Mega
Merger Kini Jadi Mega Masalah
Ketidakpastian regulasi membuat cemas para investor.
Ketidakpastian regulasi membuat cemas para investor.
Kredit foto : http://www.businessfinancenews.com/
NEW YORK – Tahun lalu adalah waktu di mana
Bursa Wall Street membukukan transaksi merger dan akuisisi terbesar dalam
sejarah. Namun tahun ini prestasi tersebut berubah menjadi mimpi buruk, karena
mega merger dan akuisisi dengan nilai jumbo terancam batal akibat rencana
Pemerintah Amerika Serikat memberlakukan aturan pajak yang baru.
Batalnya rencana merger perusahaan farmasi
asal Negeri Abang Sam, Pfizer Inc dengan perusahaan kompetitor yakni produsen
Botox asal Irlandia, Allergan PLC senilai US$ 160 miliar (Rp 2.192 triliun)
adalah salah satu contoh. Banyak kalangan menilai rencana mega merger menjadi
modus penghindaran pajak karena pabrik farmasi terbesar di AS akan memindahkan
operasinya di Irlandia, yang memberlakukan tarif pajak lebih rendah.
Pekan ini Departemen Keuangan AS mengumumkan
akan menerapkan regulasi baru untuk mencegah penghindaran pajak inversi.
Meskipun mereka tidak menyebut mega merger Pfizer-Allergan sebagai target
utama, namun mempertimbangkan biaya yang lebih besar akan ditanggung perusahaan
nantinya, akhirnya rencana merger tersebut dibatalkan. Nilai merger kedua
perusahaan merupakan yang terbesar dalam sejarah industri farmasi dunia.
Kerugian akibat pembatalan ini, Pfizer harus
membayar US$ 400 juta atau sekitar Rp 5,3 triliun kepada Allergan. Tidak hanya
itu, bank investasi yang menjadi penasehat rencana transaksi tersebut di
antaranya Goldman Sachs, JP Morgan, serta
Centerview and Moelis harus kehilangan pendapatan US$ 200 juta (Rp 2,63
triliun).
Kabar buruk lainnya bagi transaksi merger
dengan nilai jumbo adalah Departemen Kehakiman Amerika Serikat yang akan
mendaftarkan gugatan untuk menghentikan merger perusahaan jasa minyak dan gas,
Halliburton co dengan perusahaan kompetitor Baker Hughes Inc. Seorang sumber Reuters yang tidak disebut namanya
mengatakan gugatan itu akan segera didaftarkan ke pengadilan.
Gugatan tersebut berpotensi akan membatalkan
akuisisi Halliburton atas Baker yang secara resmi diumumkan pada November 2014
lalu dalam bentuk tunai dan saham senilai US$ 34,6 miliar (Rp 457,2 triliun).
Akuisisi itu menggabungkan dua perusahaan jasa migas nomer 2 dan 3 di dunia.
Sejak itu harga minyak kemudian terus turun hingga lebih dari 55 persen.
Para analis menilai ketidakpastian politik
dan regulasi anti trust AS kini
membuat cemas para investor. Perusahaan-perusahaan yang akan merger dan
akuisisi harus berfikir dua kali untuk merealisasi niatnya. “Akibat
ketidakpastian makin berlipat, perusahaan kini lebih berhati-hati dalam
melakukan tansaksi dengan nilai di atas US$ 10 miliar. Pada kuartal I tahun ini
nilai merger dan akuisisi anjlok dibandingkan periode yang sama tahun lalu,”
ujar Luigi Rizzo, kepala bidang merger dan akuisisi untuk wilayah Eropa, Timur
Tengah dan Afrika (EMEA) pada Bank of America Merrill Lynch.
Regulasi AS yang baru diperkirakan memang
tidak langsung berdampak semua pada transaksi inversi. Transaksi inversi adalah
ketika sebuah perusahaan AS membeli kompetitor di negara lain, kemudian mereka
memindahkan kantornya ke luar negeri karena pajaknya lebih murah. Isu pajak
inversi menjadi isu politik yang berkembang di AS dalam beberapa tahun
terakhir.
Menurut beberapa sumber Reuters yang tidak disebut namanya rencana bursa komoditas dan keuangan AS, Intercontinental Exchange Inc menawar saham London Stock Exchange Group PLC juga dikategorikan transaksi inversi. Namun Intercontinental Exchange menolak berkomentar ketika dikonfirmasi.
Tahun lalu transaksi merger dan akuisisi
membukukan nilai besar. Berdasarkan kalkulasi Reuters, total nilai merger dan akuisisi tahun lalu sebesar US$ 4,6
triliun, di mana ada 18 transaksi yang nilai masing-masingnya di atas US$ 30
miliar. Angka itu melonjak dibandingkan 2014 hanya sebanyak tujuh transaksi
yang nilainya lebih dari US$ 30 miliar. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
open for discuss, please feel free to comment