Sunday, 07 September 2008
PEKERJAAN mengaudit penerimaan negara bersumber pajak dan nonpajak yang mencapai jumlah miliaran bukanlah tugas mudah.
Yang jelas,godaan suap dan korupsi senantiasa membayangi. Untuk itu, agar para petugas tetap memiliki moral hazard yang tinggi, mereka harus dibentengi dengan cara meneken pakta integritas (PI). Meskipun tidak menjamin 100%, PI bisa menjadi benteng tambahan bagi pegawai untuk tetap profesional dan menjaga integritasnya dalam bekerja.Tidak bisa dimungkiri, meskipun sudah mengucapkan sumpah jabatan di bawah kitab suci, kekuasaan yang ”seksi” sering kali menjerumuskan pemegang mandatnya.
Sebab, semakin besar kekuasaan, semakin besar pula godaannya. Sebagaimana diungkapkan Lord Acton dalam suratnya kepada Uskup Mandell Creighton abad ke- 17 silam. Acton menyatakan, kekuasaan akan cenderung menuju korupsi sehingga kekuasaan mutlak adalah korupsi mutlak pula. Demikian juga kalangan penguasa dan birokrat di negeri ini. Meskipun sudah dibekali sumpah jabatan, tidak sedikit orang yang terpeleset ke jurang korupsi.
Maraknya temuan kasus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhir-akhir ini merupakan bukti tipisnya benteng iman para pejabat akibat godaan duniawi. Hasil temuan inspeksi mendadak tim KPK bersama bagian kepatuhan internal Ditjen Bea dan Cukai di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta (31 Mei 2008), membuat masyarakat semakin mengelus dada. Sebab,KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok sedianya dijadikan sebagai proyek kantor percontohan dengan pelayanan prima dan integritas kinerja terjamin.
Meskipun remunerasi sudah diberlakukan, tetap saja tim KPK menemukan indikasi korupsi.Dari hasil penggeledahan, KPK menyita barang bukti senilai Rp500 juta dan dari 80 pegawai yang diperiksa, dua orang di antaranya diindikasikan menerima suap.Itulah sebabnya Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Binsar H Simanjuntak begitu menekankan benteng moral kepada seluruh anggota Tim Optimalisasi Penerimaan Negara (TOPN).
Sebab, kinerja anggota tim ini hampir tidak berbeda dengan tim pajak ataupun bea cukai yang selalu berhubungan dengan uang negara yang jumlahnya triliunan rupiah. Jika tidak dibentengi moral yang kuat, pekerjaan audit sangat rawan penyimpangan.Apalagi,mereka hanya mendapatkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) seperti pada umumnya,tetapi harus mengoreksi kewajiban pajak dari para wajib pajak atau wajib bayar yang nilainya mencapai ratusan miliar.
Tentu bukan perkara mudah untuk bisa lolos dari godaan.Untuk itulah,menurut Binsar, anggota TOPN merupakan orang-orang pilihan yang masih muda dan idealis. Setelah mengucapkan sumpah jabatan menjadi PNS, para petugas ini juga harus bersumpah bahwa mereka berkomitmen untuk melaksanakan segala tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, PI melarang keras para aparat itu untuk melakukan korupsi, baik korupsi administrasi, korupsi pengadaan barang dan jasa publik, ataupun korupsi dalam pelayanan publik dan lainnya. Tercatat penandatanganan PI di lingkungan BPKP memang sudah dimulai sejak 24 Maret 2006 oleh jajaran pegawai di lingkungan Inspektorat BPKP.
”Birokrasi kita itu harus begitu,betul-betul dibentengi agar kerjanya benar,”ujar Binsar. Di Indonesia, penerapan PI di kalangan instansi publik diprakarsai Kementerian Negara Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemeneg PAN). Sebenarnya PI sudah sukses diterapkan di beberapa negara di Asia,seperti Korea Selatan, Malaysia,Hong Kong,Filipina,dan lainnya. Reformasi birokrasi di negeri ini belum mencapai hasil sempurna,untuk itu upaya pembenahan harus terus dilakukan.
Binsar menjamin apabila ada laporan atau ditemukan bukti bahwa jajaran anggota TOPN melakukan pelanggaran, sanksinya tidak mainmain. ”Saya jamin mereka tidak menawarkan deal-dealapapun.Juga jajaran di bawah saya karena mereka sudah saya bentengi dengan banyak hal itu. Ini demi memperbaiki kesan buruk yang selama ini menempel pada birokrat.Tapi, kalau saja ada yang menyeleweng, kariernya langsung hancur,”tandasnya.
Binsar menunjukkan keseriusan kinerja jajaran anggota TOPN, salah satunya terlihat dari besarnya jumlah penerimaan negara yang sudah berhasil dihimpun dengan biaya operasional yang kecil. Indikator lainnya, jajaran pimpinan TOPN maupun BPKP berprinsip ”haram hukumnya” bertemu perusahaan wajib bayar dan wajib pajak yang sedang diperiksa. Selain itu, hingga saat ini belum pernah ada komplain dari masyarakat tentang kinerja TOPN di lapangan.
”Mekanisme itu perlu dijalankan betul-betul. Kalau untuk korupsi betul-betul no! Jangan sampai itu terjadi,”katanya. Direktur Pengawasan Fiskal dan Investasi BPKP Mochtar Husein menyatakan,filter lainnya dari hasil kerja TOPN nantinya juga masih akan dikaji ulang oleh tim quality assurance dari Direktorat Jenderal Perpajakan Departemen Keuangan.Dia menjamin tim pembahas ini pun juga merupakan orang-orang pilihan, yakni dipilih SDM yang masih muda dan dianggap idealis. Sayangnya,kewenangan anggota TOPN hanya sebatas memeriksa dan mengoreksi kewajiban perusahaan atas rekomendasi instansi terkait.
Dengan begitu, tim ini tidak bisa bekerja secara inisiatif atau berdasarkan adanya asumsi sebuah perusahaan yang melakukan pelanggaran perpajakan atau cukai. Sebab, menurut Mochtar, itu sudah bukan lagi wewenang TOPN, melainkan tim investigasi BPKP. ”Saya bikin sistemnya yang bagus. Saya menjamin tidak akan ada hal-hal materiil yang terlewatkan. Saat dikaji ulang tim, kita seperti disidang.Pertanyaannya, pekerjaannya dan prosesnya itu bisa ditanya sampai 200 pertanyaan setiap pekerjaan. Jadi, dari segi sistem, menurut saya aman,”ujarnya.
Direktur Pelaksana Econit Hendri Saparini menilai,sudah selayaknya paradigma tentang pendapatan negara ditinjau ulang.Selama ini asal pendapatan negara masih terlalu sempit, padahal jika dikaji lebih dalam, banyak ”kantongkantong” uang yang bisa dioptimalkan untuk mendapatkan tambahan yang jauh lebih besar. Salah satunya sektor pertambangan yang beberapa waktu lalu sempat menghebohkan.
Selain itu,masih ada sektor kelautan dan perikanan. Hendri mengatakan, sejak 1995 hingga saat ini pendapatan sektor kelautan hanya berkisar Rp200 miliar per tahun dan trennya cenderung menurun dari tahun ke tahun. Hasil itu pun diperkirakan hanya didapatkan dari iuran yang diberikan para pengelola sektor kelautan. ”Seharusnya negara bisa mendapatkan lebih dari itu,misalnya dari economic rent. Sebab,mereka hanya mengeruk dan mengambil hasil laut kita,seharusnya kita bisa lebih banyak mendapatkan penghasilan,” ujar Hendri.
Untuk mengubah paradigma tentang sumber pendapatan tidak bisa dilepaskan dari payung hukum yang mengaturnya. Karena itu, pemerintah harus menyentuh perundang-undangan yang ada guna menghasilkan pendapatan yang lebih maksimal. (abdul malik/islahuddin/ faizin aslam)
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/periskop/pakta-integritas-sebagai-benteng-2.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
open for discuss, please feel free to comment