Selasa, 16 Juni 2009

Menunggu Hukum Bicara

Monday, 15 June 2009
Kasus skandal bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) secara ekonomi sudah selesai. Mampukah aparat penegak hukum menuntaskan kasus ini? Hukum seharusnya bermata pisau ganda.

Berlaku bagi siapa saja,baik orang kecil, orang kaya,hingga pejabat.Namun, banyak kasus hukum seolah hanya tajam jika berurusan dengan orang kecil. Kasus Prita Mulyasari yang dipenjara selama beberapa pekan karena dituding mencemarkan nama baik RS Omni Internasional adalah yang paling kentara, padahal kasus ini masih menuai kontroversi.

Namun, aparat hukum demikian sigap bertindak memvonis Prita. Ini sangat berbeda dengan penanganan kasus BLBI, yang sudah lebih dari 10 tahun belum diketahui hasilnya. Sehingga bagaikan mata pisau, ada anggapan hukum jadi tumpul ketika berurusan dengan orang kaya dan pejabat.

Sementara menangani kasus orang kecil demikian tajamnya. Tidak salah, beredar rumor hukum di negeri ini bisa dibeli dengan uang dan kekuasaan. Padahal hukum seharusnya ditegakkan tanpa pandang bulu.Apalagi skandal BLBI yang telah merugikan negara ratusan triliunan rupiah.

Wajar, banyak pihak mendesak agar aparat penegak hukum lebih serius menangani kasus yang sudah bergulir sejak 1997. Salah satunya disampaikan oleh anggota Komisi Hukum Nasional Frans Hendra Winata yang menilai pemerintah belum serius melaksanakan agenda pemberantasan korupsi.

Buktinya, hingga kini lembaga penegak hukum belum berani menyentuh para debitor BLBI yang telah merugikan keuangan negara ratusan triliun. Tudingan Frans Hendra bukan tanpa alasan. Belum ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum terhadap para obligor dana BLBI.Ketidakseriusan pemerintah dalam menangani kasus BLBI semakin nyata, manakala Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan kasus BLBI dengan debitor Sjamsul Nursalim beberapa waktu lalu.

Apalagi belakangan terungkap kasus suap eks Koordinator Tim Jaksa BLBI Urip Tri Gunawan yang tertangkap tangan menerima suap sebesar USD660.000 dari Artalyta Suryani terkait penanganan kasus BLBI. “Itu kan semakin membuat jelas penanganan BLBI hanya mainmain.

Pemerintah harus berani membuat terobosan hukum untuk menjerat debitor BLBI misalnya melakukan gugatan perdata terhadap debitor BLBI sekaligus melakukan penyitaan aset,”ujar Frans. Desakan agar penanganan kasus BLBI diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergulir.

Masyarakat pun kadung menilai kinerja aparat di kejaksaan lemah sehingga harapan satu-satunya penuntasan kasus BLBI disandarkan pada lembaga superbodi itu.KPK dan Kejagung akhirnya melakukan gelar perkara bersama kasus BLBI. KPK juga telah meminta sejumlah dokumen terkait kasus BLBI.

KPK kemudian membentuk empat tim untuk meneliti BLBI yakni tim pertama meneliti perkara BLBI yang telah dilimpahkan ke pengadilan, tim kedua meneliti perkara BLBI yang diselesaikan melalui surat keterangan lunas (SKL),tim ketiga meneliti perkara yang tidak ditemukan unsur pidananya, tim keempat meneliti perkara BLBI yang diserahkan ke Kejagung.

Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan, Kejagung sudah tidak menangani kasus BLBI karena sudah diserahkan ke Departemen Keuangan. Kini masyarakat masih menunggu hasil dari penanganan kasus BLBI oleh KPK.

Kejagung bahkan sempat menilai KPK tidak akan sanggup membongkar kasus BLBI dengan alasan terbentur sejumlah aturan yang menjadi payung hukum penyelesaian utang BLBI di luar pengadilan di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional,Ketetapan MPR Nomor X Tahun 2001, serta Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang dikenal sebagai Release and Discharge.

Meski demikian,Ekonom Iman Sugema yakin kasus BLBI bisa diselesaikan secara hukum. Meskipun secara ekonomi kasus BLBI sudah selesai,secara hukum harus mampu memberikan efek jera kepada para pengemplang uang negara tersebut. Untuk itulah, penegakan hukum atas kasus skandal BLBI harus digelar kembali.

“Sampai kapanpun kasus BLBI tidak akan selesai apabila aparat penegak hukumnya tidak berani melakukan sesuatu untuk mengusutnya secara tuntas. Saya yakin kasus ini bisa diselesaikan.Strateginya seperti apa,kami akan serahkan tim ahli hukum yang merumuskan langkah-langkahnya,” ujar dosen Institut Pertanian Bogor yang juga Tim Ekonomi Pasangan Megawati-Prabowo ini.

Senada diungkapkan pengamat ekonomi Center for Strategic and International Studies (CSIS) Pande Radja Silalahi.Menurutnya, penyelesaian kasus skandal BLBI sudah masuk ranah hukum.Karena itu, hukum yang bisa menyelesaikannya. Meski demikian,dia mengakui penyelesaian hukum kasus BLBI berlarut-larut dan belum kunjung ada penyelesaiannya.

“Kalau sudah masuk ranah hukum, pemerintah sudah tidak bisa campur tangan di dalamnya.Presiden mungkin hanya bisa mengimbau agar masalah hukum ini cepat selesai agar tidak berlarut,” ujarnya. Seperti diketahui, kasus BLBI kembali mencuat pada pertengahan 2007.

Berdasarkan data yang dihimpun Seputar Indonesia, saat itu Kejaksaan Agung membuka kembali penyelidikan kasus BLBI dengan debitor eks pemilik Bank Central Asia (BCA) Anthony Salim yang disebut dengan BLBI I dan eks pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim disebut BLBI II.

Untuk kasus Bank BCA,pemegang saham yakni Soedono Salim atau Liem Sie Liong dan anaknya yaitu Anthony Salim sudah menyerahkan 108 aset perusahaan miliknya kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Utang BCA sebesar Rp52,7 triliun, kemudian dinyatakan lunas setelah Salim dan anaknya menandatangani master settlement of accusation asset (MSAA) pada 2004.Namun, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), aset yang diserahkan tersebut hanya Rp19 triliun.

Terkait kasus BDNI, bank tersebut pada 1998 mendapat kucuran BLBI sebesar Rp47,25 triliun. Utang BLBI yang belum dilunasi sebesar Rp28,4 triliun. Untuk melunasi utangnya, pemegang saham yakni Sjamsul Nursalim membayar kas sebesar Rp1 triliun dan menyerahkan tiga aset perusahaan antara lain PT Dipasena dan PT Gajah Tunggal.

Sjamsul Nursalim pun lantas menandatangani MSAA dan dinyatakan seluruh utangnya lunas. Pada 28 Februari 2008, Kejagung menyatakan hasil penyelidikan menyebutkan tidak menemukan unsur melawan hukum yakni tindak pidana korupsi. Tidak lama kemudian, eks Koordinator Tim Jaksa BLBI Urip Tri Gunawan tertangkap tangan menerima suap sebesar USD660.000 dari Artalyta Suryani terkait penanganan kasus BLBI.

KPK Harus Proaktif

Ketua Tim Pemberantasan Korupsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Marwan Batubara juga berharap agar KPK bisa aktif dalam menangani korupsi BLBI. Menurutnya, prestasi KPK dalam mengungkap kasus suap antara mantan jaksa BLBI Urip Tri Gunawan dan pengusaha Artalyta Suryani (Ayin) yang dikenal dekat dengan Sjamsul Nursalim bisa menjadi titik tolak penyelidikan kasus BLBI agar lebih mendalam.

Menurut Marwan, berdasarkan berbagai fakta,KPK memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil alih kasus BLBI. Dia mengatakan,yang diperlukan saat ini adalah keberanian, kemauan, dan komitmen pimpinan KPK untuk mengambil alih kasus BLBI dan segera menuntaskannya.

“Ini juga harus didorong oleh pemerintah yang setiap hari mengampanyekan antikorupsi,”ujarnya. Marwan menjelaskan, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan KPK untuk mengungkap kasus hukum BLBI ini.Pertama,melebarkan pemeriksaan terhadap pejabat Kejagung yang diindikasikan terlibat kasus suap Artalyta-Urip.

Sejumlah pejabat seperti Kemas Rahman, M Salim,Untung Santoso,Wisnu Subroto, dan Djoko Widodo harus diperiksa oleh KPK terkait keterlibatan mereka dalam kasus Artalyta- Urip.Kemas Rahman dan M Salim bahkan telah terbukti turut berkomunikasi dan bekerja sama dengan Artalyta, melindungi kepentingan Sjamsul Nursalim.

Kedua, mengusut mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glenn Yusuf sebagai tersangka atas kasus penggelembungan nilai aset Sjamsul Nursalim. Dalam persidangan terungkap bahwa Urip juga memeras Glenn untuk menyerahkan uang Rp1 miliar agar Glenn tidak dijadikan tersangka dalam kasus penggelembungan aset Sjamsul Nursalim.

Hal ini menunjukkan Kejagung mengetahui indikasi tindak pidana yang dilakukan Glenn terkait penyerahan aset Sjamsul Nursalim. Ketiga, menggunakan terungkapnya kasus suap Artalyta-Urip dan Glenn Yusuf-Urip sebagai pintu masuk untuk mengusut kembali seluruh kasus BLBI yang penyelesaiannya oleh Kejagung terindikasi menyimpang. (abdul malik/islahuddin/ faizin aslam)
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/247029/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

open for discuss, please feel free to comment