Selasa, 02 September 2008

Untung Kecil,Rugi Besar

Untung Kecil,Rugi Besar
Monday, 01 September 2008
Keuntungan hasil industri pertambangan di dalam negeri belum bisa dinikmati masyarakat ataupun negara. Sampai kapan kekayaan alam Indonesia akan selalu dikeruk demi kepentingan segelintir orang?


Tidak makan nangkanya, tetapi kecipratan getahnya. Itulah gambaran kondisi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah pertimbangan. Berdasarkan sejumlah penilaian lembaga lingkungan hidup, selama ini masyarakat di sekitar pertambangan tidak mendapatkan hak tanggung jawab sosial perusahaan atas kerusakan akibat penambangan.

Sebaliknya, berbagai bencana akibat perusakan lingkungan seperti pencemaran, banjir,kekeringan,krisis air, hingga ketahanan pangan terancam akibat tidak menentunya pasokan air. ”Pertambangan seperti batu bara itu hanya meninggalkan lubang dan air.

Mereka tidak pernah meninggalkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar,”kata Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Siti Maemunah kepada SINDO. Kerugian makin sempurna, menurut Siti, sebab pertambangan tidak pernah mempertimbangkan kelestarian alam jangka panjang.

Padahal, seharusnya pemanfaatan sumber daya alam (SDA) ditujukan untuk kesejahteraan seluruh rakyat dan mempertimbangkan keberlangsungan lingkungan. Persoalan mendasar dari berbagai masalah yang muncul di sekitar pengusahaan tambang selama ini ditengarai akibat kontrak karya (KK) yang dikeluarkan.

Posisi negara layaknya perusahaan, bukan sebagai sebuah institusi berdaulat yang berkekuatan untuk melindungi keberlangsungan hidup seluruh rakyatnya.”Dalam kontrak karya itu negara hanya diposisikan layaknya perusahaan. Ini salah,” ujar Siti. Padahal, sebuah kontrak karya idealnya mempertimbangkan seluruh sektorpertambangandarihuluke hilir, bukan hanya jangka pendek, melainkan juga efek jangka panjang.

Ini karena regulasi yang ada masih belum mendukung terwujudnya negara yang “bergigi”ketika menghadapi perusahaan pertambangan. Dari sisi ekonomi, jika tidak salah urus dan kelola, sumber daya mineral bisa dijadikan sumber kekayaan negara guna menyejahterakan rakyatnya.”Sayangnya,saat ini yang ramai dibicarakan hanya masalah royalti. Padahal, permasalahan sebenarnya lebih dari itu,”tandasnya. Boleh jadi yang diungkapkan Siti benar.

Selama ini yang kerap menjadi pembicaraan hanyalah sebatas royalti. Sebaliknya, ongkos dari dampak kerugian pertambangan yang harus dibayar tidaklah sedikit.Parahnya lagi, hasil produksi batu bara diekspor dalam bentuk bahan mentah ke luar negeri. Artinya, Indonesia yang menyuplai kebutuhan energi negara lain, sementara di dalam negeri sedang justru krisis energi.

Kasus paling mencengangkan yang mencuat baru-baru ini adalah ketika pemerintah memaksa sejumlah perusahaan tambang untuk membayar tunggakan royalti batu bara hingga tujuh tahun. Bagaimana mungkin kekayaan alam negara dikeruk tanpa ada manfaatnya bagi kesejahteraan rakyat dan selama bertahun-tahun negara seperti membiarkan itu terjadi.

Ini memberikan kesan bahwa pemerintah bukan hanya tidak berdaya membela kepentingannya,tetapi juga industri telah semena-mena mengambil keuntungan pribadi dan mengabaikan kepentingan 230 juta penduduk Indonesia. Pekan pertama Agustus 2008 lalu Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan enam perusahaan batu bara yang menunggak pembayaran royalti.

Keenam perusahaan itu adalah PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, PT Berau Coal,PT Adaro Indonesia,dan PT BHP Kendilo Coal yang menahan pem-bayaran dana hasil penjualan batu bara (DHPB) mulai 2001 hingga 2005. Keenamnya telah melanggar perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2PB).

Kini masalahnya sedang ditangani Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang. Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro menyatakan,pemerintah sama sekali tidak punya keinginan untuk mengubah kontrak yang sudah ada.

Sebab, perubahan rezim kontrak menjadi izin akan memberikan efek domino yang tidak diinginkan,terutama terhadap daya tarik investasi tambang di Indonesia. Hingga kini pembahasan RUU Minerba masih berjalan alot di tingkat Panja DPR.Menurut Purnomo, berbagai pasal sudah bisa diselesaikan,kecuali pasal peralihan yang terus membuat kompromi pemerintah dan parlemen macet.

”Satu-satunya hal yang tetap bikin macet pembahasan adalah pasal peralihan itu.Posisi pemerintah terakhir adalah kami tidak mau mengubah kontrak yang sudah ada sebelum RUU Minerba disahkan.Itu bukti pemerintah memberikan penghormatan terhadap kontrak,”ungkapnya.

Meskipun belum menyentuh penyelesaian jangka panjang, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, pemerintah akan meninjau kembali kontrak karya yang dianggap merugikan pemerintah. Selain itu, telah disusun perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi ke-IV,yang mewajibkan kontraktor untuk mengikuti peraturan pemerintah yang terbit setelah kontrak ditandatangani.

Ini berati menghapus prinsip nail down pada kontrak sebelumnya. ”Serta menambahkan pasal-pasal atas kewajiban kontraktor,antara lain pengembangan masyarakat dan wilayah,” kata Menkeu, seperti dilansir Okezone.com(26/8).

Kemudian,pemerintah juga telah melakukan penyempurnaan kontrak PKB2B generasi I dan II, dengan pemantauan penjualan batu bara melalui pembeli yang mempunyai hubungan afiliasi pengurangan jasa manajemen pemasaran, penetapan harga batu bara yang mengacu pada harga internasional, serta percepatan setoran royalti ke kas negara selambat- lambatnya setelah 30 hari terjadi transaksi.

Terakhir, akan dilakukan kerja sama dengan instansi pengawas seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kegiatan pengawasan produksi penjualan batu bara.

Meski begitu,tuntutan agar pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan batu bara yang nakal tersebut juga makin menguat.Apalagi,keenam perusahaan ditengarai telah menangguk keuntungan luar biasa karena menguasai 60% lebih produksi batu bara Indonesia—sebagian besar diekspor.

Tahun lalu produksi batu bara nasional mencapai 207,5 juta ton. Belum lagi windfall profit dalam tujuh tahun terakhir seiring naiknya harga batu bara dunia.Bisa dibayangkan berapa tambahan keuntungan yang mereka raup. Pada 2006, harga batu bara mencapai USD50 per ton, tahun ini mencapai USD 120 per ton.

”Mereka serakah dan tak mau menurunkan labanya,”tambah Siti. Selain itu, berdasarkan penilaian Jatam,perusahaan tambang batu bara di Indonesia mendapat subsidi publik sehingga perusahaan tak perlu membayar biaya-biaya daya rusak pertambangan. Menurunnya kualitas hidup warga sekitar pertambangan ini,harus ditanggung warga sekitar pertambangan yang entah sampai kapan. (abdul malik/islahuddin/ faizin aslam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

open for discuss, please feel free to comment