dekin dalam laporan potensi ekonomi maritim, maraknya illegal fishing mengancam pengurangan ketersediaan ikan pada pasar lokal dan mengurangi ketersediaan protein dan keamanan makanan nasional. Selain itu, praktik illegal fishing selama ini telah mengancam keamanan nelayan Indonesia khususnya nelayan-nelayan tradisional dalam menangkap ikan di perairan Indonesia.

Hal ini disebabkan, nelayan asing, selain melakukan penangkapan secara ilegal,tak jarang menembaki nelayan- nelayan tradisional yang sedang melakukan penangkapan ikan di fishing ground yang sama. Dari hasil penelitian David J Agnew dari Imperial College London, Inggris, dia bersama kawankawannya mengungkapkan bahwa penangkapan ikan secara ilegal dan tidak terlaporkan (illegal and unreported fishing) mengakibatkan eksploitasi terhadap persediaan ikan menjadi berlebihan. Sehingga upaya untuk kembali memulihkan ekosistem laut akan sulit untuk dilakukan.

Riset yang berjudul “Estimating the Worldwide Extent of Illegal Fishing” yang di publikasi dalam jurnal Plos One (25/2/09) ini menganalisa penangkapan ikan ilegal dan tak terlaporkan di 54 negara di dunia yang diestimasi memiliki nilai antara USD10–23,5 miliar per tahun atau sebesar 11–26 juta ton per tahun.Menurut Agnew,negara berkembang yang paling berisiko mengalami illegal fishing dengan kasus di Afrika Barat saja mencapai 40% dari total produksi ikan di wilayah itu.

“Meskipun telah banyak contoh kisah sukses dalam upaya mengurangi kasus illegal fishing di beberapa wilayah, namun upaya yang dilakukan harus lebih keras lagi. Hal ini harus menjadi perhatian dan masalah dunia,” ungkapnya. (abdul malik/islahuddin)

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/296344/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

open for discuss, please feel free to comment