Sunday, 16 November 2008
Banyak ekspektasi dan aturan yang harus dipenuhi seorang akuntan dalam melaksanakan tugasnya.Namun,profesi berisiko tinggi ini minim payung hukum.
SEBAGAIMANA profesi lainnya,seorang akuntan pun berisiko melakukan kesalahan dalam melaksanakan pekerjaannya. Padahal tuntutan masyarakat atas tanggung jawab profesi ini cukup tinggi. Maklum, akuntan ataupun auditor adalah profesi yang berkaitan dengan hitung-hitungan uang.
Salah hitung dan analisa, bisa berakibat fatal.Namun, bisa jadi praktik kejahatan keuangan juga dilakukan lewat profesi ini.Dengan demikian, benar atau tidaknya laporan keuangan tersebut adalah tanggung jawab akuntan yang telah mengauditnya. Pada dasarnya, laporan akuntansi keuangan memiliki pola yang sama, tapi setiap perusahaan memiliki cara khasnya sendiri dalam membuat laporan keuangan.
Itu sebabnya, anggota dewan pengurus nasional Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Djoko Susanto menyatakan profesi ini memiliki risiko tinggi. Jika akuntan publik terbukti melakukan pelanggaran, baik pemerintah maupun asosiasi sudah menyiapkan sanksinya. Di antaranya pencabutan izin bahkan dipecat dari keanggotaan lainnya. Berdasarkan rancangan undang-undang akuntan publik (RUU AP) yang saat ini sedang digodok, akuntan publik nakal bisa diancam pidana enam tahun penjara.
”Kami bergerak berdasarkan laporan masyarakat.Jika memang terbukti melanggar, akuntan tersebut akan langsung kami beri sanksi sesuai bobot kesalahannya. Secara organisasi kami bisa memecat dari keanggotaan, diskors, atau lainnya,”paparnya. Tentu jika RUU ini berhasil disetujui dan disahkan, para pelaku profesi ini harus lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Minimal menjaga integritasnya sebagai auditor eksternal yang memberikan pendapat atas laporan keuangan yang diperiksanya. Sebab, tuntutan profesionalisme dan transparansi dari masyarakat terhadap para akuntan sangat tinggi.Terutama untuk mencegah terjadinya skandal laporan keuangan. Tercatat sejak per September 2002, pemeriksaan terhadap akuntan publik maupun kantor akuntan publik tidak lagi ditangani Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), melainkan oleh Departemen Keuangan (Depkeu).
Selaku regulator, Depkeu lah yang bertugas mengawasi kinerja akuntan publik dan kantor akuntan publik. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan (SK Menkeu) Nomor 423/KMK06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik yang merupakan penyempurnaan SK Menkeu 470/ KMK.017/1999. Dalam SK tersebut diatur mengenaifungsipengawasan, pemeriksaan, serta transparansi profesi AP dan KAP agar sesuai dengan tuntutan masyarakat.
Di antaranya mengenai perizinan, memperjelas ketentuan pengenaan sanksi, pengawasan, serta meningkatkan perlindungan terhadap kepentingan publik apabila AP terbukti melakukan mal praktik.SK Menkeu ini merupakan upaya untuk lebih mengatur AP dan AKP agar lebih baik, sebab selama ini profesi ini hanya diatur dalam UU No.34 Tahun 1954 tentang Gelar Akuntan.
Bisa jadi payung hukum SK Menkeu belumlah terlalu cukup kuat untuk melindungi hak dan kewajiban para AP dan KAP. Itulah mengapa diusulkan RUU AP. Tujuannya, agar penegakan hukum yang terkait kebenaran laporan keuangan tidak hanya menjadi tanggung jawab AP semata. Melainkan juga melibatkan masyarakat, dalam hal ini perusahaan pengguna jasa AP atau KAP.Tujuan akhirnya, para AP agar memiliki koridor jelas dalam menjalankan tugasnya serta meminimalisasi terjadinya tindak malpraktik secara disengaja.
Di sisi lain,perusahaan pengguna jasa AP juga lebih berhati-hati dalam membuat laporan keuangannya, bukan malah mencaricari celah untuk melakukan kejahatan keuangan. ”Kami pun hanya bisa memberikan sangsi kepada anggota kami saja, sementara di luar itu kami tidak bisa melakukan apa-apa,”tukas Djoko. Ketua Umum Dewan Pengurus Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tia Adityasih menyatakan, demi meningkatkan mutu kinerja AP, pihaknya sedang membenahi semua pedoman profesi ini sesuai standar internasional.
Menurut dia,adopsi seluruh pedoman standar kompetensi AP sesuai ketentuan International Federation of Accountants (IFAC) akan selesai pada 2009 ini. Kemudian pada 2010,mulai dilakukan uji coba pelaksanaannya, sehingga pada 2011 direncanakan seluruh akuntan dan kantor akuntan publik di negeri ini sudah melaksanakan kinerjanya dengan mengacu standar IFAC.
”Saat ini baru sebagian standar kompetensi IFAC yang kita terapkan,”ujarnya. Sebagaimana yang berlaku pada profesi lainnya,menurut Tia,dalam menjalankan tugasnya akuntan publik maupun kantor akuntan publik harus mematuhi kode etik profesi melalui asas objektivitas, independen, kompetensi, dan integritas. Standar audit dan akuntansi keuangan ini tidak hanya harus dipahami akuntan publik, tetapi juga staf di lapangan.
Sementara asosiasi profesi melalui Badan Review Mutu (BRM) akan melakukan kajian secara berkala terhadap anggota-anggotanya. ”Misalnya, dalam menganalisa fiktif tidaknya laporan keuangan, maka auditor harus ngecekbenar atau tidaknya sesuai kondisi di lapangan. Sehingga ketika akuntan publik benar-benar mampu memberikan pendapat atas laporan keuangan itu secara obyektif dan independen,” paparnya.
Meski sudah banyak aturan yang melingkupi kinerja akuntan publik,menurut Tia, selama ini profesi akuntan publik masih menghadapi banyak kekurangan. Melalui BRM-lah kualitas kinerja akuntan dinilai asosiasi. Mengingat profesi auditor ini memang bertujuan untuk menemukan kekeliruan dan ketidakberesan,maka dalam menjalankan tugas, akuntan publik harus lebih cermat.
Sebab, jika sebuah laporan keuangan sudah dinilai wajar oleh akuntan publik,tetapi di kemudian hari ternyata ditemukan pelanggaran maka si akuntan publik harus bertanggung jawab. Tuntutan profesional seorang AP ini bukan hanya terbatas pada aturan. Kualitas kompetensinya juga harus selalu diperbarui. Ibarat seorang dokter, akuntan publik dalam memeriksa laporan keuangan perusahaan harus mendiagnosa secara cermat.
Jika dokter yang setiap tahunnya harus mengikuti beberapa pelatihan dan selalu memperluas wawasannya tentang obat, demikian juga akuntan publik. Sebab, saat ini makin banyak modus dan cara baru perusahaan dalam membuat laporan keuangannya agar kejahatan laporan keuangan tidak terlacak auditor. (abdul malik/ islahuddin/faizin aslam)
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/187339/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
open for discuss, please feel free to comment