Selasa, 05 Agustus 2008

Harga untuk Sebuah Gengsi

Harga untuk Sebuah Gengsi
Monday, 04 August 2008
BARANG-barang mewah tidak selamanya menyandang status kemewahan. Telepon seluler misalnya, sekitar lima tahun lalu dianggap sebagai barang mewah.


Siapa pun yang menentengnya dianggap kalangan ”jetset”. Sebab, yang bisa menikmatinya hanya kalangan tertentu. Tetapi, kini semua orang bisa menggunakannya dan telepon seluler sudah dianggap sebagai barang biasa sehingga menjadi kebutuhan seharihari.

Demikian juga televisi yang puluhan tahun silam dianggap mewah, kini sudah dianggap kebutuhan primer masyarakat. Untuk itulah, ketika ada wacana kenaikan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dari 10–75% menjadi 10–200% dalam RUU yang akan dibahas di DPR,desakan pembuatan standar kategori barang mewah pun muncul.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Djimanto menyambut positif atas rencana kenaikan PPnBM.Namun,dia memberikan catatan agar kategori kemewahan suatu barang dibuat secara hatihati dan fleksibel. ”Kehati-hatian agar predikat barang mewah tidak asal diberikan kepada semua barang tanpa melihat kondisi di masyarakat.

Sementara fleksibel harus melihat tren konsumsi masyarakat,” paparnya kepada SINDO. Dia menjelaskan, kategori kemewahan suatu barang bisa dilihat dari latar belakang atau motivasi kebanyakan masyarakat yang ingin mengonsumsinya. Misalnya,masyarakat yang ingin memiliki mobil Jaguar, tentu bukan atas dasar kebutuhan, melainkan faktor gengsi dan prestise.

Demikian juga dengan motor besar serta barang-barang konsumsi lainnya yang bukan atas dasar kebutuhan, melainkan faktor status. Untuk rumah,Djimanton sepakat,apabila rumah tersebut berbentuk seperti kastil dengan jumlah kamar mencapai lebih dari 40-an,rumah itu bisa disebut sebagai barang mewah.

”Kalau yang untuk gengsi-gengsian saya sepakat kalau dikenai pajak setinggi-tingginya.Jangan sampai bukan barang mewah dikatakan sebagai barang mewah,”ujarnya. Tentu saja pemerintah secara detail akan mengaturnya sedemikian rupa dalam beberapa kategori.

Misalnya, mobil dan motor berdasarkan kapasitas mesin. Toh,Djimanto sebagai perwakilan dari asosiasi pengusaha mengharapkan pihaknya akan dilibatkan dalam penentuan jenis-jenis barang yang dikategorikan mewah ini. ”Objek pajak bisa barang dan jasa.

Penentuan jenis barang yang dikategorikan sebagai barang mewah harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder)terkait,”ujarnya. PP No 55/2004 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Tergolong Mewah menyebutkan, jenis barang mewah yang dikenai PPnBM paling tinggi tarifnya 75%.

Jenis barang tersebut, yakni kendaraan bermotor,minuman beralkohol, barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu mulia, mutiara atau campuran dari kedua material itu,dan kapal pesiar mewah. Kemudian, barang mewah yang dikenai PPnBM sebesar 50% meliputi kendaraan bermotor,permadani yang terbuat dari bulu hewan halus, pesawat udara,peralatan dan perlengkapan olahraga,serta senjata api.

Aturan main ini juga mengelompokkan tarif PPnBM dari 5%,10%,20%,30%,40%, 50%,dan 75%.Barang yang termasuk mewah, tetapi digunakan untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga,tidak dikenakan PPnBM. Menurut Ketua Panitia Kerja RUU PPN dan PPnBM DPR Vera Febyanthy, usulan peningkatan tarif PPnBM bertujuan meningkatkan pendapatan negara dari PPnBM.

Selain itu,untuk mendorong masyarakat agar berperilaku hemat dan efisien terhadap barang-barang mewah.”Terutama dalam hal penggunaan BBM bagi mobil mewah,”katanya. RUU yang bakal dibahas mulai akhir Agustus 2008 ini memuat 195 daftar inventaris masalah.

Selain mengatur tarif PPnBM, RUU itu juga mengusulkan pengurangan tarif PPN pada produk syariah (murabahah) dan PPN khusus bagi kelompok usaha mikro,kecil,dan menengah dengan nilai omzet tertentu. Wacana rencana kenaikan PPnBM ini memang ditanggapi beragam meskipun Apindo menyambut positif karena menilai tidak akan banyak pengaruhnya.

Sebab, pengguna barang yang benar-benar mewah pun tidak terlalu banyak. Djimanto mengungkapkan, apa pun kebijakan tarif pajak yang diberlakukan, jangan sampai melupakan visi utama pajak,yakni demi menciptakan keadilan dan kesejukan di masyarakat.Artinya, barang mewah memang layak dikenai pajak tinggi agar kesenjangan antara si kaya dengan si miskin tidak terlalu lebar.

Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro sepakat dengan hal ini.Menurut dia, barang-barang mewah tingkat konsumsinya sangat kecil dan segmennya hanya bagi orang-orang tertentu yang memiliki kecukupan ekonomi. (abdul malik/islahudin/ faizin aslam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

open for discuss, please feel free to comment