| Monday, 15 June 2009 | |
| MENURUTKetua Tim Pemberantasan Korupsi DPD RI Marwan Batubara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki cukup amunisi untuk mengambil alih kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dasar hukum pengambilalihan kasus BLBI oleh KPK dapat dilihat dari beberapa ketentuan dalam UU No 30/2002 tentang KPK. Pertama,Pasal 6 huruf (b) yang menyatakan bahwa KPK mempunyai tugas untuk melakukan supervisi terhadap instansi yang mempunyai kewenangan dalam pemberantasan korupsi.Artinya, KPK dapat melakukan supervisi terhadap Kejaksaan Agung yang melakukan penyidikan terhadap kasus BLBI. Kedua,Pasal 8 ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf (b), KPK berwenang melakukan pengawasan,penelitian,atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi,dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik. Sedangkan dalam ayat 2 dinyatakan bah-wa KPK berwenang juga mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. Ketiga,Pasal 9 UU No 30/2002 yaitu bahwa pengambilali han penyidikan atau penuntutan dapat dilakukan oleh KPK dengan beberapa alasan di antaranya penanganan tindak pidana korupsi berlarut-larut atau tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan (Pasal 9 huruf b). Kemudian penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya (Pasal 9 huruf c). Menurut Marwan,sejumlah obligor utama dan pejabat tinggi BI yang mengucurkan BLBI justru dihentikan proses penyelidikannya. Selanjutnya penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur korupsi (Pasal 9 huruf d). Penanganan kasus BLBI oleh aparat penegak hukum sangat nyata terindikasi judicial corruption,yang kemudian terbukti dengan tertangkap tangannya jaksa Urip Tri Gunawan saat menerima suap dari Artalyta. ”Selanjutnya adanya campur tangan eksekutif yang menghambat penanganan tindak pidana korupsi (Pasal 9 huruf e). Salah satu bentuk intervensi eksekutif terhadap penyelesaian kasus BLBI adalah penerbitan Inpres No 8/ 2002 tentang release and discharge oleh Presiden Megawati yang membebaskan obligor penerima SKL dari semua proses hukum,”ungkapnya. Sementara itu,ada pandangan yang menyatakan pengambilalihan kasus BLBI oleh KPK bertentangan dengan asas nonretroaktif. Padahal,menurut Marwan,hal ini tidak tepat.Meskipun Pasal 28 UUD 1945 menjamin hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut,akan tetapi makna yang sesungguhnya dibalik kalimat tersebut adalah bahwa pada diri seseorang tidak dapat dituntut di muka persidangan dengan hukum pidana materiil yang berlaku surut. Dengan kata lain,yang tidak boleh berlaku surut adalah hukum pidana materiilnya, sedangkan hukum pidana formilnya tidak terdapat larangan untuk tidak boleh berlaku surut. Marwan menegaskan,penyidikan dan penuntutan dapat berlaku surut.Asas legalitas dalam hukum pidana formil berarti setiap perbuatan pidana harus dituntut sehingga dalam hukum pidana formil asas nonretroaktif tidak berlaku. Dengan demikian,sangat relevan bila KPK mengambil alih penyelidikan kasus BLBI mengingat fungsi dan tugas KPK berdasarkan UU ada pada lapangan hukum pidana formil.Apalagi wewenang menuntut perkara korupsi sebelum terbentuknya KPK sesungguhnya merujuk pada ketentuan mengenai pemberlakuan KUHAP (UU No 8/1981). ”Dan perlu diketahui bahwa pada saat terjadi kasus korupsi BLBI,korupsi merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam UU No 3/1971 yang kemudian diubah menjadi UU No 31/1999 dan diubah ke UU No 20/2001,”ujarnya.(abdul malik/islahuddin/faizin aslam) |
Selasa, 16 Juni 2009
KPK Cukup Amunisi Tangani BLBI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
open for discuss, please feel free to comment