Selasa, 18 November 2008

Potensi Besar,Pelaku Sepi

Sunday, 16 November 2008
Akuntan publik,bagi sebagian orang profesi ini dianggap prestisius dan menjanjikan.Tapi faktanya,profesi ini justru sepi peminat.Lulusan Akuntansi lebih memilih bekerja sebagai karyawan biasa ketimbang menjadi akuntan publik.Mengapa?


Sulitnya prosedur dan banyaknya standar aturan untuk menjadi akuntan publik disebut-sebut sebagai penyebabnya. Di antaranya,mulai mendaftar menjadi akuntan setelah lulus strata satu (S1), dilanjutkan dengan pendidikan profesi selama 1–1,5 tahun. Setelah itu,ada kewajiban harus berpraktik di kantor akuntan publik selama tiga tahun atau sedikitnya 1.000 jam dengan 500 jam di antaranya melakukan supervisi.

Setelah itu,harus kembali mendaftar sebagai akuntan publik setelah mendapat sertifikasi asosiasi lewat ujian sertifikasi akuntan publik (USAP). Anggota Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Djoko Susanto menjelaskan, banyaknya prosedur yang diberlakukan bagi profesi, sebenarnya lebih bertujuan untuk meningkatkan kualitas kompetensi.

Selain itu, prosedur semacam itulah yang berlaku di dunia internasional. Di mana Indonesia pun harus mengacu kepada standar International Federation of Accountants (IFAC). Tujuannya, untuk menjaga reputasi profesi ini. ”Dulu, seorang lulusan perguruan tinggi sudah bisa langsung menjadi akuntan publik. Sekarang, tidak bisa seperti itu.Ada banyak prosedur yang harus dilalui, layaknya seorang dokter yang akan menjadi spesialis,” ungkapnya kepada SINDO.

Rumitnya prosedur yang harus dilalui seorang akuntan publik inilah yang membuat jumlahnya sangat terbatas. Berdasarkan catatan IAI, per 2005 anggota IAI terdaftar sebanyak 6.899 orang yang tersebar di 20 wilayah di Indonesia. Jumlah itu berdasarkan perhitungan IAI masih jauh di bawah potensinya, yaitu lebih dari 37.000 akuntan di seluruh Indonesia.

Saat ini, kebanyakan anggota IAI bekerja di kantor pemerintah, badan usaha atau manajemen,kantor akuntan publik, dan perguruan tinggi. Tercatat, akuntan yang usianya di bawah 40 tahun sebanyak 3.284 orang atau hanya sekitar 47%. Sementara akuntan yang usianya di atas 40 tahun sebanyak 3.615 orang atau sekitar 53%.

Sementara itu, menurut catatan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), rata-rata seorang akuntan publik pemegang sertifikat (izin) usaha, sudah berusia 51 tahun ke atas. Jumlahnya mencapai 63,9% atau 556 orang dari total seluruh akuntan publik di Indonesia. Sementara akuntan publik yang berusia 41–50 tahun sebesar 24% atau 216 orang. Usia di bawah 40 tahun hanya 11% atau 97 orang.

”Sedikit sekali anak muda yang berminat menjadi akuntan publik,” kata Ketua Umum Dewan Pengurus IAPI Tia Adityasih kepada SINDO. Keprihatinan Tia bertambah. Sebab, berdasarkan catatan IAPI per 12 November 2008, dari total 870 akuntan publik berizin yang tergabung dalam 505 kantor akuntan publik (KAP), hanya 818 yang aktif, sisanya cuti.Menurut Tia,jumlah sebesar itu tergolong minim dibanding perusahaan yang potensial menggunakan jasa akuntan.

”Apalagi dibanding Malaysia yang jumlah akuntan publiknya mencapai ribuan,”katanya. Sebagai profesi yang diberi kewenangan untuk memberikan jasa audit,pasarnya masih sangat terbuka baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Untuk pasar domestik, potensinya masih terbuka lebar, karena banyak kegiatan yang diwajibkan menggunakan jasa akuntan publik.

Mulai dari audit keuangan negara di sejumlah lembaga dan departemen, pada perseroan terbatas (PT) di mana UU PT mewajibkan audit dilakukan pada perusahaan dengan aset minimal Rp50 miliar, hingga peserta tender yang juga diwajibkan melampirkan laporan hasil audit kinerja keuangannya. Bahkan, saat ini berdasarkan UU Pemilu, dana kampanye partai politik juga wajib diaudit hingga ke entitas di daerah.

Bisa dibayangkan, berapa jumlah kantor partai mulai tingkat pusat hingga daerah.Saat ini,ada 38 partai politik peserta Pemilu 2009.Artinya, bisa ada puluhan ribu entitas partai hingga ke tingkat cabang. Sebuah lahan potensial bagi para akuntan. Namun, faktanya lembaga akuntan perseorangan maupun persekutuan yang berminat berpartisipasi mengaudit dana kampanye,masih sangat minim.

”Ini bukan karena kami tidak mau berpartisipasi, tapi karena memang jumlah akuntan publik di negeri ini terbatas.Sehingga mereka sudah memiliki pekerjaan rutinnya masing-masing,”pungkas Tia. Data IAPI juga menyebutkan, hanya 85 akuntan publik yang tergabung dalam 41 kantor akuntan publik yang berpartisipasi mengaudit dana kampanye. Itu pun hanya mampu menangani 1.030 dari sekitar 18.000 entitas partai baik di tingkat pusat maupun daerah.

Di antaranya Jakarta 832 entitas, Surabaya (90), Medan (18), Pekanbaru (10), Pontianak (60), dan Makassar (20). Artinya baru lima wilayah yang bisa dilayani akuntan publik dan itu pun tidak semua entitas di daerah tersebut. Sementara di daerah lainnya bisa dipastikan audit dana kampanye tidak tersentuh. Padahal berdasarkan aturan main, laporan pemeriksaan dana kampanye peserta pemilu anggota DPR,DPD, dan DPRD harus selesai dalam 30 hari setelah pelaksanaan pemilu melalui pemeriksaan akuntan publik.

Artinya, keabsahan audit laporan keuangan terkait dana kampanye partai menjadi satu hal penting. Itu sebabnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit dana kampanye. Ini sebagai salah satu solusi terhadap minimnya jumlah akuntan publik di negeri ini.

Minimnya partisipasi AP dalam mengaudit laporan dana kampanye ini, menurut Sekretaris IAPI Tarkosunaryo, selain karena minimnya jumlah akuntan publik, juga disebabkan proyek audit dana kampanye sifatnya aksidental menjelang pemilu, sementara pekerjaan rutin mereka bertumpuk. ”Ini murni karena anggota IAPI sudah terlalu banyak pekerjaan rutinnya.Apalagi jika memiliki kontrak dengan beberapa klien yang membutuhkan perhatian terus menerus. Praktis selama setahun tidak ada jeda.

Sehingga proyek laporan audit dana kampanye hanya sedikit dari kami yang bisa berpartisipasi,” ujarnya. Melihat fakta potensi pasar yang tersedia, sejatinya profesi akuntan publik sangat menjanjikan.Artinya,seorang akuntan publik bisa meraup keuntungan tidak hanya sekadar penghasilan rutin per bulan, tetapi juga bisa menambah kocek lewat imbal jasa (fee) yang dihitung berdasarkan proyek. (abdul malik/islahuddin/faizin aslam)

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/187344/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

open for discuss, please feel free to comment