Selasa, 09 September 2008

Ibarat Sisi Mata Uang

Sunday, 07 September 2008
Pertambangan dituding sebagai salah satu sektor bisnis yang kurang patuh pada peraturan untuk memenuhi kewajibannya kepada negara. Ini dampak dari euforia otonomi daerah.


Sejak era reformasi,kooptasi pemerintah pusat terhadap daerah mulai diminimalisasi. Payung hukum otonomi daerah menjadi garis tegas pelimpahan kewenangan kekuasaan antara pusat dengan daerah. Di satu sisi, kondisi ini membuat daerah punya keleluasaan mengembangkan sumber pendapatan.Namun di sisi lain,tidak sedikit menimbulkan dampak negatif. Salah satunya, makin maraknya tingkat kerusakan lingkungan akibat eksploitasi berlebihan.

Ini merupakan euforia otonomi daerah yang pada bagian lain menciptakan ”rajaraja kecil”di daerah. Selain masalah kerusakan lingkungan, negara juga kerap dirugikan karena perusahaan pengeksploitasi sumber daya alam acap kali lalai atau melupakan kewajibannya. Contoh kasus paling anyar adalah pengemplangan royalti oleh enam perusahaan besar pertambangan batu bara seperti dilansir Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) awal Agustus lalu.

Berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), keenam perusahaan tersebut menahan sebagian pembayaran dana hasil penjualan batu bara (DHPB) dari 2001 hingga 2005 dengan nilai sekitar Rp3,8 triliun.Keenam perusahaan itu ialah PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin Indonesia,PT Kideco Jaya Agung, PT Berau Coal, PT Adaro Indonesia, dan PT BHP Kendilo Coal.

Sementara untuk pembayaran DHPB 2005–2007 yang berjumlah Rp3,2 triliun masih dalam proses penagihan oleh Departemen ESDM.Dengan demikian,total DHPB yang ditahan keenam perusahaan tersebut sejak 2001 hingga 2007 adalah Rp7 triliun. Inilah kerugian yang harus ditanggung negara. Masalah ini membuat Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaksanakan rapat pertemuan dengan lima kontraktor PKP2B awal September lalu guna menemukan solusi atas masalah tersebut.

Pada dasarnya, kelima kontraktor sepakat untuk melaksanakan kembali ke kontrak awal sebagai penyelesaian. Selain itu,Tim Optimalisasi Penerimaan Negara (TOPN) akan melakukan audit, termasuk perhitungan kewajiban pajak penjualan (PPn).Kelima kontraktor tersebut juga memberikan jaminan uang Rp600 miliar hingga status hak dan kewajibannya berdasarkan audit TOPN/BPKP ditetapkan pemerintah. Persoalan di atas hanyalah salah satu contoh kasus dari pengemplangan penerimaan negara.

Boleh jadi,masih banyak kasus-kasus serupa yang belum terungkap. Bahkan, modus semacam itu diduga nyaris dilakukan semua pelaku sektor pertambangan yang jumlahnya hingga ratusan kuasa pertambangan. Direktur Pengawasan Fiskal dan Investasi BPKP Mochtar Husein menyatakan, koreksi terhadap perusahaan yang mendapatkan kuasa pertambangan (KP) sangat berpotensi sebagai salah satu sumber persoalan temuan TOPN.Setelah mendapatkan izin KP dari pemerintah daerah (pemda), diduga banyak perusahaan yang tidak tertib dalam memenuhi kewajibannya kepada negara.

”Izin KP yang mengeluarkan bupati. Namun, kemudian tidak diikuti pengawasan yang memadai. Akhirnya pelaksanaannya malah nggak tertib,” katanya kepada SINDO. Menurut dia,saat ini TOPN sedang melakukan pengkajian dan koreksi terhadap ratusan perusahaan pertambangan yang ada.

Meskipun hasil evaluasi belum selesai dilaksanakan, dia memastikan ada potensi ditemukan banyak ketidaktertiban.Jadi,hasil koreksi terhadap perusahaan pemegang KP berpotensi mendapatkan temuan yang jumlahnya cukup besar. ”Meskipun perusahaannya kecilkecil, banyak jumlahnya hingga ratusan. Kebanyakan modusnya karena tidak mengerti aturan,”paparnya. Sektor pertambangan merupakan salah satu sumber pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang masuk kategori lima besar paling potensial, yakni berada di urutan ketiga setelah pajak dan bea cukai.

Penerbitan KP

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) sering kali mengkritik keras penerbitan KP yang tidak mengindahkan dampaknya.Walhi Sulawesi Tengah (Sulteng) misalnya, mengkritisi penerbitan kuasa pertambangan oleh Pemerintah Kabupaten Luwuk Banggai untuk eksploitasi bijih nikel.

Walhi mengkritisi bahwa penerbitan KP hanya terkesan guna mengejar target pendapatan asli daerah( PAD) sehingga tidak mengindahkan mekanisme transparansi dan sesuai aturan. Menurut Walhi, penerbitan KP sebenarnya tidaklah mutlak kewenangan bupati atau wali kota, tetapi harus ada dengar pendapat secara formal dari struktur yang lebih tinggi atau dengan izin khusus.

Seperti dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 75/2001 tentang Pertambangan. Menurut Jatam, ini salah satunya karena terbitnya PP No 2/2008 yang memungkinkan perusahaan tambang mengubah kawasan hutan lindung dan hutan produksi menjadi kawasan tambang. ”Dengan adanya PP tersebut dan membayar kewajibannya, jadilah mereka mempunyai dasar hukum yang kuat untuk mengeruk batu bara,”demikian pernyataan resmi Jatam awal Juli 2008.

Hingga saat ini belum ada angka resmi berapa total jumlah KP yang diterbitkan pemda yang dinyatakan bermasalah. Namun, sejumlah indikator menunjukkan, sektor tambang tidak hanya merugikan pendapatan negara secara jangka pendek,tetapi juga merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar secara jangka panjang apabila tidak dilakukan secara benar. Hal senada diungkapkan Kepala Subdit Pengawasan Fiskal BPKP Asi Situmorang. Dia menyatakan, tidak sedikit perusahaan pertambangan yang belum memahami peraturan.

Perusahaan-perusahaan yang berdiri pascareformasi ini umumnya belum mengerti bahwa mereka memiliki kewajiban kepada negara. ”Perusahaan pemilik KP yang kecilkecil itu nggak mengerti cara menyetor ke kas negara, jadi mereka nggak setor,”tandasnya. (abdul malik/islahuddin/ faizin aslam)

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/periskop/ibarat-sisi-mata-uang-3.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

open for discuss, please feel free to comment