Senin, 26 November 2007

LINDUNGI ANAK DARI BAHAYA ROKOK



LINDUNGI ANAK DARI BAHAYA ROKOK
Rabu, 14/11/2007
Genderang perang melawan rokok kembali dikumandangkan.Kali ini berbagai kalangan bersatu meminta semua pihak untuk melindungi anak-anak dari bahaya mengonsumsi rokok.
JAKARTA(SINDO) –ditandatangani pewakilan dari lima instansi pemerintah serta lebih dari 20 lembaga nonpemerintah dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Indonesia itu bertujuan mencegah dan melindungi anakanak dari bahaya merokok.
Ketua Umum Forum Komunikasi Pembinaan dan Pengembangan Anak Indonesia (FKPPAI) Rachmat Sentika menyatakan, angka perokok anak Indonesia semakin memprihatinkan. Dalam catatannya, angka perokok pemula turun dari usia 15 tahun pada era 1970-an dan 1980-an menjadi usia 12 tahun pada 1980–1990. Kemudian, menjadi usia 10 tahun pada 1990–2000, sedangkan pada 2004 perokok pemula dilakukan oleh anak-anak pada usia 7 tahun.
Saat ini,diperkirakan kelompok usia tersebut masih menurun lagi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah perokok pemula usia 5–9 tahun naik signifikan. Hanya dalam tempo tiga tahun, 2001–2004, presentasi perokok pemula naik dari 0,4% menjadi 2,8%.Sementara itu, angka partisipasi merokok pada usia muda sudah menunjukkan 13,62%.
’’Kemudian, sebanyak 69% siswa SMP di Jakarta merupakan perokok. Kekhawatiran dan keprihatinan kami karena jumlah produk rokok sudah mulai meningkat tajam,” ujarnya dalam Rapat Kerja (Raker) tentang Perlindungan dan Pencegahan Anak dari Bahaya Merokok di Jakarta, kemarin.
Jumlah produksi rokok pun semakin meningkat. Menurut Rahmat, pada 1970-an,produksi rokok hanya puluhan juta batang per tahun. Namun,pada 1980–1990 menjadi ratusan juta batang per tahun, dan setelah 2000-an jumlah produksi rokok mencapai miliaran batang per tahun.
’’Itu menjadi cukai terbesar hampir Rp179 triliun dari cukai rokok. Masalahnya, anak-anak Indonesia harus kita lindungi dari bahaya merokok, asap rokok, dan nikotin yang membahayakan kesehatan,” ujarnya.
Ironisnya, tambah dia, Indonesia belum memiliki aturan tegas tentang larangan merokok bagi anak-anak di bawah usia 18. Di sisi lain,budaya keramah-tamahan sering dianggap identik dengan rokok. Kemudian, anggapan bahwa seorang anak yang merokok dianggap machodan gaul. Ini akibat dari iklan-iklan rokok yang mendorong anggapan bahwa merokok termasuk gaul.
Padahal, ujar dia, budaya dan tradisi yang merugikan kesehatan haruslah digeser dengan edukasi dan pengetahuan yang lebih baik. Selain aturan, penjualan rokok pun harus diperketat sehingga anak-anak maupun remaja tidak mudah untuk mendapatkannya.
’’Kami meminta kepada masyarakat dan seluruh lembaga pengambil kebijakan untuk segera mengeluarkan larangan merokok. Sebab, hal itu sangat membahayakan. Kemudian, hentikan iklaniklan rokok karena iklan itu telah menyebabkan anak-anak remaja menjadi merasa gagah apabila mereka merokok,”paparnya.
Kepala Biro Hukum Departemen Kesehatan (Depkes) Agus Purwadianto menyatakan keprihatinannya tentang tenaga promosi kesehatan (promkes) andal yang minim di jajaran Depkes.Menurut dia, seharusnya tenaga promkes yang akan mengampanyekan tentang gerakan antimerokok dan memberikan penyuluhan bahwa anak-anak dilindungi dari bahaya merokok.
Kemudian, tenaga itulah yang akan memberikan argumentasi berdasarkan bioetika.Pengusulan materi bioetika yang di dalamnya termasuk materi tentang bahaya zat adiktif ke dalam kurikulum pendidikan semenjak dini, ujar dia, akan diusulkan ke Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
’’Anak-anak diajarkan memilih dari awal,misalnya lebih keren mana antara merokok atau menggunakan uang yang digunakan membeli rokok tersebut untuk menolong orang lain. Selain itu, bahaya-bahaya secara kesehatan dan sosial akan diajarkan di sana. Jadi, sejak dini, anak-anak sudah diajarkan membuat pilihan dengan berbagai risiko,”tuturnya.
Agus mengakui saat ini perangkat hukum yang mengatur tentang merokok di Indonesia masih rendah. Sebab, Indonesia tidak turut meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) Badan Kesehatan Dunia (WHO). Akibatnya, RI dianggap sebagai salah satu negara yang tidak peduli kesehatan masyarakatnya terkait efek tembakau.
Menurut dia, materi hukum yang mengatur tentang zat adiktif sudah dimasukkan dalam salah satu pasal revisi Undang-Undang (UU) No 23 tentang Kesehatan, yang pembahasannya masih berjalan di DPR.Menurut dia,banyak sekali politis yang melingkupi mengapa RI tidak meratifikasi FCTC. Untuk itu,pembahasan usulan tentang UU Larangan Merokok seharusnya melibatkan banyak lembaga.
Tidak hanya Depkes, juga Depdiknas,Departemen Perindustrian, serta Departemen Hukum dan HAM. ’’Sepanjang nilai kemaslahatannya bagi generasi mendatang lebih baik, kita harus bersama untuk mengusahakan aturannya. Namun, kenyataannya memang banyak putusan politis yang melingkupinya. Jadi,pembahasannya memang harus lintas instansi,” paparnya.
Ketua Umum Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Farid A Moeloek menyatakan, minimnya aturan tentang merokok tersebut memang sangat merugikan masyarakat umum. DKI Jakarta yang seharusnya sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Larangan Merokok di tempat umum, kenyataan implementasinya tidak terlalu berhasil.Sementara itu,di sisi lain, aturan secara nasional belum ada.
Menurut dia,merokok merupakan pintu gerbang menuju kemaksiatan. Nikotin yang terkandung dalam rokok merupakan zat adiktif yang tidak berbeda dengan Napza. Rokokpunmemberikanefekburuk pada janin ketika sang ibu yang hamil mengonsumsi rokok. Efeknya, yakni kesuburan menurun,hamil di luar kandungan meningkat, pertumbuhan fisik dan IQ janin terlambat, kejang kehamilan,imunitas bayi terganggu, serta kematian perinatal meningkat.
’’Rokok hanya akan melahirkan generasi yang pesakitan, bodoh, dan miskin secara ekonomi,”ujarnya.
Kenyataannya, tambah dia, rokok memang penyebab stroke otak dan jantung, paru-paru yakni batuk menahun, tuberkulosis (TB), kanker, serta penyempitan pembuluh darah dan kompilasinya. Berdasarkan prediksi World Lung Foundation, pada 2030 mendatang diperkirakan kematian akibat tembakau akan mencapai angka 10 juta orang per tahun.
Kebanyakan kasus fatal ini diperkirakan terjadi di negara berkembang, termasuk Indonesia. Saat ini, angka kematian akibat tembakau diperkirakan 5 juta orang per tahun, sedangkan 3 juta di antaranya TB. (abdul malik/Rtr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

open for discuss, please feel free to comment