Sunday, 26 October 2008
Pertumbuhan sektor industri properti di dalam negeri tergolong lambat.Banyak kendala yang menghambat pertumbuhannya, tetapi sektor ini relatif aman.
Hitung-hitung untung rugi, industri properti di Indonesia termasuk beruntung. Sebab, ketika banyak negara kelimpungan akibat krisis keuangan global yang bersumber di Amerika Serikat (AS), sektor properti di dalam negeri tidak terlalu mengkhawatirkan dampak tersebut sebagaimana yang dialami negara-negara lain.
Direktur Indoproperti Hari Jap mengatakan, ambruknya sektor properti di AS ini akibat kredit macet karena arus uang melaju lebih cepat dibandingkan arus barang. Hal ini karena pemerintah Negeri Paman Sam itu terlalu melonggarkan aturan terkait kredit pemilikan rumah (KPR) bagi warganya. Mudahnya meraih akses KPR ini ditutup pemerintah AS dengan menjual surat utang.
Namun, kemudahan itulah yang justru menjadi bumerang, menimbulkan kredit macet. Selain juga ada pihakpihak yang ikut bermain spekulasi mengambil untung dari situasi tersebut. Industri properti di AS labil, sebentar tumbuh demikian pesat, tetapi di saat lainnya ambruk. Lantas, bagaimana di Indonesia?
Terkait aturan KPR, perbankan di Indonesia menerapkannya jauh lebih ketat. Kebijakan tersebut dilakukan dengan belajar dari pengalaman krisis 1998. Itu sebabnya pengajuan KPR melalui prosedur yang rumit. Aturan perpajakan yang rigit diberlakukan bagi pembeli dan pengembang, masingmasing 5%.
Sementara itu, para pelaku industri properti memperkirakan pertumbuhan industri properti dalam negeri pada 2008 hanya berkisar 5–10% karena ketidakpastian pasar atas berbagai gejolak lokal maupun global.
Mengutip hasil riset Global Property Guide,Realestate Indonesia (REI), pertumbuhan harga properti di Indonesia minus 1,18% dengan memperhitungkan faktor inflasi. Ini sangat jauh di bawah Singapura dan China yang mencapai angka pertumbuhan 20–24%. Menurut REI,dengan pertumbuhan harga properti yang hanya 4,8% selama lima tahun terakhir,posisi Indonesia juga jauh di bawah Singapura, Thailand,dan Malaysia, yang masing-masing naik sebesar 38%,29%,dan 17% pada periode yang sama.
Selain itu,berdasarkan hasil survei Pricewaterhouse- Coopers (PwC) dan Urban Land Institute (ULI) asal Amerika Serikat, Jakarta adalah kota yang paling tidak menarik untuk tujuan investasi properti di Asia Pasifik. Sebaliknya, Shanghai, Singapura, dan Tokyo paling direkomendasikan untuk mencari peruntungan investasi properti pada 2008.
Kemudian, tingkat imbal hasil (yield) sewa apartemen dan hunian di Jakarta juga rendah.Ini disebabkan keuntungan investor atau pemilik properti terpangkas oleh beban pajak pendapatan sewa yang tinggi dan biaya transaksi yang besar. Inilah yang menjadi faktor negatif industri properti di Tanah Air. Kemudian, kondisi property rights index menunjukkan, jaminan hukum kepemilikan properti Indonesia masih di bawah Singapura, Thailand, Malaysia.
Jangka waktu kepemilikan properti di Indonesia juga dinilai warga negara asing masih tak kompetitif dengan negara tetangga. Perbandingan hak guna bangunan (HGB) untuk orang asing di Indonesia hanya 25 tahun, sementara di Singapura mencapai 99 tahun. Negara-negara tetangga lainnya juga memberlakukan jangka waktu HGB di atas Indonesia.
Hasil riset Pusat Studi Properti Indonesia (PSPI), Indonesia Property Watch (IPW),permintaan pasar terhadap produk perumahan pada 2008 ini relatif tetap tinggi. PSPI mengungkapkan,rumah baru nasional untuk 2008 ini diprediksi mencapai 235.682 unit, penjualan rumah sederhana (RSH) 153.400 unit.
Prediksi ini meningkat dibandingkan 2007 untuk penjualan rumah baru nasional yang hanya sebesar 202.863 unit dan RSH 128.100 unit. Aturan-aturan yang belum kunjung dibenahi, ditambah imbas dari dampak krisis global dan kenaikan suku bunga Bank Indonesia (SBI) tentu semakin membuat industri properti dalam negeri semakin terjepit. Meskipun imbas krisis global tidak sedemikian besar layaknya yang dialami banyak negara, angka pertumbuhannya tidak akan mengesankan.
”Agar industri properti menjadi bergairah dan kompetitif dibandingkan negara lain,pemerintah membenahi hal-hal yang fundamental,aspek perpajakan dan aturan, juga kebijakan kenaikan SBI harus diperkirkan dampaknya,” papar Hari. Senada dengan itu, CEO PT Sarana Multiland Mandiri Matius Jusuf menyatakan, untuk menumbuhkan industri properti secara signifikan, bisa dengan cara memperlonggar HGB untuk orang asing.
Terutama untuk penjualan apartemen. Memang ada aturan yang menyebutkan bahwa pemerintah melarang warga asing untuk membeli tanah. Namun, pembelian apartemen bukanlah termasuk pembelian tanah. Dengan harga yang termasuk paling murah di dunia, ditambah aturan yang longgar, tingkat penjualan properti di Indonesia bisa meningkat tajam.
”Di Singapura, harga pembelian sebuah apartemen per meter bisa Rp400 juta, sementara di kita hanya Rp4 juta per meter. Dibandingkan beli di negaranya, apartemen di Indonesia akan menjadi lebih menarik. Selama ini mereka tidak tertarik untuk beli apartemen di Indonesia karena aturannya terlalu memberatkan,” paparnya.
Namun,hingga saat ini memang belum ada tanda-tanda dari pemerintah akan mengubah aturan-aturan terkait industri properti tersebut.Jadi, meskipun boleh saja, banyak kalangan berpikir sektor properti masih bisa selamat dari dampak krisis global saat ini, apabila kebijakan pendukung pertumbuhannya tidak dibenahi, perjalanannya akan tetap lambat. Ya meskipun selamat, tetapi tetap lambat. (abdul malik/islahuddin/ faizin aslam)
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/181228/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
open for discuss, please feel free to comment