Senin, 26 Januari 2009

Ongkos Untuk Menjadi Caleg- Fatamorgana Ongkos Politik

Sunday, 25 January 2009
Sistem suara terbanyak menuntut calon legislator (caleg) berkompetisi meraih kursi di Senayan.Peluang penyimpangan dana kampanye masih terbuka lebar.

Penyelenggaraan pemilu di Amerika Serikat (AS) yang akhirnya memenangkan Barack Obama sebagai presiden mungkin sulit ditiru di Indonesia.Terutama dalam hal transparansi sumber dan penggunaan dana kampanye.

Melalui situs internet, publik dunia, bukan hanya warga AS, bisa mengakses berapa jumlah rekening dana kampanye Obama. Setiap hari, selama masa kampanye,data jumlah dana selalu diperbarui sehingga masyarakat mengetahui berapa pendapatan dan pengeluaran dana kampanye Obama.

Selain itu, publik juga bisa tahu dari mana saja sumbangan dana kampanye tersebut diperoleh. Yang jelas, kebanyakan adalah sumbangan dari masyarakat yang bersimpati dan mendukung Obama, sementara hanya sedikit yang merupakan sumbangan dari korporasi. Dengan demikian masyarakat bisa tahu, siapa saja pendukung Obama.

Di Indonesia, instrumen seperti ini tampaknya belum bisa diberlakukan dalam waktu dekat. Selain karena ketentuan yang mengatur belum ada,membuka isi dompet sendiri juga masih dianggap tabu oleh sebagian masyarakat. Padahal sebenarnya tergantung kebutuhan dan peruntukannya. Jika memang itu merupakan dana kampanye, publik berhak untuk tahu sumber dan penggunaannya.

Informasi yang diberitahukan kepada publik pun harus jelas dan detail. Dengan demikian masyarakat calon pemilih bisa menilai bagaimana keadaan keuangan parpol, caleg, atau bahkan calon presiden. Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo pesimistis, parpol dan politisi di negeri ini memiliki niat baik untuk mengungkapkan berapa jumlah dana kampanye yang dimilikinya.

Sebab selain ketentuan yang ada hanya mengatur bahwa dana kampanye adalah rekening parpol yang wajib diaudit oleh akuntan publik, belum ada instrumen yang mewajibkan parpol harus terbuka tentang dana yang dimilikinya.

Bersumber dari mana saja dan berapa jumlah penggunaannya secara up to date disiarkan setiap harinya kepada publik. Dengan demikian calon presiden dan caleg belum memiliki kewajiban untuk melaporkan rekening dana kampanye dan diaudit akuntan publik.

”Karena ketentuan yang ada belum mengatur secara jelas, semua kandidat baik legislatif maupun presiden tidak wajib melaporkan jumlah dana yang dia miliki, maka kita tinggal menunggu niat baik mereka untuk melakukannya. Saya agak ragu mereka mau berinisiatif melakukannya,” ujarnya kepada SINDO.

Adnan menjelaskan,hingga saat ini aturan-aturan yang ada belum mendukung sepenuhnya guna mewujudkan prinsip akuntabilitas dan transparansi.Aturan tentang audit dana kampanye parpol yang harus dilakukan akuntan publik pun terkendala minimnya jumlah sumber daya akuntan publik. Sebab jelas tidak sedikit lembaga parpol mulai pusat hingga daerah yang harus diperiksa.

Tentu dengan waktu pemeriksaan yang pendek, kalangan akuntan publik di negeri ini akan kewalahan. Untuk itulah beberapa waktu lalu, sempat juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk membantu melakukan audit dana kampanye parpol. Ini baru untuk urusan parpol, belum tentang rekening caleg maupun calon presiden dan wakil presiden.

Dengan demikian harapan akan adanya pelaksanaan kampanye yang transparan dan akuntabel masih jauh panggang dari api. ”Aturan yang ada masih banyak lubangnya, sanksi yang diberlakukan pun masih sebatas administratif. Selain itu sulit untuk membuat mekanisme sanksi memiliki efek jera.Sebab pelaksanaan sanksi nanti akan terbentur dengan jadwal pelaksanaan pemilu yang padat sehingga sulit untuk melaksanakannya,” paparnya.

Menurut Adnan, sanksi terberat yang bisa diterima parpol apabila terbukti melakukan pelanggaran dana kampanye berdasarkan hasil analisis auditor adalah hanya akan dikeluarkan dari kepesertaan pemilu.Padahal bisa jadi hasil auditor dan keputusan tentang pelanggaran itu baru bisa diketahui jauh hari setelah semua proses pemilu dilaksanakan.Karenanya mekanisme sanksi ini terkesan hanya berada di atas kertas, tapi sulit dilaksanakan.

”Mekanisme auditor juga hanya akan memeriksa laporan yang diberikan parpol. Sementara untuk laporan yang tidak diberikan, dia tidak bisa memeriksanya. Dengan demikian peluang penyimpangan dana kampanye masih terbuka lebar,”ujarnya. Hal senada diungkapkan Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Pemantauan dan Evaluasi Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jojo Rohi.

Menurut dia, penyimpangan dana kampanye ibarat bisa dirasakan dan diendus, namun sulit untuk dilihat. Sangat sulit untuk membuktikan adanya pelanggaran baik dari sisi sumber dana kampanye maupun penggunaannya.Peluang terjadinya pelanggaran seperti penggunaan uang hasil korupsi atau pencucian uang (money laundry) untuk kampanye akan sulit dibuktikan.

Termasuk sulit untuk mengungkapkan penggunaan dana kampanye yang bertujuan untuk politik uang demi memenangi pemilu. ”Ini karena sistem yang kita miliki belum mendukung adanya transparansi itu sehingga sulit untuk membuktikan bahwa si A menerima dana hasil korupsi dari si B,”katanya.

Padahal, menurut Jojo, apabila parpol, caleg, atau calon presiden dan wakil presiden memiliki niat baik untuk melakukan transparansi, hal itu bisa menjadi salah satu cara untuk membangun citra baik. Hal ini sudah dibuktikan Obama dalam memenangi pemilu di AS sehingga mantan Senator Illinois itu meraih simpati dan dukungan dari masyarakat. Selain itu,upaya transparansi ini juga sebenarnya bisa menjadi ajang pendidikan politik bagi masyarakat.

”Ketika masyarakat mulai tahu berapa jumlah dana kampanye yang dimiliki si calon ataupun parpol dan sumbernya dari mana saja, mereka akan menganalisis bagaimana kinerja mereka ke depan.Jadi,mereka tidak akan asal pilih. Informasi tentang rekening dana kampanye juga bisa menjadi pertimbangan masyarakat untuk memilih sebuah partai atau seorang calon,” ungkapnya.

Kenyataannya, menurut Jojo, Indonesia masih menjalankan demokrasi secara prosedural. Sementara prinsip demokrasi secara substansial belum terwujud di negeri ini. Oleh sebab itu, prinsip akuntabilitas dan transparansi masih sulit diberlakukan bagi semua peserta pemilu. Selain itu, tidak ada jaminan bahwa parpol akan melaporkan semua dana yang dimiliki kepada akuntan publik.Juga tidak bisa dijamin bahwa parpol memiliki rekening lain di luar yang diperiksa auditor.

”Untuk mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas saat ini belum mungkin. Jika kita merevisi ketentuan yang ada saat ini itu juga tidak mungkin,sebab itu berarti kita menyela proses pelaksanaan pemilu yang sudah berjalan. Meski demikian, wacana ini harus tetap kita suarakan meskipun perwujudannya baru bisa dilakukan 2014 mendatang,” tandasnya. (abdul malik/islahuddin/ faizin aslam)

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/207592/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

open for discuss, please feel free to comment